Oleh. Intan Ummu Nara
Pemerintah Indonesia berencana mengirim pasukan TNI ke Gaza, Palestina, melalui skema International Stabilization Force (ISF). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebutkan jumlah personel yang disiapkan mencapai sekitar 8.000 orang. Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam misi tersebut difokuskan pada aspek kemanusiaan dan tidak berkaitan dengan upaya pelucutan senjata.
Namun, rencana ini menuai kritik dari berbagai pihak. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa pengerahan pasukan nasional ke Gaza dalam skema Dewan Perdamaian (BoP) yang dipimpin oleh Amerika Serikat justru berpotensi memberikan legitimasi terhadap pendudukan Israel yang dinilai ilegal serta kekerasan yang terjadi di Gaza. Menurutnya, langkah ini dapat menyulitkan posisi Indonesia dalam memperjuangkan hak Palestina di forum internasional seperti PBB karena mekanisme BoP dianggap memperkuat dominasi AS dan Israel.
Penolakan juga datang dari pihak Hamas. Salah satu pemimpinnya, Osama Hamdan, menegaskan bahwa rakyat Palestina tidak menghendaki adanya pengawasan atau kendali dari pihak asing atas Gaza. Jika ada pasukan internasional ditempatkan, menurutnya peran mereka seharusnya hanya terbatas di kawasan perbatasan untuk mencegah agresi Israel dan memastikan pelanggaran gencatan senjata tidak terjadi.
Dinilai Tidak Membebaskan Palestina
Sebagian kalangan memandang kebijakan pengiriman pasukan ini mencerminkan kecenderungan Indonesia mengikuti arah kebijakan Amerika Serikat. Ketika AS membentuk BoP, Indonesia turut memberikan dukungan. Padahal sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Austria, Belgia, Kroasia, Swedia, Spanyol, Slovenia, Slovakia, Polandia, dan Jerman memilih tidak terlibat dalam skema tersebut.
Ketika kemudian BoP membentuk ISF, Indonesia kembali menunjukkan dukungan bahkan menjadi salah satu negara yang lebih awal menyatakan kesiapan mengirim pasukan ke Palestina.
Kementerian Luar Negeri sendiri menyebut bahwa kontribusi Indonesia dalam misi tersebut didasarkan pada komitmen untuk mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan melalui pendekatan solusi dua negara (two-state solution).
Namun bagi sebagian pengamat, solusi dua negara justru dipandang tidak menyelesaikan akar persoalan. Skema ini dinilai hanya mempertahankan keberadaan Israel sebagai pihak yang menduduki wilayah Palestina. Negara Palestina yang terbentuk dalam model tersebut dipandang berpotensi menjadi negara yang lemah—tanpa kekuatan militer yang memadai, tanpa kedaulatan penuh, serta memiliki keterbatasan dalam mempertahankan wilayahnya.
Dengan kondisi seperti itu, kemerdekaan Palestina dikhawatirkan hanya bersifat formal, sementara dominasi Israel tetap berlangsung.
Karena itu, sebagian pihak menilai bahwa keterlibatan Indonesia dalam ISF yang berada dalam kerangka solusi dua negara tidak akan benar-benar membawa Palestina menuju kemerdekaan yang sepenuhnya.
Perlunya Kepemimpinan yang Menyatukan Dunia Islam
Dalam perspektif sebagian pemikir Islam, pembebasan Palestina secara menyeluruh memerlukan kepemimpinan yang mampu menyatukan kekuatan umat Islam secara global. Dalam sejarah Islam, institusi yang pernah menjalankan fungsi tersebut adalah Khilafah, yang dipandang mampu menyatukan kaum muslim dalam satu komando.
Konsep ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. yang menyebut bahwa pemimpin adalah pelindung atau perisai bagi umatnya—tempat mereka berlindung dan berjuang menghadapi ancaman.
Dalam pandangan tersebut, negara yang menerapkan sistem pemerintahan Islam akan menggerakkan upaya pembebasan wilayah yang diduduki melalui jihad, yang dipahami sebagai kewajiban untuk mempertahankan negeri kaum muslim dari penjajahan.
Para ulama fikih dari berbagai mazhab juga menjelaskan bahwa ketika suatu wilayah muslim diduduki, kewajiban mempertahankannya menjadi tanggung jawab penduduk setempat. Jika mereka tidak mampu, maka kewajiban tersebut meluas kepada kaum muslim di wilayah sekitarnya hingga penjajahan berakhir.
Untuk mendukung upaya tersebut, negara perlu memiliki kekuatan militer yang memadai serta industri pertahanan yang kuat. Dalam beberapa literatur fikih politik Islam disebutkan bahwa pembangunan industri strategis, termasuk industri militer, merupakan bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara.
Pembiayaan untuk pertahanan dan keamanan negara juga menjadi tanggung jawab negara melalui kas negara (baitulmal). Jika dana negara tidak mencukupi, masyarakat yang memiliki kelebihan harta dapat dikenai kontribusi khusus guna mendukung kebutuhan tersebut.
Dengan kemandirian politik, ekonomi, dan kebijakan luar negeri, negara diharapkan mampu menjalankan kebijakan tanpa tekanan dari kekuatan asing sehingga dapat mengambil langkah yang dianggap terbaik bagi kepentingan umat.
Wallahu a’lam bishawab

No comments:
Post a Comment