Oleh Arini Faiza
Pegiat Literasi
Dari waktu ke waktu tindak kriminalitas di negeri ini semakin membuat masyarakat mengelus dada. Kejahatannya pun semakin sadis, dan keji. Seperti yang belum lama ini terjadi, warga Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, digegerkan dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh anak kandung terhadap ibunya sendiri.
Pelaku AF (23) bukan hanya sekedar membunuh, ia juga membakar dan memutilasi jasad ibunya, kemudian menguburnya di kebun belakang rumah. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang melahirkannya itu karena emosi, tidak diberi uang untuk bermain judi online slot. Setelah membunuh, AF mengambil emas seberat 6 gram milik korban kemudian menjualnya untuk bermain judi. (metrotvnews.com 9 April 2026)
Pembunuhan yang dilatarbelakangi judi online terus berulang, bahkan kejahatannya semakin sadis dan mengerikan. Baik korban maupun pelaku kebanyakan adalah orang-orang terdekat, entah ibu, ayah, anak, maupun kerabat. Hal ini menunjukan bahwa ada yang salah dengan tatanan kehidupan rakyat negeri ini. Media sosial yang menyuguhkan berbagai konten dan aplikasi kekinian menyebabkan masyarakat rentan terhadap paparan judol. Daya rusaknya pun tidak main-main, jika seseorang telah kecanduan ia menjadi gelap mata dan kehilangan akal sehat. Keinginan untuk memiliki materi berlimpah tanpa kerja keras telah menyebabkan mereka terperangkap dalam pemikiran sempit yang menjerumuskan pada tindak kriminalitas, tanpa peduli bahwa tindakannya itu dapat menyakiti orang lain.
Sayangnya, meski telah nyata kerusakan yang diakibatkan judi online, hingga saat ini pemerintah belum menemukan cara yang efektif untuk memberantasnya. Regulasi yang ada belum menyentuh akar persoalan, baru sebatas memblokir aplikasinya, itu pun tidak seluruhnya. Sementara situs judol bak patah tumbuh hilang berganti, semakin merebak seperti jamur di musim hujan. Selama ini sanksi yang diberikan kepada para pelaku nyatanya belum mampu memberikan efek jera. Memang benar bahwa judi dilarang di negeri ini, hukuman bagi pelanggarnya pun cukup berat yakni hingga sepuluh tahun penjara. Namun kenyataannya, para pelaku tidak kunjung menyesali perbuatannya. Dengan berkelakuan baik di Lapas, mereka bisa bebas hanya dalam beberapa tahun, bahkan ada yang hanya dalam hitungan bulan saja.
Di sisi lain, judi daring dianggap sebagai bisnis yang cukup menjanjikan. Dengan modal minim, seorang bandar dapat meraup cuan yang berlimpah. Bahkan mereka tetap aman dalam menjalankan aktivitas haramnya. Hal ini terbukti dari sekian banyak tersangka judi online yang ditangkap polisi, mereka hanya sebagai kaki tangan semata, bukan orang yang berada di balik kejahatan ini.
Kondisi ini tidak terlepas dari tatanan kehidupan yang diatur oleh sistem kapitalisme, yang mengagungkan materi. Paradigma ini mengajarkan bahwa makna kebahagiaan adalah memiliki harta sebanyak-banyaknya. Maka tidak heran jika manusia berlomba-lomba untuk mendapatkan uang. Terlebih saat ini dengan kehidupan yang serba sulit, jika tidak diimbangi dengan keimanan, masyarakat mudah terjerumus dan tergiur iklan judol dan pinjol. Setelah kecanduan, mereka akan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan dana, hingga tega membunuh orang-orang terdekatnya. Gaya hidup sekuler dengan asas memisahkan agama dari kehidupan dan penerapan sistem ekonomi kapitalis telah nyata menyebabkan matinya hati nurani dan maraknya kriminalitas.
Demikianlah realita kehidupan yang diatur oleh sistem kufur buatan manusia. Kriminalitas marak, kehidupan pun serba sulit. Sementara payung hukum yang ada belum mampu memberikan efek jera pada pelaku kejahatan, tidak juga memberikan rasa adil bagi korban. Berbeda dengan Islam dalam menyelesaikan problematika hidup manusia. Negara berperan besar dalam mengurus dan melayani urusan rakyat, melindungi dan mencegah umat melakukan perbuatan maksiat.
Judi apapun jenisnya tergolong dalam dosa besar yang diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt.:
“Sesungguhnya (meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90
Karenanya, Islam menjadikan Al-Qur’an dan Sunah sebagai landasan kehidupan umat. Dan standar halal-haram sebagai patokan dalam berperilaku. Bukan manfaat atau materi, sehingga keimanan mulai dari individu, masyarakat, dan negara menjadi benteng yang akan melindungi umat dari berbagai kemaksiatan seperti judi online yang memicu terjadinya kriminalitas.
Sementara sistem ekonomi Islam menjamin kebutuhan rakyat individu per individu mulai dari hal yang paling mendasar, seperti sandang, pangan, dan papan. Melalui pengelolaan sumber daya alam secara mandiri, negara akan mampu menyediakan kebutuhan pokok dengan harga murah, menciptakan banyak lapangan kerja dan memberikan modal bagi bagi yang ingin membuka usaha, sehingga masyarakat mampu mendapatkan rezeki dengan cara yang halal untuk menafkahi keluarganya. Dengan demikian kesenjangan sosial antara yang kaya dan miskin tidak akan terjadi.
Penguasa dalam Islam hadir sebagai raa'in dan junnah bagi rakyatnya. Judi, apapun bentuknya akan diberantas secara tuntas, bukan hanya diblokir, kemudian muncul kembali. Negara juga menerapkan sanksi tegas (uqubat) bagi setiap pelanggarnya yang akan berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa) dan jawazir (pencegah). Hukuman ini akan menjadi pelajaran sekaligus penebus dosa, sehingga pelakunya akan jera dan orang lain takut untuk berbuat hal yang serupa. Sehingga rantai kemaksiatan dan kejahatan akan terputus.
Negara pun akan mengupayakan dengan maksimal agar terbentuk individu-individu yang bertakwa dengan melakukan pembinaan dan menanamkan akidah Islam kepada seluruh rakyat baik generasi tua maupun muda melalui sistem pendidikan Islam. Penguasa melakukan dakwah melalui media massa untuk menyebarluaskan pemahaman tentang halal dan haram, mengawasi dan melarang konten-konten maupun aplikasi yang menjerumuskan masyarakat pada kemaksiatan.
Demikianlah, Islam memberikan solusi tuntas atas setiap permasalahan umat. Tidak seperti kapitalisme yang hanya menyajikan solusi tambal sulam, tidak menyentuh akar persoalan. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai pemerintahan Islam, masyarakat akan terlindungi dari kemaksiatan dan kriminalitas. Wallahualam bissawab.
No comments:
Post a Comment