Penulis Aning
Dunia kemahasiswaan saat ini tengah dibayangi oleh gelombang intimidasi sistematis terhadap mereka yang menyuarakan keadilan. Faktanya, Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, diduga menerima serangkaian teror psikologis usai melayangkan surat ke UNICEF terkait hak pendidikan—menyusul tragedi memilukan seorang siswa SD di NTT yang mengakhiri hidup karena tidak mampu membeli alat tulis.
Tak berhenti di situ, sejumlah aktivis BEM UI juga melaporkan adanya praktik doxing hingga pengiriman paket misterius menjelang pemilihan ketua baru pada Januari 2026. Fenomena intimidasi terhadap mahasiswa kritis ini terjadi secara masif di berbagai daerah, memicu reaksi keras dari BEM SI Kerakyatan. Melalui konsolidasi nasional, mereka menyuarakan "Darurat Brutalitas Aparat" dengan tuntutan reformasi Polri yang fundamental, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang melibatkan oknum kepolisian namun tak kunjung menemukan titik terang keadilan bagi para korban.
Kegagalan Reformasi dalam Bingkai Sekularisme
Secara analitis, tindakan sewenang-wenang aparat dalam sistem sekuler adalah sebuah keniscayaan. Sistem ini dianggap gagal melahirkan sosok penegak hukum yang memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam). Upaya reformasi Polri tanpa melakukan perubahan fundamental terhadap sistem sekuler yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan hanya akan menjadi ilusi.
Dalam sistem yang berorientasi pada kepentingan kekuasaan materi, penguasa tidak benar-benar hadir sebagai pembela rakyat kecil, sehingga kasus-kasus kematian di tangan aparat sering kali menguap tanpa penyelesaian hukum yang adil. Tanpa landasan ketakwaan sebagai kontrol internal, wajah kepolisian yang bermartabat dan mengayomi sulit terwujud karena orientasi penegakan hukumnya kerap terdistorsi oleh kepentingan politik praktis.
Paradigma Kepolisian dalam Islam
Dalam konstruksi Islam, sebagaimana diuraikan dalam kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah, institusi kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri dengan fungsi utama sebagai penjaga keamanan yang seluruh tugasnya terikat pada hukum syarak. Polisi dalam Islam dituntut memiliki karakter unik yang menggabungkan ketegasan dengan kasih sayang; mulai dari sikap tawadhu', amanah, hingga menjauhi perkara syubhat.
Pengawasan dan penyadaran menjadi langkah preventif utama sebelum melakukan eksekusi terhadap keputusan hakim. Lebih dari itu, Islam menjamin keadilan mutlak bagi setiap nyawa yang hilang; penguasa wajib menegakkan sanksi yang tegas atau pemberian diat (tebusan) sebesar 100 ekor unta bagi korban pembunuhan.
Oleh karena itu, sudah saatnya para aktivis berpikir melampaui reformasi prosedural dan mulai menyuarakan penerapan Islam secara kaffah sebagai satu-satunya jalan untuk mewujudkan keamanan yang hakiki dan berkeadilan bagi seluruh rakyat.
No comments:
Post a Comment