Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mengimpor Beras dari Negeri yang Memerangi Umat Islam, Haram!

Tuesday, March 10, 2026 | Tuesday, March 10, 2026 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty 

Sebetulnya mengimpor barang dari luar negeri adalah boleh-boleh saja. Hanya saja, khalifah boleh melarang impor komoditas tertentu untuk menghilangkan kerugian/bahaya (dharar). (Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz II, hlm. 242).

Jika impor komoditas tertentu termasuk Beras sebagai produk peryanian mendatangkan bahaya bagi masyarakat, misalnya merugikan petani, mematikan industri dalam negeri, dll., khalifah berhak melarang impor komoditas tersebut. Sekalipun impor boleh dilakukan, negara tidak boleh ketergantungan pada impor, bahkan negara harus mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan.

Keputusan negara untuk impor 1000 ton Beras dari AS mengundang tanda tanya besar. Ko mau-maunya mengimpor dari yang memusuhi Islam sebagai agama yang mayoritas dipeluk penduduk di negeri ini. Dominasi asing betapa kental dirasa.

Dalam sistem Islam, keputusan melakukan impor atau melarang impor diambil negara (khalifah) berdasarkan apakah komoditas itu membahayakan atau memberikan manfaat bagi negara, bukan karena tekanan dan dominasi pihak asing, baik negara lain maupun lembaga internasional seperti FAO atau WTO. Allah Ta'ala melarang kaum muslim berada di bawah dominasi orang kafir sebagaimana firman-Nya

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ

Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk mengalahkan orang-orang mukmin.” (QS An-Nisa’ [4]: 141).

Berdasarkan ayat ini, jika impor barang menjadi jalan penjajahan ekonomi yang membuat orang kafir mendominasi umat Islam, negara haram melakukan impor. Fakta The Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-Amerika Serikat (AS), Indonesia wajib mengimpor 1.000 ton beras per tahun dari AS.  Ini menunjukkan bahwa kesepakatan impor di dalamnya merupakan penjajahan ekonomi seharusnya tidak boleh menandatanganinya.

Syariat Islam juga mengharamkan negara berdagang (termasuk mengimpor) dengan negara kafir yang sedang memerangi kaum muslim (kafir harbiy fi’lan) seperti AS dan Zion*s. Perdagangan dengan kafir harbiy harus dengan izin dari negara. Imam Asy-Syafii menjelaskan,

ولا يترك أهل الحرب يدخلون بلاد المسلمين تجّاراً، فإن دخلوا بغير أمان ولا رسالة غُنِمُوا، وإن دخلوا بأمان وشرط أن يأخذ منهم، عشراً أو أكثر أو أقل أخذ منهم فإن دخلوا بلا أمان ولا شرط ردوا إلى مَأْمَنِهِمْ، ولم يتركوا يمضون في بلاد الإسلام

Ahl al-harb tidak boleh dibiarkan masuk negeri kaum muslim sebagai pedagang. Jika mereka masuk tanpa jaminan keamanan (al-aman) dan risalah (sebagai duta), maka (harta) mereka bisa dirampas (dijadikan rampasan perang). Jika mereka masuk dengan al-aman, dengan syarat membayar 1/10 lebih atau kurang dari harta mereka, maka boleh diambil. Jika masuk tanpa al-aman dan syarat, mereka harus dikembalikan ke negeri mereka. Mereka tidak boleh dibiarkan melenggang di negeri kaum muslim.” (Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm, IV/244).

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan di dalam kitab Muqaddimah ad-Dustur pasal 161,

 فالتجار الحربيون يمنعون من التجارة في بلادنا إلا بإذن خاص للتاجر أو للمال

Pedagang yang berasal dari negara yang sedang berperang (at-tujjaar al-harbiyyuun) dilarang mengadakan aktivitas perdagangan di negeri kita, kecuali dengan izin khusus untuk pedagangnya ataupun barang dagangannya.”

Selain itu, beliau juga menjelaskan,  

ولا يُمنعون من إدخال أي مال يملكونه. ويُستثنى من هذه الأحكام البلد الذي بيننا وبين أهله حرب فعلية كإسرائيل، فإنه يأخذ أحكام دار الحرب الفعلية في جميع العلاقات معه تجارية كانت أم غير تجارية.

Para pedagang yang berasal dari warga negara (Khilafah) tidak dilarang mengimpor barang yang hendak mereka miliki. Dikecualikan dari hukum-hukum ini, negara yang antara kita dan penduduknya terjadi peperangan secara langsung, seperti Zion*s, maka ia diperlakukan sebagai negara kafir harbiy f’il[an] pada semua hubungan dengan negara tersebut, baik hubungan perdagangan maupun nonperdagangan.”

Selain Zion*s, AS juga termasuk kategori negara kafir harbiy fi’lan karena saat ini membantu Zion*s melakukan genosida terhadap muslim Palestina dan saat ini juga sedang memborbardir Iran sehingga membunuh banyak muslim di sana. Oleh karenanya, haram bagi negeri-negeri muslim untuk melakukan perdagangan atau hubungan apa pun dengan AS dan Zion*s. 

Adanya normalisasi dengan AS haruslah segera diakhiri. Mengaminkan dominasinya adalah kerugian sejati. Sampai kapan kita akan terus merugi?

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update