Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Potret Ketimpangan Pendidikan dan Dampaknya bagi Anak: Refleksi atas Sistem dan Kebijakan Negara

Saturday, February 14, 2026 | Saturday, February 14, 2026 WIB


Oleh. Amelia Ramadhita


Sepucuk surat menjadi saksi bisu kepergian anak berinisial YRB (10), siswa kelas IV SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diduga mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi individual, melainkan potret menyakitkan tentang ketimpangan akses pendidikan di Indonesia. Merespons kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar case conference bersama Kementerian Pendidikan untuk mendalami faktor ekonomi, pola asuh, hingga dugaan perundungan di lingkungan sekolah. Namun, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni struktur ketimpangan sosial dan kebijakan pembangunan yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok rentan.


NTT dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, mulai dari pariwisata, perikanan, hingga pertambangan. Akan tetapi, distribusi manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya tersebut kerap tidak dinikmati secara merata oleh masyarakat lokal. Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan struktural yang telah berlangsung lama, di mana wilayah Indonesia Timur sering kali tertinggal dalam pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan akses pendidikan. Dalam situasi kemiskinan yang terus berulang tanpa harapan perubahan, tekanan psikososial terhadap anak-anak dapat meningkat secara signifikan.


Fenomena ini juga mencerminkan tantangan besar yang dihadapi negara berkembang, termasuk Indonesia, dalam mewujudkan akses pendidikan yang inklusif dan berkeadilan. Laporan UNICEF (2023) dan Global Education Monitoring Report (2024) menunjukkan bahwa negara berpendapatan menengah ke bawah masih mengalami kesenjangan signifikan dalam penyediaan layanan pendidikan bagi kelompok rentan, seperti anak dari keluarga miskin, penyandang disabilitas, serta masyarakat di wilayah terpencil. Ketimpangan antarwilayah, keterbatasan infrastruktur, serta kesenjangan digital semakin memperlebar jarak kesempatan belajar.


Permasalahan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebijakan fiskal dan prioritas anggaran negara. Meskipun konstitusi mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN, dalam praktiknya pendidikan sering kali bersaing dengan pos anggaran lain seperti pembayaran utang dan subsidi. Data APBN tahun 2008 menunjukkan bahwa alokasi pendidikan sebesar Rp61,4 triliun (sekitar 12%) masih lebih rendah dibandingkan pembayaran bunga utang dan subsidi. Fenomena ini menunjukkan bahwa prioritas pembangunan belum sepenuhnya menempatkan pendidikan sebagai investasi utama jangka panjang.


Dalam perspektif teori human capital, investasi pada pendidikan merupakan strategi paling efektif untuk meningkatkan produktivitas, mengurangi kemiskinan, dan memperkuat daya saing bangsa. Namun, pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti pemerataan distribusi pendapatan. Teori Kuznets menunjukkan bahwa ketimpangan dapat meningkat pada fase tertentu pertumbuhan ekonomi apabila tidak disertai kebijakan redistributif yang kuat. Oleh karena itu, tanpa reformasi kebijakan yang komprehensif, ketimpangan pendidikan akan terus melahirkan ketidakadilan sosial.


Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa problem pendidikan bukan semata-mata persoalan teknis, melainkan juga menyangkut paradigma sistem yang digunakan dalam mengelolanya. Ketika pendidikan ditempatkan sebagai sektor sekunder di bawah kepentingan fiskal lainnya, maka kelompok rentan berisiko menjadi korban. Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana sistem pemerintahan lain secara konseptual menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama negara.


Dalam sistem pemerintahan Islam atau khilafah, pendidikan dikenal sebagai tanggung jawab negara yang berlandaskan akidah Islam. Pendidikan tidak dipisahkan dari nilai agama, melainkan dijadikan sarana pembentukan kepribadian sekaligus pengembangan ilmu pengetahuan. Negara berkewajiban menyediakan pendidikan secara gratis dan merata bagi seluruh rakyat melalui pembiayaan dari Baitul Maal. Seluruh kebutuhan pendidikan, mulai dari sarana, prasarana, hingga gaji tenaga pendidik, menjadi tanggung jawab negara.


Kurikulum dalam sistem tersebut menekankan integrasi antara tsaqafah Islam dan ilmu pengetahuan umum. Tujuannya bukan hanya mencetak individu yang cakap secara intelektual, tetapi juga berakhlak dan memiliki tanggung jawab moral. Dalam sejarahnya, pada masa Khilafah Abbasiyah, berkembang pusat-pusat ilmu pengetahuan yang memberikan kontribusi besar terhadap kemajuan peradaban dunia.


Dengan demikian, tragedi anak yang tidak mampu membeli alat tulis tidak dapat dipahami sebagai peristiwa terpisah, melainkan sebagai refleksi dari ketimpangan sistemik dalam tata kelola pendidikan dan pembangunan. Pendidikan seharusnya diposisikan sebagai investasi strategis dan hak dasar yang dijamin negara. Tanpa keberpihakan yang kuat terhadap kelompok rentan, ketimpangan akan terus melahirkan ketidakadilan sosial yang berdampak pada generasi masa depan.


Wallahua'lam bissawab


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update