Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Negara Salah Memilih Siapa yang Harus Dilindungi!

Monday, February 09, 2026 | Monday, February 09, 2026 WIB
                  Oleh Ndarie Raharjo 
                     Aktivis Dakwah 


Ada yang keliru ketika seorang suami yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya justru berakhir sebagai tersangka. Publikpun bereaksi bukan hanya marah, tetapi juga heran, mengapa hukum tampak lebih sibuk melindungi pelaku kejahatan ketimbang korban dan orang yang menolongnya? 

Ini bukan sekadar soal kecelakaan lalu lintas atau kesalahan prosedur. Ia adalah potret kegagalan negara membaca keadilan secara utuh. Kegagalan memahami pembelaan terpaksa (noodweer) sebagai bagian sah dari keadilan itu sendiri.

Kasus ini bukanlah yang pertama terjadi di negeri ini, kasus serupa pernah terjadi dimana tindakan pembelaan diri bisa menimbulkan konsekuensi hukum atau kontroversi, seperti yang pernah terjadi pada pelaku begal di NTB yang dibunuh oleh calon korbannya.

Korban justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan, menyebabkan dua begal tewas. (News.detik.com, 17 Apr 2022) 

Tidak semua kasus pembelaan diri dipahami atau diputus sebagai noodweer di pengadilan negri ini, terutama jika ada perdebatan soal proporsionalitas dan unsur niat. Kasus ini mencerminkan fenomena luas di mana korban yang bertindak spontan sering diproses seperti pelaku lain, tanpa mengacu secara tegas pada doktrin pembelaan diri.

Naluri Melindungi yang Berubah Menjadi Tuduhan

Peristiwa bermula dari situasi darurat, ketika seorang istri dijambret, rasa aman dirampas dalam hitungan detik. Reaksi spontan suaminya mengejar pelaku, berusaha menghentikan kejahatan yang baru saja terjadi di depan matanya. Tidak ada rencana, tidak ada niat mencelakai. Yang ada hanyalah naluri melindungi keluarga.

Namun negara membaca peristiwa itu secara terpisah-pisah. Penjambretan dipisahkan dari pengejaran yang berujung kecelakaan yang merenggut nyawa. Konteks darurat dikeluarkan dari bingkai hukum. Akibatnya, pembela berubah menjadi tersangka.

Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Polresta Sleman karena memisahkan penanganan menjadi 2 kasus yaitu : 
Pertama, Kasus penjambretan dinyatakan gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. 

Kedua, Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban (pelaku jambret) meninggal, tetap diproses secara hukum dan suami korban ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan itu. (Suara.com, 25 Januari 2026)

Sekalipun unsur-unsur untuk pembelaan terpaksa (noodweer) terpenuhi secara hukum karena adanya ancaman bersifat sementara, pembelaan untuk melindungi orang lain dan hartanya, serta pembelaan untuk menghentikan kejahatan. Nyatanya kriminalisasi pembela diri bukanlah keharusan hukum, melainkan pilihan penegakan hukum yang miskin nurani.
Keadilan prosedural memang penting, tetapi tanpa keadilan substantif, ia hanya melahirkan putusan yang sah secara administrasi namun cacat secara moral.

Di titik inilah publik merasa keadilan tercerabut dari akal sehat. Jika ini dibiarkan saja tanpa ada kontrol dari masyarakat yang peduli maka kejahatan akan semakin meningkat tajam, hilangnya rasa aman, karena masyarakat akan menjadi apatis dan hilang kepeduliannya untuk saling menolong sebab ketakutan jika  akan memberikan bantuan justru khawatir terkena hukum pidan. Sebaliknya, para pelaku kejahatan akan merasa tenang menjalankan aksinya karena tidak akan ada lagi orang yang berani melawan.
Pandangan Islam: Pembela Diri Bukan Kejahatan

Islam bahkan lebih tegas dan jernih dalam soal ini. Al-Qur’an menyatakan:
“Dan barang siapa diserang secara zalim, maka ia tidak berdosa membela diri.”
(QS. Asy-Syura: 41)

Dalam hadis Nabi ﷺ:
“Barang siapa terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka ia syahid. Barang siapa terbunuh karena mempertahankan keluarganya, maka ia syahid.” (HR. Tirmidzi)

Menolak kezaliman adalah hak, bahkan kewajiban, selama tujuan pembelaan adalah menghentikan kejahatan, bukan balas dendam, maka tidak ada dosa, tidak ada hukuman, dan tidak ada cela.

Islam tidak pernah menempatkan pelaku kejahatan sebagai pihak yang lebih layak dilindungi dibanding korban, Karena tujuan utama hukum Islam (maqashid syariah) adalah untuk menjaga jiwa dan harta, warga negaranya, tanpa memandang apa latar belakang agamanya, dan suku bangsanya. Hukum Islam juga bertujuan untuk menjaga kehormatan, akal dan agama.

Penjambretan adalah kejahatan yang merusak ketiganya sekaligus. Maka negara yang adil seharusnya berdiri di pihak korban dan pembela, bukan berdiri netral seolah kejahatan dan perlawanan memiliki bobot moral yang sama.
Netralitas semu inilah yang justru melahirkan ketidakadilan nyata, maka arah keadilan harus dikembalikan agar hukum bisa ditegakkan.

Negara Jangan Salah Berdiri

Jika membela istri dianggap kejahatan, lalu apa yang tersisa dari rasa aman warga? Jika hukum gagal membedakan penyerang dan pembela, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga legitimasi moral negara. 
Hukum Islam memandang bahwa pembelaan diri bukan termasuk kejahatan. Maka ketika negara menghukum orang yang melindungi keluarganya, sesungguhnya negara sedang salah berdiri, dan keadilan sedang ditinggalkan.
Hukum seharusnya menjadi perpanjangan tangan keadilan, bukan pengkhianat nurani. Dan Islam telah memberi pesan yang tegas: keadilan harus berpihak pada yang dizalimi, bukan yang menzalimi. 

Wallahualam bissawwab. []

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update