Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Islam Kaffah)
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa endapan lumpur akibat bencana alam banjir bandang dan longsor di Aceh menarik minat sejumlah pihak swasta untuk dimanfaatkan. Dirinya pun mempersilakan swasta yang berminat sehingga hasilnya bisa untuk pemasukan daerah. “Gubernur melaporkan ke saya ada pihak-pihak swasta yang tertarik, dia bisa memanfaatkan lumpurnya di mana-mana, jadi tidak hanya di sungai tapi yang di sawah dan sebagainya. Silakan ini saya kira bagus sekali ya. Jadi tolong ini didalami dan kita laksanakan ya,” kata Prabowo dalam rapat koordinasi saat meninjau pembangunan hunian Danantara di Aceh Tamiang, Kamis (sindonews.com, 01-01-2026).
Miris. Fakta di atas seolah menggambarkan pencarian keuntungan dari bencana yang mendera. Bagaimana bisa penguasa mengungkap bahwa tumpukan lumpur di wilayah bencana menarik minat beberapa pihak swasta dengan pemanfaatan lumpur oleh swasta demi membantu pemasukan daerah.
Watak Kapitalistik Mewarnai
Sungguh fakta di atas mempertegas watak kapitalistik. Demi keuntungan lirikan swasta begitu menggoda. Kebijakan bisa menjadi salah prioritas. Potret nyata penguasa sekuler kapitalis. Pernyataan mereka adalah produk dari yang dipikirkan. Pemikiran dan pemahaman yang tertanam padanya tampak pada perilaku, termasuk kebijakan yang diterbitkan. Kelihaian bicara tentang keuntungan, meriliskan kefokusan mereka saat menjabat. Permainan pengusaha di balik penerbitan tata aturan dan perundang-undangan, makin memvalidasi keberpengaruhan mereka pada arah dan kendali sistem politik di negeri ini.
Penguasa yang seharusnya mengutamakan bantuan pokok untuk masyarakat terdampak dahulu, teralih pada hal lain yang bersifat pragmatis tanpa regulasi yang jelas. Tentunya ini memungkinkan swasta justru akan melakukan eksploitasi. Alih-alih berfokus pada penanggulangan serta pemulihan korban dan kawasan pascabencana, penguasa malah sempat-sempatnya memikirkan potensi keuntungan dari penjualan lumpur. Sungguh nirempati.
Islam Solusi
Sungguh bencana alam Sumatra bukan hanya sekadar musibah, tetapi juga momentum muhasabah. Penerapan sistem kapitalisme di negeri ini telah berdampak pada bencana alam. Akibat tangan manusia yang menolak diatur dengan aturan Allah Ta'ala, menenggelamkan Sumatra dalam derita.
Allah Taala berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Ruum [30]: 41).
Juga dalam ayat,
مَّا خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَجَلٍ مُّسَمًّى وَإِنَّ كَثِيرًا مِّنَ النَّاسِ بِلِقَاءِ رَبِّهِمْ لَكَافِرُونَ
“Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan.” (QS Ar-Ruum [30]: 8).
Islam telah mengajak manusia untuk selalu kembali kepada aturan Allah. Alam akan terjaga, curahan keberkahan pun tercurah untuk semua makhluk di muka bumi. Tentunya keterjagaan alam ini hanya rilis dalam sistem dan kepemimpinan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Sabda Rasulullah saw.,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR Bukhari).
Juga di dalam hadis,
إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sungguh imam (khalifah) adalah perisai. Orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengan dirinya.” (HR Muslim).
Dengan karakter pemimpin sebagai raa’in dan junnah, sistem Islam (Khilafah) akan memastikan keselamatan rakyat korban bencana secara menyeluruh. Khilafah memberikan perhatian khusus perihal kebencanaan, termasuk dalam hal pendanaan. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) pada subbab “Belanja Negara”, bahwa di dalam baitulmal terdapat seksi urusan darurat/bencana alam (ath-thawaari).
Seksi ini bertugas memberikan bantuan kepada masyarakat atas setiap kondisi bencana yang menimpa mereka. Biaya yang dikeluarkan oleh seksi ini bersumber dari pos pendapatan fai dan kharaj, serta pos harta kepemilikan umum. Jika tidak terdapat harta di dalam kedua pos tersebut, kebutuhannya dibiayai dari harta kaum muslim, baik itu berupa sumbangan sukarela maupun dharibah (pajak temporer yang hanya dipungut dari muslim yang kaya).
Khilafah menjamin keberlangsungan seluruh aspek penanganan bencana agar dapat dilakukan dengan cepat, terpusat, dan terkoordinasi seoptimal mungkin. Ini karena setiap keterlambatan adalah kelalaian terhadap amanah kekuasaan dan kepemimpinan yang akan dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat.
Khilafah akan bergerak cepat untuk menangani bencana, tidak hanya berupa tanggap darurat, tetapi juga meliputi seluruh aspek yang diperlukan menuju pemulihan pascabencana sepenuhnya. Upaya mitigasi adalah faktor penting sebelum maupun setelah terjadi bencana agar dampak buruknya bisa diminimalkan. Khilafah juga akan menurunkan para personel lapangan yang cakap menangani lokasi bencana.
Khilafah berperan menghimpun para ahli untuk menghasilkan kebijakan pemulihan wilayah dan roda ekonomi warga yang cepat dan efektif. Yang termasuk di dalam hal ini adalah kelanjutan hidup para penyintas, di antaranya terkait akses pendidikan, kesehatan, sumber nafkah, dan jaminan lapangan kerja.
Terkait dengan material yang terbawa oleh bencana seperti yang terjadi pada bencana Sumatra, yakni lumpur dan kayu gelondongan, sejatinya itu berstatus milik umum. Oleh sebab itu, pengelolaannya termasuk ke dalam pos kepemilikan umum dan penguasa harus mendahulukan kemaslahatan umum di atas kepentingan materiel.
Masyarakat penyintas bencana semestinya diperbolehkan memanfaatkannya sesuai keperluan mereka tanpa harus terbelit birokrasi. Misalnya, untuk kayu, mereka bisa menggunakan untuk membangun hunian sementara atau rumah mereka yang telah hanyut akibat banjir bandang. Juga pembangunan infrastruktur darurat yang vital dibutuhkan di sejumlah titik, seperti jembatan darurat dan sekolah darurat.
Dengan demikian, tidak semestinya penguasa menawarkan lumpur bekas banjir kepada swasta, apalagi dengan dalih agar menambah pendapatan daerah. Kebijakan seperti ini justru berpotensi membuka celah eksploitasi baru, yakni liberalisasi SDA dan material pascabencana. Selain itu, juga berpotensi membuat pemerintah pusat makin berlepas tangan dari pendanaan pascabencana karena menganggap daerah sudah memiliki sumber dana penanganan bencana.
Sebaliknya, penguasa harus memastikan perlindungan terhadap material pascabencana tersebut agar tidak dicuri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, apalagi sampai dijual kepada swasta karena Islam melarang swastanisasi SDA milik umum. Penguasa bahkan dapat memproteksinya serta mengambil alih kepemilikan dan pengelolaannya sebagai milik negara, untuk selanjutnya dapat digunakan demi kepentingan masyarakat.
Syekh Abdul Qadim Zallum di dalam kitab yang sama, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) menjelaskan tentang tanah endapan sungai. Tanah endapan sungai adalah tanah-tanah yang tertutupi air, seperti yang saat itu terdapat di antara Kufah dan Basrah. Tanah-tanah tersebut tertutup air sungai Eufrat dan Tigris. Daerah yang diapit oleh dua sungai itu tergenang oleh air yang menutupi kawasan tersebut, sehingga tanah itu tidak layak lagi untuk pertanian.
Sumatra dan bencana. Tanah-tanah bencana itu sebelumnya adalah kawasan pertamanan, tempat tinggal, lahan pertanian, hutan, perbentengan, tanah yang bergaram, lahan gambut, dll. Meskipun dahulunya di atas tanah itu terdapat bangunan atau pertanian, tanah itu tetap menjadi milik baitulmal dan milik negara, selama belum dimiliki oleh seseorang. Namun, jika individu pemiliknya jelas, seperti sejumlah penyintas banjir Sumatra, negara wajib menjamin kepemilikan ini agar tidak dirampas oleh pihak lain secara zalim
Demikianlah, sistem Islam menyolusi dengan sempurna. Tentunya kita tak ingin membiarkan kondisi derita Sumatra terus mendera, oleh karenanya solusi nyata tak boleh ditunda
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment