Oleh. Yulia Ummu Haritsah
Penulis Literasi Islami
Belakangan ini, publik kembali dikejutkan dengan berbagai kasus yang melibatkan aparat dan aktivis mahasiswa. Mulai dari dugaan teror terhadap Ketua BEM UGM setelah menyuarakan hak pendidikan ke UNICEF, teror dan doxing terhadap mahasiswa BEM UI menjelang pemilihan ketua, hingga intimidasi terhadap aktivis kampus di berbagai daerah. Bahkan, muncul seruan konsolidasi nasional dengan isu “darurat brutalitas aparat”.
Rangkaian peristiwa ini menimbulkan satu pertanyaan besar: mengapa aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru kerap dikaitkan dengan tindakan intimidatif dan kekerasan?
Masalah Sistem, Bukan Sekadar Oknum?
Selama ini, setiap kali terjadi kasus kekerasan aparat, narasi yang sering muncul adalah "oknum". Namun, jika kasus serupa terus berulang di berbagai tempat dan waktu, wajar jika masyarakat mulai melihatnya sebagai persoalan sistemik.
Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan dan negara, pembentukan karakter aparat lebih banyak bertumpu pada aturan formal dan sanksi administratif. Nilai moral dan ketakwaan kepada Allah tidak menjadi fondasi utama. Akibatnya, ketika kontrol internal lemah dan kekuasaan besar berada di tangan, potensi penyalahgunaan wewenang semakin terbuka lebar.
Reformasi institusi tanpa menyentuh akar sistem ibarat memperbaiki atap rumah yang fondasinya rapuh. Harapan melahirkan aparat yang benar-benar bermartabat menjadi sulit terwujud jika sistem yang melahirkannya tidak dibangun di atas nilai-nilai ilahiah.
Bagaimana Islam Mengatur Aparat Keamanan?
Dalam konsep pemerintahan Islam, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Ajhizah Daulah Al-Khilafah, kepolisian berada di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri. Polisi adalah alat negara untuk menjaga keamanan masyarakat, dan seluruh tugasnya diatur berdasarkan hukum syarak.
Hal yang paling ditekankan bukan hanya struktur, melainkan juga kepribadian aparatnya. Seorang polisi dalam sistem Islam dituntut memiliki syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yang mencakup:
Ikhlas dalam menjalankan tugas.
Tawadhu’ (rendah hati) dan tidak arogan.
Kasih sayang kepada masyarakat.
Menjaga lisan dan akhlak.
Jujur dan amanah.
Berani serta tegas dalam kebenaran.
Menjauhi perkara syubhat.
Penegakan hukum pun dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan, penyadaran, hingga eksekusi keputusan hakim. Artinya, tindakan tidak boleh sewenang-wenang dan harus berdasarkan keputusan hukum yang sah.
Keadilan dalam Islam
Dalam Islam, nyawa manusia sangat berharga. Jika terjadi pelanggaran berat seperti pembunuhan, terdapat mekanisme hukum yang tegas, termasuk penerapan diat (tebusan) atau kisas sesuai ketentuan syariat. Negara bertanggung jawab memastikan hak korban dan keluarganya benar-benar ditegakkan, bukan dibiarkan berlarut tanpa kejelasan. Inilah keadilan nyata yang dirindukan masyarakat—bukan sekadar janji-janji manis.
Saatnya Berpikir Lebih Dalam
Rentetan kasus intimidasi terhadap mahasiswa dan aktivis menjadi alarm bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola kekuasaan dan penegakan hukum. Aktivis hari ini tidak hanya dituntut berani bersuara, tetapi juga cerdas menawarkan solusi hakiki.
Solusi mendasar adalah kembali kepada penerapan Islam secara kaffah dalam kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan. Hanya dengan sistem yang menjadikan ketakwaan sebagai fondasi, akan lahir aparat yang tidak sekadar kuat, tetapi juga bermartabat dan takut kepada Allah SWT. Rakyat tidak butuh aparat yang ditakuti karena kekerasannya, tetapi dihormati karena keadilannya.
Wallahu a’lam bish-shawab
No comments:
Post a Comment