Oom Rohmawati?
Pegiat Literasi
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dicanangkan tetap berjalan selama bulan Ramadan. Pendistribusiannya disesuaikan dengan karakteristik penerima manfaat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, setelah diskusi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Senin (go.id.26/1/2026)
Hal senada juga disampaikan oleh menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, bahwa bagi sekolah yang siswanya muslim, maka menu MBG akan diberikan berupa makanan kering. Penyesuaian ini berlaku juga di lingkungan pondok-pondok pesantren. Dijelaskan juga bahwa SPPG yang berada di pesantren akan mengatur waktu distribusi agar makanan diberikan menjelang waktu berbuka puasa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program MBG tetap terjaga serta selaras dengan kebutuhan dan kebiasaan masyarakat selama bulan Ramadan.
Program MBG bertujuan untuk menurunkan angka stunting dan malnutrisi pada anak-anak, ibu hamil, dan menyusui. Jangka panjangnya menciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Emas 2045, meningkatkan fokus belajar, serta menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan UMKM dan petani.
Menurut pengamat Pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian, menilai pemberian makanan kering kepada penerima MBG berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal. Karena makanan kering tidak memenuhi karbohidrat, lauk, sayur, buah secara lengkap dalam sekali makan, berbeda dengan makanan basah/segar yang lebih variatif.
Proses pengeringan makanan dapat berpotensi mengurangi kandungan vitamin dan mineral yang rentan terhadap panas, sehingga nilai gizinya tidak sebaik bahan makanan segar. Hal tersebut sangat beresiko pada kesehatan jangka panjang, terutama olahan yang cenderung tinggi pengawet, yang jika dikonsumsi rutin bisa menggangu untuk pertumbuhan anak.
Jika program MBG bertujuan untuk memperbaiki kualitas kehidupan anak bangsa, bukankah lebih baik jika negara membuka lapangan kerja bagi para ayah, menjamin stabilitas harga bahan pokok agar bisa terjangkau oleh masyarakat? Sehingga setiap keluarga akan mampu memenuhi kebutuhan anak dan mensejahterakan keluarganya. Hal inilah yang harus dilakukan pemerintah ketimbang memaksakan program MBG yang sebetulnya tidak efektif dan tidak tepat.
Sayangnya Badan Gizi Nasional (BGN) cenderung melakukan evaluasi pada dapur penyedia (SPPG) yang bermasalah saja, bukan menghentikan program secara keseluruhan, karena keracunan dianggap terjadi di titik tertentu.
Selain itu banyak dapur yang diduga beroperasi tanpa inspeksi kesehatan dan sertifikasi, tetapi fokus masih pada penambahan jumlah dapur. Meskipun terjadi lonjakan drastis, total korban keracunan mencapai ribuan kasus, pemerintah tetap melanjutkan program ini. Inilah pola pemerintahan yang menganut sistem kapitalisme yang minim empati terhadap rakyat tapi sangat excited mengejar keuntungan.
Proyek MBG tak ubah mesin politik dan bisnis yang dirancang agar tidak bisa dihentikan meski ada ribuan korban keracunan. Padahal jelas untuk tetap beroperasi butuh dana besar sementara negara tak punya modal. Alhasil berbagai anggaran vital harus dipangkas dengan dalih efisiensi seperti anggaran pendidikan dan kesehatan. Bahkan ada wacana dana zakat akan dialokasikan untuk dapur MBG
.
Penguasa seharusnya memiliki tanggung jawab mengurus dan mengatur kepentingan rakyat tak terkecuali kebutuhan pokok mereka. Sementara proyek MBG bukan hal yang urgen dan bukan termasuk kebutuhan vital masyarakat. Negara cukup menjamin kesejahteraan rakyat terutama para penanggung nafkah dengan ketersediaan lapangan kerja dilengkapi dengan jaminan kesehatan dan pendidikan gratis. Dengan adanya jaminann ini maka bisa dipastikan generasi bangsa akan sehat, cerdas dan berkualitas. Sehingga mewujudkan peradaban yang gemilang bukan suatu hal yang sulit dan ini telah dibuktikan masa peradaban Islam di bawah kepemmpinan seorang Khalifah.
Karena dalam Islam posisi negara itu sebagai ra'in pengurus, pelindung, dan pelayan rakyat, yang akan diminta pertanggungjawaban. Sebagaimana sabda Rasulullah saw: Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." [HR. Bukhari]
Kepemimpinan dalam Islam dilandasi ketakwaan kepada Allah Swt sehingga bersungguh-sungguh menjalankan pemerintahan dan riayah terhadap rakyat. Meski demikian, takwa tidak menghalanginya bersikap tegas dan keras kepada musuh dan orang-orang zalim termasuk para pejabat
.
Pada aspek sandang, pangan, dan papan, negara akan memberikan kemudahan bagi rakyat dalam mengaksesnya seperti harga tanah, rumah, dan pangan yang murah. Negara akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang bertransaksi dengan curang, menipu, dan mematok harga.
Pada aspek kesehatan, pendidikan, dan keamanan, negara memberikan jaminan tersebut secara gratis tanpa dipungut biaya. Dengan menyediakan fasilitas dan sarana yang memadai agar hal tersebut bisa diakses, serta berjalan dengan baik. Sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam peserta didik. Sistem kesehatan harus berbasis pelayanan prima, seperti pemeriksaan kesehatan, vaksinasi, pemberian makanan bergizi dan kaya nutrisi kepada balita dan anak-anak.
Dalam sistem Islam, setiap individu rakyat berhak mendapatkan makanan bergizi, bukan hanya orang miskin semata. Tetapi seluruh rakyat mendapatkan akses makanan bergizi, seperti harga pangan yang terjangkau dan distribusi pangan yang merata ke seluruh wilayah sehingga tidak terjadi kelangkaan pangan di salah satu wilayah.
Pada masa kepemimpinan Rasulullah saw perhatian sebagai kepala negara begitu tampak. Salah satunya memberi makan ahlu shuffah, yaitu kelompok fakir miskin yang tinggal di selasar masjid Nabawi. Kebiasaan baik ini terus berlanjut pada masa sahabat hingga Kekhalifahan Utsmaniyah
.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Ibnu Abdil Hakam menyebutkan bahwa Khalifah mendirikan dapur umum untuk memastikan bahwa tidak ada satu pun rakyat yang kelaparan di bawah pemerintahannya. Bahkan makanan bergizi gratis sudah diterapkan pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah dalam bentuk pendirian imaret (dapur umum) berbasis wakaf yang telah dibangun sejak abad ke-14 sampai abad ke-19. Imaret pertama kali didirikan. Seluruh imaret diminta untuk mendiskusikan kepada masyarakat dari berbagai latar belakang, seperti pengurus masjid, guru, murid, pelancong, dan penduduk lokal yang membutuhkan.
Ini artinya, kebijakan makan bergizi gratis dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah) diberlakukan atas dorongan kewajiban negara mewujudkan kesejahteraan dan pelayanan terbaik kepada rakyat. Sebab visi dan misi Islam yang sesungguhnya adalah menjalankan pemerintahan sesuai syariat dan mengurus setiap kebutuhan rakyat dengan persiapan dan perlakuan terbaik.
Wallahu 'alam bish-shawwab
No comments:
Post a Comment