Penulis Aning
Kondisi di Jalur Gaza saat ini berada di titik nadir akibat pembatasan ketat di pintu perbatasan Rafah yang terus diberlakukan meski tekanan internasional menguat. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menegaskan bahwa satu-satunya jalan untuk menghentikan bencana kemanusiaan yang kian memburuk adalah dengan membuka seluruh akses penyeberangan tanpa syarat bagi pengiriman bantuan logistik.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Juru bicara UNRWA, Jonathan Fowler, mengungkapkan bahwa tumpukan bantuan kemanusiaan masih tertahan di Mesir dan Yordania karena blokade sistematis yang dilakukan pihak zionis sejak Maret 2025. Ironisnya, di tengah narasi gencatan senjata, otoritas Palestina mencatat sedikitnya 1.700 pelanggaran, mulai dari penghadangan alat medis dan evakuasi pasien, hingga serangan harian yang telah merenggut nyawa 614 warga sipil serta melukai ribuan lainnya. Tak berhenti di Gaza, agresi administratif juga terjadi di Tepi Barat (Area C) melalui prosedur pendaftaran tanah sebagai "tanah negara" oleh Israel pada Februari lalu—sebuah langkah provokatif yang memicu gelombang kecaman dari Liga Arab hingga pemerintah Indonesia.
Kedok Kemanusiaan di Balik Agenda Aneksasi
Secara analitis, rangkaian peristiwa dari tragedi Nakba 1948 hingga blokade hari ini membuktikan bahwa berbagai konsesi politik bukanlah jembatan menuju perdamaian sejati, melainkan instrumen strategis untuk memecah solidaritas dan menciptakan fakta baru yang merugikan pihak terjajah. Di balik retorika "bantuan kemanusiaan" maupun label Board of Peace, tersimpan pola lama pengusiran sistematis dan pembersihan etnis (ethnic cleansing) yang menjurus pada genosida terhadap bangsa Palestina.
Klaim sepihak atas tanah di Tepi Barat merupakan bentuk aneksasi de facto yang merampas hak milik sah warga Palestina secara absolut. Dalam konteks ini, solusi dua negara yang selama ini digadang-gadang oleh komunitas internasional tampak semakin utopis dan kehilangan relevansinya di hadapan realitas ekspansi wilayah yang terus terjadi tanpa henti.
Konstruksi Solusi dalam Perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, perlindungan terhadap jiwa dan harta benda merupakan maqashid syariah (tujuan utama agama) yang paling mendasar dan tidak boleh dilanggar oleh pihak mana pun. Islam dengan tegas mengharamkan segala bentuk perampasan tanah dan penzaliman terhadap hak milik orang lain.
Menghadapi arogansi dan kebrutalan sistematis ini, Islam menyerukan pentingnya persatuan umat secara global untuk melawan penindasan melalui seruan jihad fii sabilillah sebagai bentuk pembelaan diri yang sah secara syar'i. Solusi hakiki yang ditawarkan adalah dengan mengembalikan hukum Islam sebagai asas dalam pengaturan tatanan global. Hanya dengan penerapan risalah Islam yang kaffah, keadilan dapat ditegakkan bagi seluruh bangsa tanpa diskriminasi, sehingga visi rahmatan lil 'alamin—rahmat bagi seluruh alam—dapat terwujud nyata dalam bentuk keamanan dan kedamaian yang hakiki.
No comments:
Post a Comment