Oleh : Ummu Fatih (Aktivis Muslimah)
ANTARA Sultra,PT Vale Indonesia Tbk melalui Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa menggandeng Puskesmas Baula untuk memberikan edukasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat Desa Pewutaa, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pola hidup sehat guna mencegah penyakit menular, khususnya Tuberkulosis (TBC).
Dalam kegiatan itu, masyarakat diberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan rumah, pola hidup sehat, etika batuk, pentingnya ventilasi rumah, hingga pencegahan penularan TBC. PT Vale menyebut program ini sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di wilayah pemberdayaan perusahaan. Kepala Puskesmas Baula juga mengapresiasi kolaborasi tersebut karena dianggap membantu meningkatkan kesadaran masyarakat terkait PHBS dalam kehidupan sehari-hari.
Pemerintah desa dan kecamatan berharap edukasi kesehatan seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kesehatan lingkungan dan keluarga.
Sekilas, kegiatan tersebut tampak sebagai langkah positif. Edukasi PHBS memang penting untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pola hidup sehat. Akan tetapi, muncul pertanyaan besar: apakah edukasi semacam ini benar-benar menjadi solusi nyata bagi persoalan kesehatan rakyat? Ataukah hanya solusi tambal sulam dalam sistem kapitalisme yang gagal menjamin kesehatan masyarakat secara menyeluruh?
Persoalan kesehatan masyarakat tidak bisa dipandang semata-mata sebagai masalah perilaku individu. Penyakit menular seperti TBC erat kaitannya dengan kemiskinan, kualitas lingkungan, kepadatan permukiman, sanitasi yang buruk, kurangnya akses air bersih, hingga sulitnya memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Sayangnya, dalam sistem kapitalisme, kesehatan tidak diposisikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara, tetapi lebih sering dipandang sebagai sektor ekonomi yang dapat menghasilkan keuntungan. Negara cenderung berperan sebagai regulator, sedangkan pelayanan kesehatan banyak diserahkan kepada mekanisme pasar dan korporasi.
Jaminan kesehatan dalam sistem hari ini sejatinya masih menyisakan banyak persoalan. Meski ada BPJS dan program jaminan kesehatan nasional, rakyat tetap menghadapi mahalnya biaya kesehatan, antrean panjang, fasilitas yang tidak merata, hingga kualitas pelayanan yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu. Bahkan ketika terjadi defisit pembiayaan, solusi yang diambil negara sering kali berupa kenaikan iuran BPJS. Hal ini menunjukkan bahwa negara belum benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama kesehatan rakyat.
Selain itu,pelayanan kesehatan saat ini telah terjebak dalam paradigma kapitalisme. Rumah sakit berkembang layaknya perusahaan yang berorientasi profit. Akibatnya, pelayanan terbaik sering kali hanya mudah diakses oleh kalangan yang memiliki kemampuan finansial tinggi. Rakyat miskin harus puas dengan fasilitas terbatas, sementara layanan kesehatan berkualitas tinggi identik dengan biaya mahal.
Di sinilah letak persoalannya. Program edukasi PHBS memang baik, tetapi jika akar persoalan kesehatan tidak disentuh, maka kegiatan semacam itu hanya menjadi solusi parsial. Masyarakat diminta menjaga pola hidup sehat, tetapi di sisi lain mereka masih menghadapi lingkungan yang rentan tercemar, akses layanan kesehatan yang sulit, hingga tekanan ekonomi yang membuat kebutuhan kesehatan sering terabaikan.
sistem kapitalisme telah menjadikan layanan kesehatan sebagai komoditas bisnis. Rumah sakit dan industri kesehatan berjalan dengan logika untung-rugi. Akibatnya, rakyat diposisikan sebagai konsumen, bukan sebagai warga negara yang hak-haknya wajib dipenuhi negara.
Lebih ironis lagi, dalam banyak kasus, korporasi yang bergerak di sektor industri dan pertambangan sering kali hanya hadir melalui program-program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR), sementara akar persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak diselesaikan secara mendasar. Edukasi kesehatan akhirnya hanya menjadi langkah kecil di tengah problem sistemik yang jauh lebih besar.
Karena itu, problem kesehatan tidak cukup diatasi dengan penyuluhan PHBS semata. Yang dibutuhkan adalah sistem yang benar-benar menempatkan kesehatan sebagai hak rakyat dan kewajiban negara, bukan sebagai sektor bisnis.
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Negara dalam Islam tidak boleh menyerahkan layanan kesehatan kepada mekanisme pasar atau kepentingan korporasi. Penguasa dalam Islam adalah ra’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan masyarakat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa kesehatan rakyat adalah tanggung jawab negara. Karena itu, negara wajib menyediakan layanan kesehatan terbaik secara gratis dan merata bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi.
Islam memiliki konsep jaminan kesehatan yang berbeda dengan kapitalisme. Dalam Islam, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat, termasuk kesehatan, tanpa membebankan biaya mahal kepada masyarakat.
Sistem Islam menjadikan pelayanan kesehatan sebagai bentuk riayah (pengurusan) negara terhadap rakyat, bukan sebagai ladang bisnis.
Dalam sejarah peradaban Islam, negara membangun rumah sakit (bimaristan) dengan fasilitas lengkap dan pelayanan gratis. Pembiayaan kesehatan diambil dari Baitul Mal yang bersumber dari pengelolaan harta kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan sumber daya alam lainnya. Dengan demikian, kekayaan alam tidak dikuasai korporasi untuk kepentingan segelintir pihak, tetapi dikelola negara demi kesejahteraan rakyat.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195)
Ayat ini menunjukkan pentingnya menjaga keselamatan dan kesehatan manusia. Karena itu, negara wajib memastikan seluruh faktor yang memengaruhi kesehatan rakyat dapat diatasi, mulai dari layanan kesehatan, lingkungan, sanitasi, hingga kebutuhan pangan dan air bersih.
Islam juga melarang segala bentuk tindakan yang membahayakan masyarakat. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dasar bahwa negara wajib mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Hanya sistem Islam yang mampu menghadirkan layanan kesehatan yang adil dan manusiawi karena berorientasi pada pelayanan, bukan keuntungan.
Dengan demikian, edukasi PHBS memang dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat. Namun, tanpa perubahan sistem yang mendasar, program semacam itu hanya menjadi solusi tambal sulam. Solusi hakiki adalah menghadirkan sistem Islam yang menjadikan kesehatan sebagai hak rakyat yang wajib dijamin negara secara penuh, adil, dan merata. Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:
Post a Comment