Oleh Ummu Muthya
Ibu Rumah Tangga
Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja P3K. Isu PHK tersebut muncul setelah ada kekhawatiran terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen. Pembatasan belanja pegawai itu muncul dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan tidak ada PHK. Ia pun menegaskan akan memperjuangkan peningkatan P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu. (TRIBUNJABAR.ID, 30/3/2026)
Isu PHK pada ratusan P3K membuat sejumlah daerah dengan kapasitas pendapatan rendah menghadapi dilema. Antara mempertahankan pegawai atau menjaga pegawai demi keseimbangan anggaran. Di satu sisi kebutuhan akan adanya tenaga kerja dibutuhkan, di sisi lain anggaran upah/pembiayaannya tidak memadai.
Pernyataan bupati tidak akan ada PHK terhadap P3K memang sudah seharusnya demikian. Sebab P3K awalnya dihadirkan sebagai situasi penghapusan tenaga honorer yang pembiayaannya akan didukung oleh pemerintah pusat. Besaran gajinya diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yakni Rp1,9 juta-Rp7,3 juta tergantung masa kerja.
Namun pada faktanya, gaji P3K hanya ditanggung oleh pemerintah daerah, dibebankan pada APBD masing-masing, dan sesuai kemampuan keuangan tiap daerah, bukan APBN. Alhasil, ketika pendapatan daerah minim, terjadilah ketimpangan antara pemasukan dan pengeluaran. Akhirnya untuk menyesuaikan anggaran, solusi terakhir adalah memberhentikan sebagian karyawan P3K. Sebab pemerintah daerah harus menyesuaikan struktur belanja sesuai ketentuan, disiplin fiskal yaitu anggaran pembangunan tidak boleh terserap habis oleh belanja pegawai. Maka jelas, sebenarnya isu PHK ini tidak lepas dari minimnya anggaran yang tersedia untuk menggaji para pegawai P3K.
Inilah buah diterapkannya sistem kapitalisme. Kapitalisme membangun seluruh kebijakan negara di atas asas keseimbangan fiskal, dan stabilitas pasar bukan pemenuhan kebutuhan rakyat. Maka ketika APBD tertekan yang pertama dikorbankan bukan subsidi korporat, bukan proyek infrastruktur yang pendukung investasi, melainkan pegawai pelayan publik.
Pengelolaan anggaran yang kapitalistik membuat pemasukan hanya bertumpu pada pajak, kekayaan alam yang melimpah yang hakikatnya milik rakyat, justru tidak dikelola dengan benar, sehingga negara tidak memiliki pemasukan yang cukup untuk pembiayaan. Sistem kapitalis tidak benar-benar hadir sebagai pengurus rakyatnya, melainkan negara berusaha menjaga keseimbangan anggaran agar tetap sehat di atas kertas. Berbeda dengan sistem Islam.
Dalam perspektif Islam, negara memilki peran sebagai raa'in, yakni pengurus yang bertanggung jawab penuh atas rakyatnya. Rasulullah saw bersabda; "Imam adalah pelayan, maka dia bertanggung jawab terhadap apa yang dilayaninya." (HR Al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan rakyat, termasuk pelayanan publik. Dalam sistem Islam para pegawai negara mendapat jaminan yang jelas dari Baitulmal, yang sumber pembiayaannya dari fai' dan kharaj, sehingga negara mampu memberi gaji yang layak tanpa ketergantungan pada fluktuasi anggaran tahunan. Bahkan pada masa khalifah Umar bin Khaththab menetapkan tunjangan bagi para pegawai dan memastikan kebutuhan mereka terpenuhi.
Sistem fiskal dalam Islam tidak terfokus pada penjagaan keseimbangan pasar, melainkan pemenuhan kebutuhan dasar setiap individu. Kesejahteraan menjadi prioritas utama. Sebab layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan tidak boleh dikurangi atas nama penghematan. Negara justru harus memastikan layanan tersebut tetap kuat dan merata.
Negara wajib menyediakan lapangan pekerjaan yang luas dengan upah yang layak dan kehidupan yang bermartabat. Baik bagi pekerjaan P3K dan aparatur negara lainnya, juga masyarakat pada umumnya. Negara tidak akan membuat program yang bisa dicabut kapan saja. Seluruh program Islam akan didesain hanya demi kemaslahatan umat. Karena mengurusi rakyat merupakan kewajiban syara yang tidak boleh diabaikan.
Dengan demikian para pegawai dalam sistem Islam, mulai dari pegawai kesehatan, pendidikan (guru), dan keamanan seluruh kebutuhannya terjamin. Sejarah peradaban Islam telah membuktikan hal ini. Selama Islam berjaya hampir 14 abad kesejahteraan benar-benar meliputi masyarakatnya.
Wallahu A'lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment