Oleh Ummu Nasywa
Member AMK dan Aktivis Dakwah
Dilansir Dialogpublik.com (19/02/2026), Komisi D DPRD Kabupaten Bandung telah menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan setempat membahas soal kepastian pembayaran gaji guru P3K paruh waktu, terutama setelah terbitnya surat keputusan (SK). Rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut audiensi Komisi D dengan puluhan perwakilan guru P3K paruh waktu, pada Jumat (13/2/2026) yang lalu. Di mana para guru ini sudah menerima SK pengangkatan tetapi belum menerima gaji.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr. Cecep Suhendar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima keluhan terkait pembayaran gaji yang merupakan hak para guru P3K paruh waktu dan mereka belum menerimanya sesuai harapan. Akhirnya Komisi D mengundang dinas terkait untuk membahas persoalan ini, baik tentang besaran maupun waktu pembayarannya. Besaran gaji mengacu pada keputusan Men-PANRB nomor 16 tahun 2025, khususnya diktum 19 sampai 21. Aturan tersebut, menegaskan bahwa gaji guru P3K paruh waktu besarannya setara dengan penghasilan sebelum berstatus nonASN atau sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing .
Miris. Itulah kata yang menggambarkan nasib para guru P3K paruh waktu. Mereka yang seharusnya menerima gaji untuk biaya hidup justru malah tertunda. Gaji sebesar Rp500 ribu-Rp1 juta belum terbayarkan disebabkan peralihan alokasi penggajian dari sebelumnya dana BOSP menjadi ditanggung Pemda akibat efisiensi anggaran pusat. Rendahnya gaji guru P3K serta keterlambatan pembayarannya adalah bentuk kezaliman yang terjadi di alam kapitalisme saat ini.
Besarnya pengabdian dan lelahnya mereka bekerja keras mendidik dari generasi ke generasi agar bisa menjadikan manusia berguna, sukses dunia dan akhirat tak berbanding lurus dengan tanggung jawab pemerintah. Pun halnya dengan penghargaan atas jasa guru telah dalam mencetak pemuda berprestasi dan generasi yang bermanfaat bagi umat.
Maka sudah semestinya penundaan gaji guru tidak terjadi, melainkan negara wajib memprioritaskan kesejahteraan guru, apalagi mengingat kontribusinya terhadap peradaban. Karena jika guru tidak sejahtera pasti akan berimbas pada kualitas mengajar dan output pelajar.
Kapitalisme mengerdilkan fungsi pendidikan karena menyerahkan pengelolaannya pada pihak pemodal, bukan negara. Sekolah tidak dipandang sebagai sarana mencetak generasi unggul dan berkualitas, tapi menyiapkan muridnya sebagai buruh industri. Itulah mengapa seringkali posisi pendidikan, guru, sarana dan prasarana penunjang pendidikan lainnya tidak mendapat perhatian dari negara.
Akar masalah semuanya terletak pada kebijakan yang berbasis sekulerisme kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dengan cara pandang seperti ini, negara berlepas tangan dari kewajiban strukturalnya menyejahterakan rakyat dan memperlakukan/menempatkan guru bukan pada posisi subjek mulia, sebagai pendidik generasi yang wajib dipenuhi haknya, namun sebagai komoditas murah dan faktor produksi semata yang besaran gajinya ditetapkan sesuai UMR dan pluktuatif bergantung pada APBD.
Menurut syariat Islam, negara wajib memberikan upah layak (ajrun mitsli) sesuai standar kelayakan hidup dari sumber daya alam yang menjadi pemasukan Baitulmal negara, serta memimpin dengan kepemimpinan yang amanah karena bertanggung jawab tidak hanya kepada rakyat tetapi juga kepada Allah Swt, sehingga jaminan kesejahteraan guru sebagai pihak yang turut serta mencetak peradaban terwujud secara riil.
Guru yang digaji oleh negara tetap harus memenuhi akad kerja. Akad kerja menurut Islam harus jelas, di mana pemberian upah diberikan sesuai dengan kesepakatan kerja. Harian, mingguan ataukah bulanan sehingga baik musta'jir atau ajir memahami hak dan tanggung jawab masing-masing. Rasulullah Saw. pernah bersabda tentang pentingnya menyegerakan pembayaran hak para pekerja, "Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR. Ibnu Majah).
Islam memandang pendidikan adalah sektor paling penting karena di sini tempat transfer ilmu antara guru dan murid-muridnya. Politik pendidikan harus dibangun berdasarkan akidah Islam. Syariat Islam memandatkan negara untuk menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (kepala negara) yang mengurusi rakyat itu adalah pemimpin (penanggung jawab) dan akan dimintai pertanggungjawaban." (HR. Bukhari)
Peran negara terhadap guru begitu sangat penting, perlunya mengawasi sekaligus memperhatikan kesejahteraan dan kelayakan hidup mereka sehari-hari. Salah satu penghargaan untuk para guru dari daulah yaitu memberikan gaji/penghasilan yang tinggi setiap bulannya. Sehingga dengan begitu para guru bisa mengajar dengan maksimal dan diharapkan generasi yang dihasilkan bisa cemerlang, mustanir dan menjadi para pemuda yang bermanfaat bagi Islam.
Maka dengan begitu pentingnya peran seorang guru dalam mendidik generasi, wajib bagi negara untuk menyejahterakannya. Ketika Islam diterapkan yaitu di masa kekhalifahan, contohnya khalifah Umar bin Khattab memberikan gaji 15 dinar per bulan kepada guru di Madinah (sekitar Rp33-35 juta/bulan) dan masa Abbasiyah (Harun Ar-Rasyid) gaji guru mencapai 2.000-4.000 dinar per tahun (setara dengan gaji pejabat tinggi atau bahkan miliaran rupiah per tahun jika dikonversi ke nilai emas saat ini)
Selain memberikan gaji yang layak, negara juga menjamin kesehatan, pendidikan, dan keamanan setiap guru. Semua kebijakan diberikan agar guru bisa fokus mendidik sekaligus memuliakan dan memastikan mereka tidak perlu lagi mencari pekerjaan sampingan. Pemerintahan Islam menganggap pendidikan sebagai sektor vital, sehingga kesejahteraan guru akan dijamin melalui kas negara (Baitulmall).
Wallahu'alam bi ash-Shawwab.
No comments:
Post a Comment