Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penerapan Islam Kaffah Solusi Keluarga Tangguh

Tuesday, March 10, 2026 | Tuesday, March 10, 2026 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty 

MAH (16) diduga memukul kepala kakak kandungnya menggunakan palu hingga tewas di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia ditangkap. Dugaan sementara  dipicu masalah keluarga. Pelaku diduga iri dengan korban karena perhatian orang tuanya lebih pada kakak pelaku.

Tak jauh dari peristiwa ini, seorang ibu tiri di Sukabumi. Ia diduga melakukan kekerasan kepada anak sambungnya hingga si anak meninggal dunia. 

Kisah pilu senada, seorang istri di NTT dibacok suaminya hingga kritis. Kondisi istri tersebut sedang mengandung dan hendak melahirkan.

Miris. Bahkan tragis. Anak membunuh ibu, ibu membunuh anak, suami membunuh istri, istri membunuh suami, bapak membunuh anak, cucu membunuh nenek, dst. marak terjadi.  Kasus demi kasus kekerasan terus saja berulang di tengah keluarga.

Fenomena di atas telah menunjukkan betapa rapuh bangunan keluarga. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), konflik akibat ketidakharmonisan, tingginya angka perceraian, serta masalah ekonomi, menandai kerapuhan demi kerapuhan yang merobohkan bangunan keluarga. Rumah bukan lagi tempat yang ramah, namun penuh dengan amarah.

Per Oktober 2025, data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan 58,75% kasus kekerasan menimpa korban di lingkungan rumah tangga. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Kemen PPPA, jumlah total kasus kekerasan yang terjadi dalam periode tersebut mencapai 25.180 kasus, dengan 26.861 korban. Dari jumlah itu, 14.795 kasus terjadi di lingkungan rumah tangga dan menimpa 15.657 orang.

Kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak hanya terjadi dalam satu bentuk. Berdasarkan data Kemen PPPA, jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan sepanjang Januari–Oktober 2025 adalah kekerasan seksual (11.049 korban), fisik (8.533 korban), dan psikis (7.701 korban). Sebagian besar pelaku kekerasan berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti teman atau pacar, pasangan suami atau istri, dan orang tua atau anggota keluarga lain. Fakta ini menunjukkan bahwa kekerasan kerap terjadi di lingkar terdekat. Banyak korban merasa terjebak dan kesulit mencari perlindungan dan pertolongan.

Untuk perceraian sendiri, angkanya lebih dari 500.000 kasus pada 2023. Pemicunya didominasi oleh perselisihan/pertengkaran terus-menerus (61,7%), masalah ekonomi (20%), kurangnya kasih sayang, hingga ketidaksiapan menikah. Menurut catatan Kementerian Agama (Kemenag), angka perceraian di Indonesia menunjukkan tren meningkat, dengan puncaknya mencapai 516.334 kasus pada 2022, naik 15% dari 2021. Mayoritasnya (>75%) adalah cerai gugat (istri menggugat), didominasi usia 25–33 tahun.

Setelah melonjak drastis pada 2021 dan 2022, data menunjukkan angka perceraian tetap tinggi di atas 400 ribu kasus pada tahun-tahun berikutnya. Penyebab utama kasus perceraian adalah perselisihan terus-menerus dan masalah ekonomi. Sedangkan daerah dengan angka perceraian tinggi di Indonesia meliputi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.

Broken home, degradasi moral, meningkatnya KDRT, serta dampak psikologis serius pada anak dan anggota keluarga mewarnai kehidupan mereka. Kerapuhan kian berlabuh di pojok-pojok rumah mereka.

Terlebih lagi, pengaruh media sosial. Penggunaan lepas kontrol  menyebabkan anggota keluarga terasing, memicu kecemburuan/ketidakpercayaan, dan menjadi alat bukti perceraian. 

Media sosial berdampak signifikan terhadap peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), antara lain melalui peningkatan konflik akibat komunikasi yang agresif, kecemburuan, dan membandingkan diri dengan kehidupan orang lain yang tampil di medsos.

Konten di media sosial tidak jarang  berpotensi menimbulkan stres dan rasa tidak puas. Pertengkaran, perselisihan serius menggunung. Penggunaan media sosial menggantikan komunikasi langsung. Alhasil konflik lebih cepat memanas dan berujung pada komunikasi yang defensif atau agresif. 

Medsos, dengan konten kekerasan  mudah memicu agresivitas pengguna. Paparan konten kekerasan dari internet secara terus-menerus membuat anak-anak dan remaja menganggap kekerasan sebagai sesuatu yang wajar. 

Sekularisme Bilang Kerapuhan 

Keluarga seharusnya menjadi tempat berkasih sayang. Tempat yang paling aman.

Narasi childfree, kohabitasi, telah  menggeser Dan  menghancurkan fungsi keluarga dari perannya sebagai lokus pendidikan pertama dan utama bagi generasi.

Berbagai kasus kekerasan yang terjadi di tengah keluarga tidak kasus tersendiri. Namun sistem sekuler dan liberal saat ini telah menjadikan manusia mengukur segala sesuatu bebas tanpa batas. Sejatinya manusia mustahil bisa hidup sesuai fitrahnya di tengah kehidupan serba bebas. Jika benar aturan di dunia yang juga buatan manusia itu sudah cukup, tentunya aturan-aturan itu mampu menuntaskan seluruh permasalahan hidup mereka.

Sistem sekuler, materialis, dan liberalis dalam keluarga telah merusak tujuan berkeluarga.  Sakinah, mawadah wa rahmah, juga untuk menjaga kelestarian generasi telah dihabisi. Sekularisme telah meruntuhkan tata kehidupan manusia yang seharusnya terikat dengan aturan Allah, menjadi serba boleh dan bebas. Sekularisme menjadi akar permasalahan kehidupan manusia saat ini, termasuk yang menghancurkan tujuan hidup berkeluarga. Tragisnya, negara pun mengadop sistem ini.

Sistem sekuler telah melahirkan berbagai persoalan.  Tidak diterapkannya syariat Islam terkait keluarga, baik berupa hak maupun kewajiban masing-masing anggota keluarga, menjadikan kekerasan dan kerusakan keluarga lumrah saja. 

Pada dasarnya fitrah manusia adalah terikat dengan aturan Sang Khalik, Allah Ta'ala. Kerapuhan yang terjadi sudah mengeluwrkannya dari fitrahnya. Oleh karena itu butuh solusi yang menyeluruh untuk mengembalikan fungsi syar’i dan tujuan pembentukan keluarga muslim, serta menjadikannya keluarga Tangguh berkualitas, bukan keluarga rapuh hingga runtuh.

Islam Wujudkan Keluarga Tangguh

Pernikahan adalah start awal wujud keluarga. Ketika keluarga muslim menjadi keluarga berkualitas dan tidak mudah rapuh, apalagi rusak, maka harus kukuh di atas fondasi yang kuat. Akidah Islam dan aturan Allah Ta'ala adalah asas utama.

Pernikahan dapat menjadikan seorang suami merasa tenteram dan damai di sisi istrinya, demikian pula sebaliknya, seorang istri akan merasa tenteram dan damai di sisi suaminya jika asas yang dibangun adalah Taqwa. Mereka akan saling cenderung satu kepada yang lain.

Hal yang mendasar dalam sebuah pernikahan adalah kedamaian, dan dasar dari kehidupan suami istri adalah ketenteraman. Islam menetapkan bahwa pergaulan di antara suami istri adalah pergaulan persahabatan. Supaya persahabatan di antara suami istri tersebut menjadi persahabatan damai dan tenteram, syariat Islam telah menjelaskan segala yang menjadi hak istri atas suaminya dan hak suami atas istrinya.

Allah Taala berfirman di dalam ayat,

هُوَ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَجَعَلَ مِنْهَا زَوْجَهَا لِيَسْكُنَ إِلَيْهَا

Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS Al-A’raf [7]: 189).

Juga ayat,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-Ruum [30]: 21).

Ibnu Abbas ra. pernah menuturkan, 

Para istri berhak atas persahabatan dan pergaulan yang baik dari suami mereka, sebagaimana mereka wajib taat (kepada suaminya) dalam hal yang memang diwajibkan atas mereka terhadap suami mereka.” (HR Ibnu Majah no. 1852 dan disahihkan oleh Al-Albani). Hadis inijuga tercantum di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam) karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani. Hadis ini menjelaskan tentang keseimbangan hak istri dalam pergaulan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) dan kewajiban taat kepada suami.

Al-‘usyrah (pergaulan) maknanya adalah al-mukhalathah wa al-mumâzajah (berinteraksi dan bercampur dengan penuh keakraban dan kedekatan). ‘Asyarahu mu’âsyarah (bergaul dengannya secara akrab) dan ta’âsyara al-qawm wa i’tasyarû (suatu kaum saling bergaul di antara mereka secara akrab). Artinya, suami wajib memberikan perlakuan yang baik, santun, dan nafkah yang layak, sedangkan istri berkewajiban menaati suami dalam hal kebaikan.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitab Nizham al-Ijtima’iy fi al-Islam (Sistem Pergaulan Islam) bahwa pernikahan tidak terbatas pada hubungan antara suami dan istri saja, tetapi juga meliputi hubungan keibuan, kebapakan, keanakan, dan sebagainya. Oleh sebab itu, syariat Islam juga mengatur hukum-hukum tentang hubungan keanakan, kebapakan, dan keibuan, sebagaimana juga telah mendatangkan hukum-hukum tentang hubungan pernikahan.

Di dalam kitab yang sama, Syekh Taqiyuddin juga memaparkan hukum-hukum tentang nafkah, mahram, poligami, nasab, pengasuhan, perwalian, dan silaturahmi sebagai bagian dari tata aturan keluarga menurut Islam. Dari hukum-hukum tersebut kita dapat memahami perlunya adanya ikatan yang menghubungkan antaranggota keluarga. Allah Taala telah memerintahkan kaum muslim agar menjalin hubungan dengan kerabat serta berbuat baik kepada mereka. Allah melarang fanatisme (asabiah) jahiliah seperti kesukuan sebagai pengikat di antara umat Islam.

Imam Al-Hakim dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari jalur sanad Thariq al-Muharibi bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tangan orang yang memberi (nafkah) itu tinggi (kedudukannya). Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian saudara perempuanmu, kemudian saudara laki-lakimu, kemudian yang dekat denganmu dan yang dekat denganmu.” Nas tersebut adalah salah satu dorongan untuk menjalin silaturahmi. Silaturahmi menunjukkan hubungan kasih sayang di antara sesama muslim dan tolong-menolong di antara kerabat sebagaimana ketetapaan Allah Taala. Silaturahmi juga menunjukkan perhatian syariat Islam terhadap pengaturan pergaulan laki-laki dan perempuan, serta pengaturan segala hubungan yang muncul dan menjadi implikasi dari adanya pergaulan tersebut.

Dalam Islam, semua hukum tentang keluarga dapat menghindarkan keluarga dari berbagai tindak kekerasan. Tentunya penerapan hukum-hukum mengenai keluarga ini tak luput dari peran negara, khususnya dalam rangka membangun keluarga tangguh. Untuk mewujudkan keluarga tangguh, membutuhkan supporting sistem yang dibangun oleh negara berasas akidah Islam.

Negara harus mengedukasi dan membina warganya melalui sistem pendidikan, baik di tengah keluarga, sekolah, maupun masyarakat yang dibangun di atas dasar akidah Islam. Ini dalam rangka mencetak sosok individu yang berkepribadian Islam, baik dari sisi pola pikir maupun pola sikap. Selain tsaqafah Islam dan sains, negara wajib menyelenggarakan pendidikan yang mengajarkan ilmu seputar hukum keluarga, pengaturan rumah tangga, mekanisme mewujudkan keluarga tangguh, serta bekal membangun keluarga samara, sehingga pada usia balig warga sudah paham aturan syariat dan tanggung jawab dalam keluarga.

Terkait pengaturan media sosial, negara harus memosisikan media sosial sebagai media syiar dan dakwah Islam, agar hanya konten yang bermanfaat yang ditayangkan. Negara wajib melindungi seluruh masyarakat dari dampak buruk media sosial. Negara juga harus melarang tegas konten-konten yang merusak masyarakat.

Negara wajib menjamin ketahanan ekonomi keluarga, seperti ketersediaan lapangan kerja bagi para suami/ayah dan kesejahteraan tiap individu masyarakat menurut keterpenuhan kebutuhan primernya (sandang, pangan, papan). Bagi warga yang miskin, negara dapat memberikan bantuan/santunan, baik itu berupa harta/uang, tanah, atau modal usaha. Mengenai sistem sanksi, negara menerapkan aturan dan sanksi sesuai hukum Islam untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan serta kehormatan masyarakat. 

Demikianlah, betapa paripurnanya Islam dalam mengatur berbagai relasi kehidupan. Tak terkecuali relasi dalam keluarga. Ketangguhan dibangun dengan sempurna. Keruntuhan tak kan dibiarkan merajalela.

Wallahualam bisshawaab. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update