Oleh. Sri Mulyati, S.IP
(Komunitas Muslimah Coblong)
Kondisi sektor pertanian dan perkebunan di Aceh hingga pertengahan Januari 2026 masih memprihatinkan. Di wilayah tengah atau dataran tinggi Aceh, seperti Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues, hasil panen warga belum memberikan kesejahteraan karena terhambatnya distribusi. Akses transportasi darat yang belum sepenuhnya pulih membuat hasil pertanian dan perkebunan sulit dipasarkan ke luar daerah. Akibatnya, petani dan pengepul kesulitan menjual hasil panen dengan harga layak. Bahkan, jika tidak ada intervensi nyata dari pemerintah, misalnya bantuan subsidi ongkos angkut melalui jalur udara, sektor yang menjadi tumpuan hidup masyarakat ini terancam semakin terpuruk (Kompas.id, 19-01-2026).
Situasi tersebut diperparah oleh dampak bencana alam yang melanda Aceh pada akhir 2025. Banjir bandang dan longsor menyebabkan kerusakan besar pada lahan pertanian, khususnya persawahan. Data sementara posko tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh mencatat, sekitar 56.652 hektare lahan persawahan di 18 kabupaten dan kota mengalami kerusakan. Salah satu dampak yang terlihat adalah saluran irigasi yang tertimbun lumpur, sehingga menghambat aliran air ke sawah dan mengancam keberlanjutan produksi pangan warga (Mediaindonesia.com, 25-01-2026).
Lambannya pemulihan pasca bencana di Aceh telah menimbulkan dampak berantai bagi kehidupan masyarakat. Kerusakan infrastruktur, terutama jalan, jembatan, dan saluran irigasi, tidak hanya menghambat aktivitas pertanian, tetapi juga mematikan roda ekonomi warga. Petani kesulitan mengolah lahan secara optimal, sementara hasil panen yang sudah ada pun sulit dipasarkan karena akses distribusi belum normal. Kondisi ini memaksa sebagian warga kehilangan penghasilan, bahkan kesulitan mencari pekerjaan alternatif di tengah keterbatasan lapangan kerja.
Situasi tersebut memperlihatkan bahwa bencana alam tidak berdiri sendiri sebagai penyebab kemiskinan. Justru, buruknya penanganan pasca bencana memperparah penderitaan rakyat. Ketika negara terlambat memulihkan sarana vital, rakyat harus menanggung beban sendiri. Akibatnya, sektor pertanian dan perkebunan yang seharusnya menjadi penopang ekonomi daerah justru semakin terpuruk, sementara kebutuhan hidup terus berjalan tanpa jeda.
Gagalnya Sistem Menjamin Kesejahteraan
Jika ditelaah lebih dalam, persoalan ini tidak lepas dari paradigma bernegara yang dianut, yakni demokrasi kapitalisme. Dalam sistem ini, kebijakan negara kerap diukur dengan pertimbangan untung dan rugi secara ekonomi. Alokasi anggaran pemulihan pasca bencana sering kali terbatas karena tidak dianggap memberikan keuntungan langsung. Akibatnya, pemulihan infrastruktur rakyat berjalan lambat, dan negara gagal menjalankan perannya sebagai raa’in, yakni pengurus dan pelindung rakyat.
Selain itu, sistem pengelolaan bencana dalam kerangka kapitalisme juga lemah secara struktural. Koordinasi antar lembaga kerap tidak optimal, penanganan darurat berulang dari satu bencana ke bencana lain, dan solusi yang dihadirkan cenderung tambal sulam. Tidak ada keseriusan membangun sistem pencegahan dan pemulihan yang menyeluruh demi melindungi rakyat dalam jangka panjang.
Lebih jauh, dalam sistem kapitalis, anggaran negara cenderung difokuskan pada proyek-proyek investasi dan kepentingan pertumbuhan ekonomi makro. Sementara itu, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, seperti akses pangan, pekerjaan, dan infrastruktur pasca bencana, sering kali diserahkan pada mekanisme pasar. Rakyat seolah dipaksa mandiri menghadapi kesulitan, padahal mereka sedang berada dalam kondisi lemah akibat bencana.
Negara sebagai Raa’in yang Mengurus dan Melindungi Rakyat
Islam memandang bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh dalam mengurus urusan rakyat, termasuk saat mereka tertimpa musibah. Dalam sistem Islam, negara bertindak sebagai raa’in (pengurus), bukan sekadar regulator. Oleh karena itu, pemulihan pasca bencana tidak boleh berjalan lambat atau bergantung pada mekanisme pasar. Negara wajib memastikan infrastruktur yang rusak segera diperbaiki, lahan pertanian dipulihkan, serta kebutuhan dasar warga seperti pangan, sandang, dan tempat tinggal dapat terpenuhi secara cepat dan adil.
Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam pandangan Islam, bantuan pasca bencana juga disalurkan secara langsung sesuai kebutuhan nyata masyarakat. Kelompok rentan seperti orang sakit, lanjut usia, penyandang disabilitas, serta warga yang kehilangan mata pencaharian harus menjadi prioritas utama. Bantuan tidak diberikan untuk kepentingan seremonial, melainkan benar-benar untuk meringankan beban hidup rakyat.
Dari sisi pendanaan, Islam memiliki mekanisme keuangan yang kuat melalui Baitul Maal. Dana yang bersumber dari kepemilikan umum, zakat, kharaj, fai, dan pos lainnya dikelola negara dan dialokasikan berdasarkan kemaslahatan umat. Dana ini dapat digunakan untuk pemulihan ekonomi rakyat, perbaikan sarana pertanian, pendidikan, hingga layanan dasar lainnya tanpa harus menunggu investasi atau utang.
Dengan sistem Islam, setiap program pemulihan dirancang dengan aturan yang sederhana, pelayanan yang cepat, dan penanganan yang profesional. Negara hadir secara nyata di tengah rakyat, memastikan mereka bangkit kembali dengan martabat. Inilah solusi Islam yang menyeluruh dan manusiawi, yang mampu menjawab persoalan pasca bencana seperti yang dialami masyarakat Aceh hari ini bukan sekadar janji, tetapi tanggung jawab yang dijalankan sebagai amanah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Waallahu a'lam bish-shawab.

No comments:
Post a Comment