Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilema Sekolah Rakyat: Mengatasi Kesenjangan atau Memperkuat Kastanisasi Pendidikan?

Monday, February 09, 2026 | Monday, February 09, 2026 WIB




Oleh Tinie Andryani

Aktivis Muslimah


Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Kementrian Sosial (Kemensos) berencana akan membuat Sekolah Rakyat yang diperuntukan bagi anak anak dari keluarga miskin dan miskin ektrem guna mengentaskan kemiskinan.

Proyek Strategis Nasional, yang beranggaran Rp 200 miliar dari Kemensos ini rencananya akan dibangun di Kampung Bersambel, Desa Lebak Muncang, Kecamatan Ciwidey (https:bandung.kompas.com/read/2026/01/12).

Sejauh ini, pembangunan Sekolah Rakyat masih dalam tahap pembebasan lahan dan pematangan lahan. Lahan yang awalnya berstatus kawasan hortikultura kini telah dialokasikan menjadi kawasan prasarana umum berdasarkan keputusan Kementrian ATR/BPN per Oktober 2025. Pembangunannya akan dimulai pada tahun 2026, dengan kucuran dana APBD sebanyak Rp7,5 miliar. Adapun fasilitas yang akan segera dibangun secara holistik meliputi ruang kelas modern, asrama, laboratorium, hingga pusat rehabilitasi kesehatan. Untuk menunjang proses kegiatan belajar mengajar, sekolah juga telah menyiapkan 45 personel tenaga pendidik yang sudah mengikuti pelatihan khusus dari Kementrian Sosial. 

Tidak hanya mendidik siswa, orang tua mereka pun akan mendapatkan intervensi berupa bantuan sosial, peningkatan mata pencaharian, hingga program perbaikan rumah tidak layak huni. Selain itu, pemerintah juga menyediakan pengobatan gratis bagi siswa yang memiliki penyakit menular selama enam bulan, sebelum siswa yang bersangkutan di izinkan masuk asrama.

Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berupaya mewujudkan pendidikan berkualitas sebagai langkah menuju Indonesia Emas tahun 2045.

Pemerintah terus berinovasi, memperbarui dan menambah program baru agar pendidikan berkualitas bisa segera terwujud, merata, dan dinikmati seluruh anak bangsa.

Dalam upaya meningkatkan pendidikan anak, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, pemerintah telah meluncurkan berbagai program unggulan, salah satunya yakni Sekolah Rakyat.

Sekolah Rakyat, yang menjadi Program Strategis Nasional merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai kemiskinan. Sekolah Rakyat diharapkan menjadi langkah strategis untuk memberikan akses pendidikan berkualitas kepada anak anak dari keluarga miskin dan miskin ektrem.

"Sekolah Rakyat gratis untuk rakyat miskin", demikian julukan yang diberikan.

Sekolah rakyat dengan tujuan menghapus kemiskinan sepintas nampak "care". Akan tetapi, sematan julukan nama ini dapat menimbulkan stigma negatif atas imej yang dimunculkan. Jika pengelolaan program Sekolah Rakyat dijalankan secara terpisah dari sekolah reguler, maka yang ada adalah segresi pendidikan, bukan pemerataan. Pun dengan program sekolah lainnya, yakni Sekolah Unggulan Garuda yang ditujukan untuk anak berprestasi dan berbakat, maka lengkap sudah pengelompokan siswa di Indonesia, ada yang berdasarkan kelas ekonomi dan juga intelektualnya.

Miris ! jelas ini sangat bertentangan. Pendidikan yang semestinya menjadi hak setiap warga negara, tidak boleh ada kesenjangan antara miskin dan kaya, intelek atau tidak, maupun masyarakat desa atau kota. Alhasil, dalam pemenuhan kebutuhan dasar ini rakyat harus mendapatkan perlakuan, pelayanan, fasilitas, kualitas, dan akses pendidikan yang sama.

Sekolah rakyat semestinya mengakomodasi semua lapisan masyarakat, bukan hanya identik dengan warga kurang mampu. Kata "rakyat" jangan sampai diartikan sebagai orang miskin saja, seakan akan ketika kita menyebut rakyat maka sudah mengarah bahwa yang dimaksud ialah orang miskin dan kaum papa.

Berbagai perspektif negatif pun bermunculan dari masyarakat seiring pembangunan program Sekolah Rakyat. Bagaimana tidak, program yang menelan dana APBD sebesar Rp7,5 miliar hanya untuk pembebasan lahan dirasa kurang relevan, sementara mayoritas sekolah negeri pun masih mengalami banyak problem, baik pada aspek kualitas pendidikan, sarana dan prasarana yang belum memadai, kekurangan tenaga pendidik, maupun rendahnya gaji guru honorer. Alih alih fokus menyelesaikan aneka problem tersebut, pemerintah justru membuat program baru berupa Sekolah Rakyat sehingga lagi lagi butuh anggaran baru.

Belum lagi tumpang tindihnya wewenang antara Kementrian Sosial dan Kementrian Pendidikan, di mana penyelenggara Sekolah Rakyat adalah Kementrian Sosial. Ini bertentangan dengan sistem pendidikan nasional yang seharusnya terpusat disatu pintu.

Dari rentetan catatan kritis tersebut, nampak Sekolah Rakyat hanyalah sekedar kebijakan populis dan tidak mampu menjadi solusi bagi persoalan pendidikan saat ini. Alih alih pula mampu mengentaskan kemiskinan, justru realita menunjukan bahwa kemiskinan di Indonesia bersifat struktural.

Oleh karena itu, inilah persoalan yang wajib dipecahkan oleh pemerintah, yaitu bagaimana semestinya pemerintah mampu menyediakan sekolah berkualitas dan berkeadilan. Artinya, pemerintah membuka seluas luasnya kesempatan bagi rakyat untuk memperoleh pendidikan terbaik tanpa pandang bulu. Namun sayangnya, sistem pemerintahan saat ini yakni sistem kapitalis tidak memperhatikan hakikat fungsi pendidikan itu sendiri. Kapitalisme hanya berorientasi pada profit (keuntungan), sehingga pendidikan pun menjadi salah satu target kapitalisasi.

Kapitalisme menjadikan pendidikan sebagai lahan bisnis, bukan kewajiban negara. Dalam paradigma kapitalis, pendidikan dijadikan komoditas yang dapat diperjualbelikan. Inilah efek langsung penerapan pendidikan kapitalisme sekuler di negeri ini, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator saja.

Berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam secara kafah di bawah naungan Negara Khilafah.

Islam memandang bahwa pendidikan benar benar diletakan sebagai kebutuhan mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Sebagai penanggungjawab atas urusan rakyatnya, negara tidak boleh bersikap lepas tangan apalagi menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar seperti dalam sistem kapitalisme.

Dalam sistem Islam, pendidikan menjadi salah satu pilar penting dalam membangun masyarakat berilmu dan bertakwa. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata untuk seluruh rakyat tanpa membedakan status sosial, tingkat ekonomi, maupun wilayah tempat tinggal.

Pendidikan yang berkualitas tidak hanya untuk orang kaya yang mampu membayar saja, tetapi merupakan hak dasar setiap individu sebagai insan manusia dan warga negara. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah saw. "Imam (Khalifah) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat, dan ia bertanggungjawab terhadap rakyatnya" (HR.Bukhari dan Muslim). Dalam hadis ini menunjukan bahwa pemimpin dalam Islam bertanggung jawab penuh terhadap seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan. Selain itu, Islam sangat mendorong pencarian ilmu, sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim" (HR.Ibnu Majah).

Kewajiban ini tidak akan terlaksana jika negara tidak menyediakan sarana dan sistem pendidikan yang memadai bagi seluruh rakyat. Negara Islam menjadikan pendidikan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga dibangun dengan kurikulum yang membentuk kepribadian Islam (asy syakhshiyyah al islamiyyah), mengembangkan ilmu ilmu pengetahuan umum (sains), dan mempersiapkan generasi emas yang berkualitas, baik dari sisi intelektualitas maupun spiritualitas.

Negara Islam tidak menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis atau sumber pemasukan, melainkan sebagai bagian dari tanggungjawab syar'i yang harus ditunaikan untuk mencerdaskan umat. Oleh karena itu, negara Islam menghapus segala bentuk komersialisasi pendidikan, termasuk pungutan liar, biaya sekolah yang mahal, maupun praktik pendidikan berjenjang berdasarkan kelas sosial. Alhasil, dalam sistem ini tidak akan ada sekolah yang kosong karena kualitas buruk atau terhalang biaya mahal, sebab seluruh fasilitas pendidikan baik gedung, kurikulum, tenaga pengajar, hingga sarana pendukung lainnya disediakan negara secara gratis dan berkualitas.

Di dalam Islam, negara tidak boleh membebani rakyat dengan pajak, termasuk untuk membiayai pendidikan warganya. Pasalnya, Islam sudah menetapkan sumber pembiayaan pendidikan sesuai dengan hukum syariah. Sumber pembiayaan bisa berasal dari sejumlah pihak :

* pertama, warga secara mandiri. Artinya individu rakyat membiayai dirinya untuk bisa mendapatkan pendidikan. Harta yang dikeluarkan untuk meraih ilmu akan menjadi pahala besar.

* kedua, infak atau donasi serta wakaf dari umat untuk keperluan pendidikan, baik sarana dan prasarana maupun biaya hidup para guru dan para pelajar. Islam mendorong sesama muslim untuk menolong mereka yang membutuhkan.

* ketiga, pembiayaan dari negara. Bagian inilah yang terbesar. Syariah Islam mewajibkan negara untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan, pembangunan infrastruktur, menggaji pegawai dan tenaga pengajar, termasuk asrama dan kebutuhan hidup para pelajar. Hal ini dimungkinkan karena negara memiliki sejumlah pemasukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. Diantaranya dari pendapatan kepemilikan umum seperti tambang minerba dan migas. Tidak hanya itu, negara Islam pun masih mendapatkan pemasukan dari kharaj, jizyah, infak, sedekah, fai dan lain sebagainya. Seluruh pendapatan ini bisa dialokasikan oleh Khalifah untuk kemaslahatan umat, termasuk membiayai pendidikan.

Lebih dari itu, pendidikan dalam Khilafah bukan sekedar untuk mencetak tenaga kerja, tetapi untuk membentuk kepribadian Islam yang kokoh, melahirkan generasi emas yang berakhlak mulia dan mampu memimpin peradaban agung.

Selain menjamin layanan pendidikan berkualitas, negara pun hadir mewujudkan kesejahteraan rakyat secara sempurna, yaitu dengan memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, dan keamanan. Jadi tidak hanya aspek pendidikannya saja yang diperhatikan, tetapi seluruh kebutuhan dasarnya.

Jaminan kesejahteraan ini terwujud dengan penerapan sistem ekonomi Islam, dimana sumber daya alam hanya dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan bersama. Wujudnya adalah menyediakan layanan publik secara gratis.

Pun perihal lapangan kerja, negara membuka lapangan kerja seluas luasnya bagi rakyat dengan melakukan industrialisasi, pemberian bantuan modal usaha, pendidikan keterampilan kerja, pemberian tanah terlantar pada yang membutuhkan, dll. Sehingga seluruh laki laki dewasa mampu bekerja dengan layak dan memenuhi kebutuhan keluarganya. Adapun bagi rakyat yang lemah (lansia, janda, yatim, disabilitas, sakit parah, dll) dan tidak memiliki wali yang menafkahinya, negara akan memprioritaskan dengan memberikan santunan.

Semua ini hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat Islam kafah di seluruh aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial dalam institusi Khilafah. Hanya dalam sistem Islam penguasa benar benar berperan sebagai raa'in dan junnah sehingga kebutuhan pendidikan bisa terpenuhi secara sempurna. Dengan demikian, permasalahan akses pendidikan bisa diselesaikan secara konkret.

Wallahu a'lam bissawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update