Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Demi Tarif Dagang Halal Haram Diabaikan

Monday, March 09, 2026 | Monday, March 09, 2026 WIB

.




Oleh Umi Lia


Anggota Member Akademi Menulis Kreatif


Masalah sertifikasi halal menjadi poin penting dalam hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika. Pada bulan Januari 2026, negeri Paman Sam itu menunjukkan apresiasinya terhadap regulasi yang ada di negara yang mayoritas muslim ini. Namun, pada kesepakatan perdagangan terbaru AS mengubah komitmennya, dengan catatan perjanjian ini akan diperbaharui mulai tanggal 17 Oktober 2026. Sayangnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujuinya meski hal itu melanggar undang-undang. Salah satu item dalam Agreement on Reciprocal Trade (ATR) ini adalah bahwa kedua negara mengatur sejumlah ketentuan terkait kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal. Dalam pasal 2.9 dokumen ini ada pelonggaran aturan terhadap produk manufaktur AS. (cnbcindonesia, 21/2/2026)


Pelonggaran tersebut berupa kebebasan untuk produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi dan pelabelan halal. Pengecualian juga berlaku untuk kemasan dan material produk manufaktur kecuali yang digunakan untuk makanan, minuman, kosmetik dan farmasi. Selain itu pemerintah juga tidak mewajibkan pelabelan dan sertifikasi bagi produk nonhalal. Ini jelas berbahaya bagi konsumen muslim. Sementara itu ada kesepakatan bahwa negara ini harus mengakui lembaga sertifikasi AS. Mereka lah yang akan melakukan pengecekan produk-produk yang akan dipasarkan di Indonesia tanpa persyaratan tambahan. Sehingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak boleh ikut campur sedikit pun dalam penentuan halal haramnya barang-barang dagangan Amerika.


Jaminan produk halal bagi umat Islam sebelum ada pelonggaran saja sudah meragukan, meski sudah ada UU no 33 tahun 2014. Buktinya beberapa waktu yang lalu ada minuman beer dilabeli halal. Apatah lagi jika ditambah dengan adanya pembebasan sertifikasi halal dan nonhalal bagi barang impor dari Amerika. Hal tersebut akan lebih menyulitkan terwujudnya komunitas lingkungan yang menjamin kehalalan barang konsumsi. Seruan Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Ni'am, untuk tidak membeli produk yang tidak ada label halalnya hanyalah seruan bukan jaminan. Sementara itu menurut Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof. Nadratuzzaman Hosen, undang-undang JPH (Jaminan Produk Halal) merupakan bentuk perlindungan konsumen muslim. Jadi tidak bisa disebut hambatan dalam perdagangan. Harusnya Presiden tidak tunduk pada kesepakatan yang merugikan umat Islam.


Masalah halal haram tidak hanya berlaku pada makanan dan minuman saja. Produk manufaktur lainnya pun harus diperhatikan kehalalannya. Hasil manufaktur maksudnya adalah segala sesuatu yang dihasilkan dari pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi, melalui proses industri. Selain bahan makanan ada pakaian/tekstil, elektronik, otomotif, zat-zat kimia. Jika hasil industri AS diberi kelonggaran aturan ketika dipasarkan di Indobesia, maka menurut Direktur Utama LPPOM, Muti Arintanawati, akan menimbulkan ketidakseimbangan persaingan di antara produsen lokal dan luar negeri (AS). Serta negara lain yang masih mengikuti regulasi Indonesia. Selain itu negara lain selain Amerika bisa saja menuntut perlakuan sama dengan mengadu ke WTO (World Trade Organization) terkait diskriminasi ini. Seharusnya Presiden lebih mengkhawatirkan hal itu daripada tunduk pada tekanan AS.


Aturan jaminan produk halal merupakan bentuk perlindungan hak asasi manusia, terutama hak beragama yang sudah dijamin Undang-Undang Dasar. Karena menggunakan atau mengonsumsi  barang halal adalah kewajiban agama. Adapun hubungan dagang dengan negara mana pun, termasuk Amerika, hanya dilakukan jika ada sikap saling menghormati, menguntungkan dan tidak ada intervensi politik. Jangan sampai demi mendapatkan tarif dagang murah, negara melanggar undang-undang yang sudah ada dan kepentingan umat diabaikan. Namun itulah yang terjadi ketika sekularisme diadopsi. Maka agama dijauhkan, konsisten pada aturan jadi sulit dan rakyat tidak jadi prioritas. Keuntungan materi jadi tujuan, sementara nilai ruhiyah dinafikan. Alhasil halal haram hanya diserahkan kepada individu. 


Indonesia sudah tidak leluasa menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri. Amerika dengan arogansinya mendiktekan kehendaknya pada negara-negara muslim termasuk ke negara ini. Produk impor makanan dari AS termasuk hewan sembelihannya harus dengan sertifikat halal mereka. Prinsip saling rido dalam bertransaksi sudah tidak ada lagi, yang ada pemaksaan. Bukankah ini salah satu bentuk penjajahan?


Masalah halal haramnya makanan atau produk lainnya bagi umat Islam adalah sangat penting. Itu merupakan implementasi dari keimanan yang tidak bisa ditawar-tawar.

"Wahai manusia, makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi. Dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh setan itu musuh yang nyata bagimu." (QS al-Baqarah, 168)


Karena itu negara harus memastikan barang konsumsi yang beredar di masyarakat adalah halal. Penguasa dalam Islam berfungsi sebagai pengurus yang mengurusi seluruh urusan rakyatnya. Termasuk menjamin masyarakat hidup dalam ketaatan pada agamanya. Penduduk secara individu tidak akan mampu menjalankan seluruh perintah atau kewajiban dari Allah Swt. jika tidak dilakukan secara bersama-sama dengan masyarakat dan dipimpin penguasanya.


Semua itu menegaskan bahwa penerapan Islam secara kafah atau menyeluruh dalam berbagai aspek adalah sangat urgen. Hubungan dagang dengan luar negeri juga akhirnya harus sesuai syariah. Negara seperti ini tidak akan tunduk begitu saja pada syarat-syarat yang dibuat pihak lain (negara kafir), apalagi bertentangan dengan perintah Allah. Dalam hal ini para ulama menjadi rujukan. Mereka harus bertanggung jawab untuk menjaga kejelasan dan ketegasan status halal haram dan siapa yang berhak membuat sertifikatnya. Sangat ironis jika kafir harbi menetapkan kehalalan produk yang akan dipasarkan di tengah mayoritas muslim. Karena mereka tidak mungkin menjadi pelindung orang yang beriman dan juga Allah melarang hal itu.


Alhasil umat Islam membutuhkan keberadaan institusi yang akan melindunginya dalam segala hal termasuk dalam memastikan kehalalan suatu barang. Itulah Khilafah yang menerapkan syariah Islam dan tujuan kepemimpinannya adalah untuk meraih rido Allah Swt. Maka pemimpinnya akan amanah karena sadar dia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak. Dia tidak akan tunduk pada asing dalam menjamin kehalalan produk-produk konsumsi bagi masyarakatnya. Barang-barang yang diimpor dari luar negeri hanya yang halal sesuai aturan Allah. Ditambah lagi tidak ada kerjasama ekonomi dengan kafir penjajah. 

Wallahu a'lam bish shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update