Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Impor Beras Dari Amerika, Kedaulatan Pangan Dipertanyakan

Tuesday, March 10, 2026 | Tuesday, March 10, 2026 WIB

Oleh. Ummu Fatimah

Negara Indonesia sepakat untuk mengimpor beras sebanyak 1000 ton dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal. Dalam dokumen perjanjian perdagangan timbal balik Agreement On Resiprocal Trade yang ditandatangani presiden Prabowo Subianto dan Donald Trump dijelaskan bahwa Indonesia akan mengimpor komoditi pertanian dari Amerika Serikat dengan nilai 4,5 miliar US Dollar atau sekitar 75 triliun rupiah. 

Pemerintah menjelaskan beras yang akan diimpor dari Amerika Serikat memiliki jenis klasifikasi khusus. Impor beras yang hanya sebesar 1000 ton itu dianggap tidak signifikan karena hanya sekitar 0,003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025. 

Demikian kebijakan ini menuai banyak kritik. Banyak yang menyayangkan adanya perjanjian tersebut. Dikhawatirkan rencana impor 1000 ton beras dari Amerika Serikat ini bisa mengganggu program swasembada beras. Karena di awal tahun ini pemerintah mengklaim bahwa Indonesia telah mencapai swasembada beras per 31 desember 2025. Namun kebijakan impor beras ini menunjukkan adanya inkonsistensi yang dapat melemahkan kredibilitas. Sekalipun jenis beras yang diimpor kategori klasifikasi khusus bukan beras konsumsi umum namun tetap dikhawatirkan bisa mengganggu stabilitas harga pangan dalam negeri.

Kebijakan impor sebagai bagian perjanjian dagang resiprokal dengan Amerika Serikat ini menjadi bukti kedaulatan pangan Indonesia masih lemah. Dalam politik ekonomi global beras dan bahan pokok lainnya merupakan komoditas politik yang akan mempengaruhi posisi tawar suatu negara. Impor terhadap komoditas seperti ini meskipun dalam skala kecil dapat menjadi cara bagi pihak negara kapital memberikan tekanan ekonomi yang lebih luas kepada negara importir. 

Dengan demikian adanya perjanjian dagang resiprokal sebenarnya menjadi bukti dominasi sistem ekonomi kapitalisme saat ini. Sistem ekonomi kapitalisme menempatkan mekanisme pasar dan kepentingan para kapital sebagai tujuan. Konsep ini bertentangan dengan syariat Islam yang menekankan kedaulatan pengelolaan sumber daya strategis oleh negara demi kemaslahatan umat. Jadi masalah impor terbatas ini tidak bisa dipahami hanya sekedar isu teknis perdagangan semata. Lebih dari itu kebijakan ini lahir dari dominasi aturan yang dibawa penjajah. 

Kaum muslimin seharusnya menyadari bahwa kebijakan politik ekonomi negara besar termasuk perjanjian dagang resiprokal bisa digunakan sebagai alat penjajahan ekonomi terhadap negara lain. Dikhawatirkan perjanjian dagang resiprokal ini bisa menjadi pintu masuk penjajahan ekonomi negara Amerika Serikat yang berideologi kapitalisme ke negara lain termasuk negara kita. Ketika posisi tawar politik negara itu lemah maka intervensi kebijakan domestik semakin besar.

Sebagai muslim tidak ada salahnya jika menawarkan solusi atas negeri dengan solusi Islam. Karena Islam itu tidak sekedar mengatur masalah ibadah ruhiyah semata melainkan mempunyai seperangkat aturan yang komprehensif untuk mengatur seluruh aspek kehidupan manusia mulai dari individu, masyarakat sampai pengaturan urusan negara.

Dalam politik ekonomi Islam, negara bertanggung jawab penuh dalam memenuhi kebutuhan pangan rakyatnya karena negara adalah Ra'in atau pengurus rakyat.

Islam mempunyai aturan mengenai politik ekonomi dalam tercapainya jaminan kebutuhan pokok. Islam mengatur kebutuhan pokok seperti pangan wajib dipenuhi negara secara tidak langsung yakni dengan terciptanya lapangan pekerjaan, harga bahan yang sangat terjangkau di pasar, ketersediaannya mencukupi kebutuhan masyarakat dan menghilangkan distorsi pasar. Dengan mekanisme ini negara memang dituntut untuk mengatur kebutuhan warga negaranya melalui produksi dalam negeri dan distribusi yang adil.

Allah taala melarang kaum muslimin bergantung pada negara kafir. Meskipun demikian Islam tidak melarang kaum muslimin untuk melakukan aktivitas perdagangan ke negara kafir. Hanya saja perdagangan tersebut tidak dilakukan dengan negara penjajah atau negara yang memusuhi Islam. Sebaliknya kaum muslimin diperbolehkan melakukan aktivitas perdagangan dengan negara kafir yang tidak memusuhi Islam. 

Selain itu syarat komoditas tersebut wajib halal dan tidak membahayakan posisi negara. Dengan demikian kedaulatan pangan hanya dapat terwujud secara utuh apabila politik dalam dan luar negeri dibangun di atas sistem politik ekonomi Islam dan semua itu hanya bisa terwujud ketika Islam diterapkan secara Kaffah dalam kehidupan.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update