Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menakar Kebijakan Impor Pangan AS: Urgensi Kebutuhan Domestik atau Strategi Hegemoni Global ?

Saturday, March 07, 2026 | Saturday, March 07, 2026 WIB


Oleh : Hawilawati, S.Pd

(Muslimah Permata Umat)


Di tengah optimisme pemerintah yang mengklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada hingga mampu menekan harga beras global sebesar 44% (beritanasional.com 08 Januari 2026) dan pemerintah memastikan tidak ada impor beras konsumsi (medium) sepanjang tahun ini karena stok cadangan pangan nasional (CPN) dianggap aman. 


Pun berdasarkan laporan Antara News (19/02/2026), pemerintah menegaskan tidak akan mengimpor beras dan gula konsumsi pada 2026 demi menjaga kedaulatan pangan. Namun dibalik kemandirian pangan tersebut, muncul realitas yang kontradiktif,  di awal tahun 2026 pemerintah justru telah resmi  menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat (AS). Perjanjian ini mewajibkan Indonesia membuka akses pasar seluas-luasnya bagi produk pertanian AS, termasuk komoditas yang sebenarnya sangat melimpah di tanah air. Kontradiksi ini memicu pertanyaan tajam: Apakah ini murni urgensi kebutuhan domestik, ataukah bagian dari strategi hegemoni global AS yang menggunakan pangan sebagai alat kontrol ekonomi? 


Alibi Urgensi: Stabilitas yang Semu


Pemerintah kerap menggunakan argumen teknis untuk melegitimasi importasi. Meski beras konsumsi umum dihentikan, melalui skema ART, Indonesia setuju mengalokasikan impor beras klasifikasi khusus asal AS sebesar 1.000 ton per tahun. Alibi yang digunakan selalu sama: stabilitas harga dan pemenuhan standar kualitas industri yang belum mampu dipenuhi secara kuantitas oleh petani lokal, 


Adapun 1.000 ton beras khusus (niche market) yang dimaksud  disini adalah jenis Japonika dari Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan beras ini ditujukan untuk segmen pasar tertentu, seperti restoran internasional, bukan untuk konsumsi umum. Antara News (02 Maret 2026)


Namun, benarkah murahnya produk AS adalah hasil efisiensi murni? Melalui kebijakan Farm Bill, pemerintah AS memberikan subsidi bernilai miliaran dolar setiap tahun kepada petani mereka. Praktik ini adalah bentuk predatory pricing yang secara sistematis mematikan insentif petani lokal kita. Ketika produk domestik harus bersaing dengan produk impor yang disubsidi asing dan masuk tanpa hambatan tarif (0%), harga lokal akan hancur dan petani kehilangan gairah untuk berproduksi. Akhirnya, kemandirian pangan mati secara perlahan karena kalah dalam kompetisi yang tidak adil sejak awal.


Strategi Hegemoni: Pangan sebagai Senjata Politik


Ketergantungan pangan adalah pintu masuk bagi "penjajahan ekonomi" gaya baru. Dokumen ART setebal 45 halaman tersebut menunjukkan relasi yang sangat asimetris. Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memikul ratusan kewajiban teknis, termasuk penyelarasan aturan ekspor dan standar keamanan pangan dengan standar Amerika. Pangan bukan lagi sekadar urusan perut, melainkan alat tawar yang melemahkan kedaulatan negara dalam meja perundingan internasional. 


Hegemoni ini menciptakan erosi kemandirian yang nyata. Indonesia diposisikan hanya sebagai pasar bagi produk surplus negara hegemon, sementara sektor pertanian kita sendiri dikorbankan demi menjaga hubungan diplomatik atau pemenuhan syarat dalam perjanjian perdagangan bebas. Ini adalah ironi di sebuah negeri yang diberkati tanah subur, namun dipaksa tunduk pada peta jalan pangan negara lain.


Adapun "Cintai Produk Dalam Negeri" kini terasa menjadi slogan hambar di tengah kebijakan yang justru memanjakan komoditas asing melalui skema ekonomi liberal. Sangat ironis ketika ketahanan dan kemandirian pangan digemakan, swasembada  ditargetkan, namun realitasnya pasar domestik dibanjiri impor, termasuk lonjakan impor beras yang menembus angka 3 juta ton di saat petani lokal berjuang menjaga harga gabah. Ketergantungan ekstrem pada poros kekuatan global, seperti impor kedelai yang mencapai 90%, membuktikan bahwa ekosistem pertanian kita sedang dikorbankan demi menyenangkan kepentingan politik internasional dibandingkan melindungi kedaulatan bangsa sendiri.


Seorang negarawan sejati seharusnya membangun benteng proteksi dan penguatan produksi domestik, bukan sekadar menjadi diplomat yang lihai berkompromi namun mewariskan ketergantungan bagi generasi mendatang. Jika krisis regenerasi petani dan penggerusan lahan produktif terus dibiarkan akibat kebijakan yang tidak berpihak, kita sedang menanam bom waktu bencana pangan. Sudah saatnya pemerintah berhenti bersolek di hadapan lawan politik luar negeri dan mulai bertindak nyata untuk memastikan bahwa kedaulatan pangan bukan sekadar retorika di mimbar, melainkan kedaulatan penuh atas apa yang tumbuh dari tanah kita sendiri.


Perspektif Islam: Kedaulatan di Atas Syariat


Dalam kacamata Islam, pangan adalah urusan kedaulatan (siyadah) dan tanggung jawab langsung penguasa (ri’ayatu asy-syu’un). Islam mengharamkan negara masuk ke dalam perjanjian yang memberikan jalan bagi pihak asing untuk menguasai atau link urusan kaum Muslimin.


 Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

"...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan (menguasai) orang-orang yang beriman." (QS. An-Nisa: 141)


Ketergantungan pangan adalah "jalan" utama bagi asing untuk mengintervensi kedaulatan negara. Rasulullah SAW juga menegaskan betapa sentralnya peran pemimpin dalam mengurus urusan rakyatnya:


"Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari)


Solusi Strategis Islam: Jalan Menuju Mandiri

Untuk memutus rantai hegemoni ini, diperlukan solusi sistemik yang berpihak pada rakyat:


1. Revitalisasi Lahan (Ihya al-Mawat):


Implementasi konsep Ihya al-Mawat mengharuskan negara hadir sebagai pelindung lahan produktif sekaligus katalisator pemanfaatan tanah. Aturannya jelas: lahan yang ditelantarkan selama tiga tahun harus dialihkan pengelolaannya kepada rakyat yang mampu menggarapnya. 


Namun, perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini bukan instrumen untuk perampasan tanah rakyat demi kepentingan korporasi atau properti elit berkedok Pembangunan Strategis Nasional (PSN). Transformasi ini menuntut adopsi sistem ekonomi Islam secara utuh, di mana zonasi antara lahan subur, kawasan hunian, dan sektor industri diatur secara proporsional sesuai koridor syariat. Hanya dengan penerapan sistem ekonomi Islam yang kaffah, revitalisasi lahan dapat menjadi solusi kesejahteraan rakyat, bukan sekadar alih fungsi lahan yang parsial dan diskriminatif."



2. Riset dan Kemandirian Pangan


Berbeda dengan paradigma kapitalisme yang kerap menjerat petani dalam siklus utang, sistem Islam menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama dalam menopang sektor pertanian melalui dukungan nyata, seperti penyediaan pupuk dan benih unggul secara cuma-cuma. Dukungan ini menjadi fondasi bagi terwujudnya kedaulatan agraris, yakni ketika negara berkomitmen mendanai riset pertanian secara mandiri dan berkelanjutan untuk memutus ketergantungan pada lisensi perusahaan multinasional asing. 


Dengan memberikan apresiasi tinggi terhadap inovasi domestik, negara dapat mendorong lahirnya varietas benih unggul karya anak bangsa yang tidak hanya mampu meningkatkan produktivitas, tetapi juga memastikan bahwa seluruh proses produksi pangan tetap berada dalam kendali dan kedaulatan nasional.


Dengan potensi agroklimat yang dimiliki Indonesia, produksi pangan terutama beras sebagai makanan pokok sesungguhnya dapat ditopang oleh kekuatan domestik tanpa harus bergantung pada impor.


Penguatan kemandirian riset, pengembangan varietas lokal, serta sinergi antara petani dan ilmuwan menjadi kunci dalam membangun ketahanan pangan yang kokoh. Dengan demikian, narasi bahwa kualitas pangan tertentu hanya tersedia dari luar negeri tidak seharusnya melemahkan kepercayaan pada kemampuan bangsa sendiri untuk menghasilkan pangan unggul secara mandiri dan berdaulat.


3. Proteksi Pasar dan Pengawasan: 


Negara harus bertindak sebagai pengawas (Muhtasib) untuk memotong rantai distribusi yang zalim dan mencegah penimbunan (ikhtikar). Impor hanya diperbolehkan sebagai "obat" sementara dalam kondisi darurat nyata, bukan sebagai kebijakan rutin yang memanjakan eksportir asing. 



4. Kedaulatan Pangan dalam Bingkai Ekonomi Islam: Melawan Hegemoni Asing 


Dalam Sistem Ekonomi Islam, kedaulatan pangan bukan sekadar isu perut, melainkan bagian dari martabat dan kemandirian umat. Negara Islam diharamkan terjebak dalam hubungan dagang luar negeri yang dikendalikan oleh pihak asing melalui kebijakan Sekuler-Kapitalis. Ketergantungan pada agenda global yang sering kali menggunakan pangan sebagai instrumen politik hanya akan melemahkan posisi tawar negeri-negeri Islam dan menghancurkan ekosistem pertanian domestik secara sistematis.


Prinsip utama yang wajib dijalankan adalah optimalisasi sumber daya dalam negeri. Selama pangan dalam negeri masih tersedia, penguasa wajib mengelola dan mendistribusikannya secara merata hingga ke seluruh pelosok wilayah, memastikan setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan pokoknya. Adapun kebijakan impor hanya boleh menjadi opsi terakhir jika terjadi kekurangan yang nyata (dharurah), dengan syarat mutlak: penguasa harus terus melakukan riset mandiri dan pengembangan teknologi pertanian untuk memulihkan kapasitas produksi nasional. Dengan demikian, negara tetap berdiri di atas kaki sendiri tanpa harus menggadaikan kedaulatannya di hadapan kekuatan asing. 


Adapun kebijakan diatas memang sudah seharusnya diterapkan dengan penuh keberanian dan percaya diri bagi negara dalam sistem ekonomi Islam yang berlaku dalam naungan Khilafah Islamiyyah, agar negara memiliki sikap tegas dan jelas terhadap kemandirian pangannya sendiri tanpa dikendalikan pihak asing. Wallahu 'alam

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update