Oleh. Ummu Fatimah, S.Pd
Jelang Ramadhan harga beberapa komoditas pangan menunjukkan kenaikan. Harga telur, cabe rawit, daging, beras, gula pasir dan bawang putih di berbagai kota merangkak naik. Di beberapa daerah harga cabe rawit dilaporkan menembus sekitar 90.000 perkilogram. Harga beras premium mencapai 14.000 hingga 16.000 per kg. Telur ayam naik dari 25.000 menjadi sekitar 29.500 perkilogram. Daging ayam naik dari 35 menjadi 40.000 perkilogram.
Masyarakat dari pedagang hingga konsumen mengeluhkan masalah yang terus berulang ini di tengah kondisi ekonomi yang berat. Sedangkan respon pemerintah hanya memantau dan fokus pada ketersediaan stok sementara harga masih melambung hingga sulit dijangkau. Sesekali memang mengadakan pasar murah namun tidak menyelesaikan masalah.
Kenaikan permintaan selalu dijadikan alasan semua harga naik menjelang bulan Ramadan. Padahal kenaikan harga ini bukanlah fenomena baru. Namun terus berulang dari tahun ke tahun. Tentu ini menunjukkan adanya persoalannya dalam tata kelola ekonomi.
Kenaikan harga barang ini bisa disebabkan karena pemasaran yang tidak merata dan rantai distribusi yang panjaang. Dalam aspek mata rantai tersebut ada praktek monopoli, penimbunan dan keberadaan mafia impor. Monopoli membuat distribusi dan penentuan harga dikuasai oleh segelintir pihak. Penimbunan menciptakan kelangkaan barang, mafia impor mengacaukan keseimbangan pasokan. Mereka menjadi pemain yang mengatur kapan barang didistribusikan. Berapa jumlahnya bahkan siapa yang boleh menguasai distribusi. Praktik-praktek sengaja mengambil kesempatan adalam momen-moment tertentu seperti menjelang Ramadan, hari raya juga Nataru.
Kondisi ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip sistem ekonomi yang memandang bahwa agar mekanisme pasar bisa bebas untuk meraih keuntungan. Peran negara dalam sistem kapitalisme dibatasi hanya sekedar regulator dan pengawas. Bukan sebagai pengurus langsung urusan rakyat. Hal ini dijadikan alasan sulitnya negara memberantas praktek monopoli, penimbunan hingga mafia impor.
Negara mencukupkan dengan solusi seperti pasar murah, himbauan stabilitas stok dan harga, memilih alaternatif produk pengganti ataupun sekedar janji-janji sebagai peredam gejolak keresahan masyarakat. Dengan demikian kenaikan harga menjelang Ramadan bisa dikatakan sebagai bentuk kezaliman akibat penerapan sistem batil bernama kapitalisme.
Kondisi ini akan berubah apabila Islam tidak sekedar diambil sebagai agama ritual tetapi sebagai sistem kehidupan yang mengatur urusan manusia secara menyeluruh. Termasuk pengurus harga barang di pasar. Islam memiliki seperangkat syariat yang mampu memastikan harga pangan stabil dan terjangkau termasuk saat permintaan naik di bulan Ramadan. Pelaku yang menjalankan syariat ini adalah negara.
Dalam Islam negara wajib hadir sebagai Ra'in atau pengurus bukan regulator seperti negara kapitalis. Negara akan menerapkan dalil-dalil syariah terkait muamalah sebagai sumber hukum yang mengatur harga pangan dan ketersediaan barang. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Quran surah Al-Ashr ayat 7 :
"Agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya di antara kamu"
Ayat ini menjelaskan kewajiban negara untuk mencegah ketimpangan distribusi termasuk dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga secara tegas melarang praktek penimbunan dan permainan harga. Beliau bersabda
"Barangsiapa melakukan penimbunan maka ia berdosa" (HR. Muslim).
Hadis ini menjadi landasan bahwa melakukan monopoli, kartel, manipulasi pasar dan mematok harga juga dilarang. Negara memiliki kedaulatan penuh sehingga tidak dikontrol oleh para pemilik modal. Negara juga mampu memastikan distribusi cukup merata dan rakyat mudah mengakses kebutuhan pokok. Jika ada pelanggaran negara akan memberi sanksi kepada para pelaku sesuai tingkat pelanggarannya. Kebijakan ini diterapkan dalam kehidupan normal bukan bersifat insidental atau hanya muncul menjelang Ramadhan. Bahkan ketika memasuki bulan Romadhon pengaturannya Justru diperketat untuk memastikan ketersediaan barang tetap terjaga dan harga tidak dimainkan.
Sebagai salah satu bukti pada masa Khilafah utsmaniyah pengawas pasar atau muhtasim secara tepat memantau gudang-gudang dan pasar untuk mencegah kartel daan penimbunan barang. Seperti inilah cara Islam agar harga dan stok barang bisa dijangkau oleh masyarakat meskipun di saat momen-momen tertentu seperti Romadhon.

No comments:
Post a Comment