Oleh. Nura'ini Shidqin Aliya
Pemerhati Remaja
Dunia kembali digegerkan oleh tindakan terbaru yang dilakukan Israel. Per Senin, 30 April 2026, parlemen Israel telah melegalkan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati khusus bagi penduduk Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik keras, baik dari negara-negara Eropa maupun kelompok Hak Asasi Manusia (HAM). Kritik tajam muncul karena hukuman ini dinilai diskriminatif dan melanggar hukum internasional.
Lahirnya undang-undang tersebut merupakan bentuk eskalasi nyata dalam proyek penjajahan zionis. Selain itu, tindakan ini menunjukkan kegagalan zionis dalam upaya mengintimidasi penduduk Palestina yang terus bertahan. Ironisnya, hingga kini umat Islam dunia seolah tidak berdaya dan hanya bisa menyampaikan kecaman, meskipun undang-undang yang dilegalkan oleh zionis tersebut jelas-jelas bertentangan dengan norma internasional.
Peran Penguasa dan Solidaritas Umat
Sebagai umat Islam, terutama para tokoh penguasa, tidak sepantasnya hanya berdiam diri atau sekadar melayangkan kecaman formal. Penguasa memiliki kekuatan militer dan diplomatik yang besar untuk bertindak nyata. Sudah seharusnya kekuatan tersebut digunakan untuk menindak kezaliman secara konkret.
Sebagai Muslim, kita diajarkan untuk saling tolong-menolong karena umat Islam diibaratkan sebagai satu tubuh. Ketika satu anggota tubuh merasa sakit, maka seluruh tubuh akan ikut merasakan sakitnya. Kondisi yang menimpa Palestina seolah menjadi luka yang tidak pernah mengering, menunjukkan bahwa kecaman saja tidak pernah cukup.
Solusi Politik dan Perubahan Mendasar
Solusi dari permasalahan ini terletak pada penindakan tegas para penguasa terhadap entitas zionis melalui langkah-langkah politik dan militer yang nyata. Hanya dengan tindakan yang berdaulat, penindasan tersebut dapat dihentikan secara total.
Saat ini, umat dihadapkan pada berbagai krisis karena sistem kepemimpinan yang ada tidak bersumber pada nilai-nilai Islam. Oleh karena itu, diperlukan perubahan mendasar pada kepemimpinan melalui dakwah Islam politik yang sesuai dengan thariqah (metode) dakwah Rasulullah SAW. Perubahan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pelindung bagi umat yang tertindas.
Wallahu a’lam bish-shawab

No comments:
Post a Comment