Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Solusi Salah Arah, Banjir Kian Parah

Friday, February 13, 2026 | Friday, February 13, 2026 WIB
               Oleh Nur Hasanah, SKom 
                 (Aktivis Dakwah Islam)


Banjir Akumulasi Kesalahan Sistemik
Banjir kembali datang dengan pola yang sama yaitu, genangan air melumpuhkan aktivitas warga, merendam rumah dan fasilitas publik, memaksa ribuan orang mengungsi, serta meninggalkan kerugian ekonomi yang tidak kecil. Jakarta dan kota-kota besar lainnya kembali menjadi langganan banjir tahunan, seolah bencana ini adalah takdir alam yang tak terelakkan. Pemerintah pun kembali menyodorkan narasi lama seperti curah hujan tinggi, cuaca ekstrem, dan perubahan iklim global.

Namun, jika banjir terus berulang dengan pola yang sama dari tahun ke tahun, pertanyaannya bukan lagi apa penyebab hujan turun, melainkan mengapa wilayah perkotaan tidak siap menerima hujan. Banjir yang berulang bukanlah kejadian alamiah semata, melainkan cermin kegagalan tata kelola ruang yang bersifat struktural dan sistemik. Lebih jauh, ia merupakan potret kegagalan paradigma pembangunan kapitalistik yang menjadikan ruang sebagai komoditas, bukan amanah.

Ironisnya, proyek-proyek penanganan banjir terus digulirkan dengan anggaran fantastis, mulai dari normalisasi sungai, pembangunan tanggul, hingga modifikasi cuaca. Di Sumatra, berbagai proyek pengendalian banjir bahkan belum berusia lama, namun banjir tetap terjadi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak diselesaikan dari akarnya, melainkan hanya dipadamkan di permukaan.

Tata Ruang Kapitalistik, Akar Bencana Perkotaan

Banjir Jakarta dan wilayah perkotaan lainnya sejatinya adalah problem klasik yang telah berulang selama puluhan tahun. Jika banjir hanya disebabkan oleh curah hujan tinggi, maka seharusnya solusi teknis yang telah diterapkan mampu mengurangi intensitas dan dampaknya. Faktanya, banjir justru semakin meluas dan semakin merusak. Ini menandakan adanya masalah mendasar dalam cara negara mengelola ruang dan lahan.

Akar masalah banjir bukan terletak pada hujan, melainkan pada hilangnya daya serap tanah akibat kekeliruan tata ruang. Alih fungsi lahan besar-besaran, betonisasi masif, pembangunan properti tanpa kendali, serta pengabaian ruang terbuka hijau telah menjadikan kota-kota besar sebagai “wadah air” tanpa saluran alami. Lahan resapan berubah menjadi kawasan bisnis, perumahan elit, dan proyek infrastruktur yang lebih mengutamakan keuntungan ekonomi daripada keseimbangan lingkungan.
Paradigma kapitalistik menjadi biang keladi kebijakan tata ruang yang abai terhadap dampak ekologis. Dalam sistem ini, lahan dipandang sebagai aset ekonomi yang harus menghasilkan nilai tukar setinggi mungkin. Siapa yang memiliki modal, dialah yang berhak menguasai ruang, bahkan jika itu berarti mengorbankan keselamatan publik.

Negara dalam sistem demokrasi kapitalistik kerap berperan sebagai fasilitator kepentingan korporasi, bukan sebagai pelindung rakyat dan lingkungan.
Kebijakan tata ruang pun lahir dari kompromi politik dan kepentingan investasi. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kerap direvisi demi mengakomodasi proyek-proyek strategis yang menguntungkan segelintir pihak. Akibatnya, kawasan resapan air menyusut, daerah aliran sungai menyempit, dan ekosistem alami rusak secara sistematis. Ketika banjir datang, rakyatlah yang menanggung akibatnya, sementara para pemodal tetap aman di balik tembok properti mereka.

Pemerintah sering kali mengklaim bahwa solusi sedang dan akan terus diupayakan. Namun, solusi yang ditawarkan masih bersifat pragmatis dan tambal sulam. Normalisasi sungai dilakukan tanpa menghentikan pembangunan di hulu. Modifikasi cuaca dijadikan andalan seolah manusia mampu mengendalikan alam tanpa konsekuensi. (Tempo.co 04/02/2026)

Pendekatan teknis semata ini gagal menyentuh akar masalah, yakni paradigma pembangunan yang salah.
Islam telah lama mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi bukanlah peristiwa tanpa sebab. 

Allah SWT berfirman:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41)

Ayat ini menegaskan bahwa bencana bukan sekadar fenomena alam, melainkan konsekuensi dari kebijakan dan perbuatan manusia yang menyimpang dari aturan Allah. Ketika tata ruang diatur berdasarkan hawa nafsu kapitalistik, mengabaikan amanah sebagai khalifah di bumi, maka kerusakan ekologis menjadi keniscayaan.

Dalam sistem saat ini, negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas keselamatan rakyat dan kelestarian alam. Banjir berulang adalah bukti nyata kegagalan sistemik, bukan sekadar kegagalan teknis.

Tata Ruang Islam dan Urgensi Tegaknya Khilafah

Islam memiliki pandangan yang sangat komprehensif dalam mengatur tata ruang dan pembangunan. Tata kelola ruang dalam Islam tidak berdiri di atas asas keuntungan ekonomi semata, melainkan berlandaskan akidah Islam yang memandang manusia sebagai khalifah di bumi. Setiap jengkal tanah adalah amanah yang harus dikelola sesuai hukum Allah, bukan diserahkan pada mekanisme pasar bebas.

Dalam sistem Islam, pembangunan tidak berlandaskan asas manfaat kapitalistik yang sempit dan jangka pendek. Sebaliknya, pembangunan diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Negara wajib memastikan bahwa pemanfaatan lahan tidak menimbulkan mudarat, baik bagi manusia maupun bagi makhluk hidup lainnya.

Sejarah peradaban Islam memberikan gambaran nyata bagaimana tata ruang diatur dengan memperhatikan keseimbangan ekologis. Pada masa Khilafah, pengelolaan kota memperhatikan zonasi yang jelas antara kawasan hunian, pertanian, perdagangan, dan ruang terbuka. Daerah aliran sungai dijaga, hutan dilindungi, dan sumber air dikelola sebagai milik umum yang tidak boleh dimonopoli atau dirusak.

Negara Khilafah tidak akan membiarkan alih fungsi lahan strategis hanya demi kepentingan segelintir elite. Khalifah sebagai pemimpin bertanggung jawab langsung di hadapan Allah atas setiap kebijakan yang berdampak pada rakyat dan lingkungan. Dengan mekanisme hisbah (mekanisme pengawasan negara untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat) dan qadha (lembaga peradilan Islam yang bertugas menyelesaikan sengketa dan memberikan sanksi atas pelanggaran hukum), pelanggaran tata ruang dapat dicegah dan ditindak secara tegas.

Pembangunan dalam Islam bertujuan menciptakan rahmatan lil ‘alamin. Artinya, pembangunan harus menjadi rahmat, bukan sumber musibah. Kota dibangun untuk memudahkan kehidupan, bukan menyengsarakan manusia dengan banjir, polusi, dan kerusakan alam. Alam tidak dieksploitasi, melainkan dikelola dengan penuh tanggung jawab.

Selama sistem kapitalistik-demokrasi masih menjadi landasan pengelolaan negara, banjir akan terus berulang, apa pun nama program dan proyek yang diluncurkan. Karena itu, solusi hakiki atas problem banjir dan kerusakan tata ruang bukanlah sekadar perbaikan teknis, melainkan perubahan sistemik. Umat Islam harus berani menyadari bahwa hanya dengan kembali kepada sistem Islam kaffah dalam naungan Khilafah, tata ruang yang adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada kemaslahatan sejati dapat terwujud.

Banjir berulang adalah alarm keras bahwa sistem saat ini telah gagal. Sudah saatnya umat Islam tidak hanya menuntut solusi teknis, tetapi juga memperjuangkan tegaknya sistem Islam yang mampu menjaga bumi sebagai amanah dari Allah SWT. []

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update