Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Isu Label Halal, Reduksi Hak Kaum Muslimin dalam Jerat Keserakahan

Saturday, February 28, 2026 | Saturday, February 28, 2026 WIB

Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty

Agreement on Reciprocal Trade (ART). Perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat 19 Februari 2026 di Washington DC ini sekilas dalam perdagangan global seperti sebuah kewajaran yang terjadi antar dua negara. Namun saat banyak poin yang dibahas tersuratkan dengan progres perjanjian timbal balik, warna  sepakat untuk saling memberikan pengurangan atau penghapusan tarif serta kemudahan akses pasar yang setara, kekhawatiran muncul terutama saat terkait dengan aturan halal di dalam negeri.

Pada pasal 2.9 mengenai Relaksasi Halal Barang Manufaktur, Amerika Serikat meminta Indonesia untuk membebaskan produk manufaktur, termasuk kosmetik dan alat kesehatan, dari setiap persyaratan sertifikasi serta pelabelan halal dengan alasan untuk memfasilitasi kelancaran ekspor AS ke Indonesia. Bahkan kontainer dan bahan transportasi pengangkut produk manufaktur pun diminta dibebaskan dari uji halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, dan farmasi, juga dipoinkan. Persyaratan pelabelan atau sertifikasi apa pun bagi produk yang tergolong non-halal diminta AS untuk tidak dilakukan Indonesia.

Berikutnya. Di pasal 2.22 yang mengatur sektor pangan dan pertanian, permintaannya lebih mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sifat nge-bos AS, bagai menuankan diri pada kacung meminta beberapa hal:

Pertama, Pengakuan Standar AS. Di sini Indonesia diminta menerima praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan standar mereka atau standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries), yaitu lembaga di bawah Organisation of Islamic Cooperation (OKI) yang membuat standar halal bersama bagi negara-negara anggota.

Kedua, Bebas Uji Kompetensi. Poinnya,  perusahaan pengemasan, penyimpanan, hingga pergudangan AS dalam rantai pasok ekspor ke Indonesia diminta dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawannya.

Ketiga, Tanpa Ahli Halal. Untuk ini Indonesia diminta tidak mewajibkan perusahaan AS menunjuk ahli halal untuk mengawasi operasional perusahaan mereka.

Jika melihat tiga poin ini, warna serakah telah disematkan dengan jelas. Dimengerti atau tidak, keserakan ini pun telah menyabet pada hak yang dimiliki kaum Muslimin untuk selamat dari keharaman yang harusnya dijaga negara.

Sayangnya, untuk menenangkan, atau agar diterima, pemerintah menyampaikan bahwa kerja sama ini dipayungi oleh Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian saling pengakuan standar.  Dengan ini produk AS tetap harus memenuhi standar halal yang disetarakan dengan regulasi Indonesia melalui lembaga yang diakui seperti HTO dan IFANCA, bukan berarti bebas tanpa aturan sama sekali. MRA dianggap  solusi bagi perbedaan standar antara AS dan Indonesia. Rakyat diharap tenang. 

Label Halal bukan Permainan Keputusan 

Bagi Islam, halal merupakan aturan agama. Kaitannya erat dengan mana  yang boleh dan tidak boleh. Halal menjadi pakem tegad mana yang boleh dikonsumsi dan mana yang tidak. 

Patut diketahui, saat membahas kehalalan, aturan yang ada tidaklah  hanya terkait makanannya saja, namun berikut cara produksi, etika usaha, hingga praktik ekonomi umat. Bagi umat Islam, halal adalah standar asasi dalam menjalani kehidupan.

Saat ini, makna halal tidak lagi hanya dilihat sebagai aturan agama. Halal juga menjadi bagian dari sistem perdagangan internasional. Artinya, halal tidak hanya dibahas di forum keagamaan, tetapi juga di forum ekonomi dunia seperti WEF (World Economic Forum). Di sinilah titik krusialnya. Saat perbincangan halal sudah menyangkut urusan perdagangan global yang dikaitkan dengan kepentingan global,  halal yang awalnya dimaksudkan untuk melindungi konsumen Muslim, bisa berubah menjadi hambatan perdagangan. 

Dengan adanya urusan perdagangan global, aturan halal tidak boleh menutup pasar bagi negara lain. Alhasil, halal bukan lagi hanya perkara keyakinan, namun juga soal diplomasi dan strategi ekonomi di panggung global yang juga harus tunduk pada aturan perdagangan dunia. 

Label halal bukan permainan keputusan.  Pengakuan sertifikat halal dari luar negeri jika dilakukan tanpa pemeriksaan ketat,  perbedaan standar kehalalan menjadi limbung. Sangat beresiko untuk terjatuh dalam keharaman. Umat Islam halal menyangkut keyakinan. Kalau saja tekanan perdagangan terlalu kuat dapat mengurangi otoritas penentuan halal secara nasional.

Dalam perdagangan internasional, sertifikasi dianggap soal prosedur administratif. Kondisi ini menyempitkan dimensi akidah dan syariah. Keberadaan MRA dapat melonggarkan standar halal. Adanya perjanjian timbal balik AS Indonesia, dengan posisi AS terhadap Indonesia, negosiasi yang terjadi minim imbang. AS selalu serakah dengan kejumawaannya.

ART mengancam masa depan produk halal Indonesia. Label halal bukan permainan keputusan. Keluar dari jerat WTO maupun semua perjanjian dengan AS menjadi Hal urgen. Umat tidak boleh tinggal diam. Pemerintah harus diingatkan.

Urgensi Halal dalam Islam

Halal adalah hal urgen bagi umat. Menyangkut keimanan. 

Firman Allah Ta'ala, 

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ۝١٦٨

"Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu" (QS. Al Baqarah:168).

Halal bagi umat bukan hanya sekadar konteks biasa namun suatu kepastian yang harus ditegaskan. Tentunya butuh peran negara untuk menentukannya.

Mekanisme penjaminan produk halal tidak bisa dipisahkan dari pengaturan ekonomi secara keseluruhan, sehingga negara harus mewujudkan pemenuhan ini. Umat Islam butuh kepastian bagaimana syariah mengaturnya. Oleh karenanya dibutuhkan badan khusus untuk menangani produk halal dan juga label halal. 

Dalam Islam, negara melalui lembaga Qadli Hisbah (struktur pemerintahan yang akan membela hak-hak publik),  akan mengedukasi dan mengawasi peredaran produk dan juga mekanisme industri manufaktur.  Jika ada beberapa bahan baku dan juga bahan olahan yang harus diimpor dari negara lain, kebijakan Luar Negeri melalui Departemen Luar Negeri akan memastikan negara mengekspor bukan termasuk negara yang sedang berperang dengan negera Islam. Negara Islam harus punya kedaulatan untuk melakukan perjanjian perdagangan yang setara guna memastikan setiap klausul produk halal bisa dipatuhi oleh negara pengekspor.

Sayang berjuta-juta sayang, penerapan sistem sekuler saat ini  menjadikan negeri-negeri kaum muslimin termasuk Indonesia tunduk pada rezim global seperti WTO. Aturan perdagangan internasional di bawah WTO hanya menguntungkan negara ekonomi besar seperti AS. Dalam WTO tidak mengenal produk halal sebagai norma agama yang harus dijamin. Sebaliknya, label halal hanya dianggap standar teknis yang harus tunduk pada regulasi ekspor impor yang ditetapkan WTO.

Pertanyaannya, masihkah kita yakin dengan kesepakatan yang diami negara-negara kafir penjajah? Masihkan yakin pada aturan perdagangan internasional WTO maupun Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang dibuat bersama AS?

Sungguh, Allah Ta'ala telah mengingatkan kita dengan firman-Nya, 

وَلَنْ يَّجْعَلَ اللّٰهُ لِلْكٰفِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلًاࣖ 

"...dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman" (QS. An-Nisa: 141).

Juga ayat, 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوا الْكٰفِرِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۚ اَتُرِيْدُوْنَ اَنْ تَجْعَلُوْا لِلّٰهِ عَلَيْكُمْ سُلْطٰنًا مُّبِيْنًا ۝١٤٤

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadikan orang-orang kafir sebagai teman setia dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah kamu ingin memberi alasan yang jelas bagi Allah (untuk menjatuhkan hukuman) atasmu?" (QS. An-Nisa: 144)

Demikianlah, betapa urgennya halal bagi Islam dan umatnya. Bukan sekadar label yang diperoleh dari keputusan hasil kesepakatan manusia apalagi terlibat dengan keputusan kaum kafir. 

Jika halal adalah urgen, maka terwujudnya sistem yang menjamin  produk halal harus benar-benar ditegakkan. Kesadaran umat harus muncul untuk meyakininya. Tanpa sistem Islam yang tegak di atas akidah Islam,  tegaknya seluruh aturan yang menyelematkan manusia dunia wal akhirat tak akan niscaya. Tunggu apa lagi? Tha'at bukan wacana, tanpanya kita binasa. Jangan biarkan hak umat Islam tereduksi keserakahan AS yang jumawa. Harus diakhiri atau Islam tetap tersakiti.

Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update