Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketika Program Makan Melukai Keadilan, Peran Pendidik Sekedar Amal

Wednesday, January 28, 2026 | Wednesday, January 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T06:21:09Z

 


Oleh Erikka Sastriani (Aktivis Muslimah)



Perhatian publik baru-baru ini begitu mengemuka di dalam negeri, bukan karena berita viral atau isu hot melainkan munculnya peraturan pemerintah tentang SPPG (Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi) akan ditetapkan menjadi aparatur sipil negara dengan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sontak peraturan tersebut langsung dibanjiri kritik dari berbagai kalangan masyarakat.


Berdasarkan laporan Tempo menuliskan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK dinilai diskriminatif dan menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik. Hal yang sama juga diungkap oleh Koalisi Barisan Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali, ia mengungkapkan kekecewaannya, merasa kebijakan tersebut tidak adil bagi guru honorer yang telah menunggu bertahun-tahun untuk diangkat ASN PPPK. Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pengangkatan PPPK, tetapi memastikan kesejahteraan bagi seluruh guru honorer yang telah bekerja melayani publik. Untuk itulah mestinya pemerintah memprioritaskan guru honorer (Tempo.co, 15/01/2025). 


Kebijakan Salah Prioritas 


Bukan tanpa alasan kemarahan publik begitu mencuat setelah aturan itu dipublikasi. Tentu ini membuat para guru honorer merasa dilukai dan dicederai rasa kemanusiaannya. Kebijakan ini pun melukai keadilan di masyarakat, khususnya dari kalangan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun hingga kini masih berjuang mendapatkan status dan kesejahteraan yang layak. Isu ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyentuh aspek keadilan sosial, penghargaan terhadap pengabdian, dan tanggung jawab negara.


Fakta di lapangan secara faktual, guru honorer telah lama menjadi tulang punggung dunia pendidikan terutama di daerah terpencil dan sekolah dengan keterbatasan tenaga pendidik. Banyak dari mereka, mengabdi bertahun-tahun bahkan belasan tahun menerima honor yang jauh di bawah standar hidup layak dan tetap menjalankan tugas profesional yakni mengajar, mendidik, membimbing, dan menilai peserta didik. 


Di sisi lain, kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG dinilai lebih cepat dan relatif mulus. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa profesi pendidik yang berperan strategis justru tertinggal dalam prioritas kebijakan? 


Ketidakadilan dalam konteks ini dapat dilihat dari beberapa sisi. Pertama, ketimpangan Penghargaan Terhadap Kontribusi. Guru honorer berkontribusi langsung dalam mencerdaskan generasi bangsa, namun pengakuan negara terhadap jasa mereka sering kali tidak sebanding dengan pengabdian yang diberikan. Sebaliknya pegawai MBG yang baru bekerja setahun langsung mendapat perhatian serius dari pemerintah.


Kedua, Inkonsistensi Skala Prioritas Negara. Pendidikan merupakan sektor strategis jangka panjang. Ketika tenaga pendidik tidak menjadi prioritas utama dalam pengangkatan dan kesejahteraan, maka ini menunjukkan lemahnya visi keadilan struktural. Ada ketimpangan yang begitu menganga Pemerintah terkesan memprioritaskan MBG sementara para pendidik dibiarkan berjibaku bekerja tanpa kepastian kesejahteraan yang menjamin.


Ketiga, Ketidakadilan Struktural. Bukan karena guru honorer kurang kompeten, tetapi sistem seleksi, kuota, dan kebijakan sering kali tidak berpihak pada realitas lapangan. Ini menjadikan ketidakadilan bersifat sistemik, bukan individual.


Karena itu, diangkatnya pegawai SPPG menjadi PPPK mencederai ketidakadilan bagi para pendidik di negeri ini yang belum juga mendapatkan hak kesejahteraan mereka. Sementara di sisi lain mereka dituntut memberikan pengajaran optimal, bahkan lebih miris para guru diberi wejangan agar menjalani profesi guru mengedepankan amal, bekerja ikhlas tanpa menuntut jaminan kesejahteraan. Inilah ironi yang terjadi di negeri ini.


Islam Memberi Jaminan Keadilan 


Dalam Islam keadilan dipandang sebagai asas utama dalam pengelolaan urusan publik. Karena itu, khalfah sebagai kepala negara memandang pegawainya sebagai pihak yang mencerdaskan umat dan membangun peradaban. Karenanya tidak ada dikotomi antara pegawai honorer dan pegawai negara. Semua yang berstatus guru berhak mendapatkan haknya dari negara dan negara memberikan tunjangan yang layak atas profesinya. 


Maka khalifah menegakkan keadilan tanpa memandang kepentingan tertentu. Di dalam Islam pekerja termasuk pendidik umat (guru) yang telah menjalankan tugas, beban kerja, dan tanggung jawab yang sama atau setara, maka hak kepegawaiannya tidak boleh diabaikan dan berhak memperoleh upah yang layak dan tepat waktu. Sebagaimana yang Allah katakan dalam QS. An-Najm ayat 39, “Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”


Hal ini sejalan dengan kebijakan Umar ra yang memberikan tunjangan kepada guru Paud yang mengajarkan anak-anak di Madinah dengan besaran 15 Dinar (baca: 187 juta, kurs rupiah) semua guru tanpa ada perbedaan status, apakah ia guru honorer ataupun guru berstatus ASN. Semua diberikan oleh negara sebagai tanggung jawab penjamin kemaslahatan umat. Sehingga masalah kesejahteraan dijamin secara adil dan terdistribusi dengan merata.


Sehingga dari sini konsep negara dengan memperhatikan pengurusan masalah umat agar benar-benar kemaslahatan umat dapat terpenuhi. Karena itu negara wajib hadir dan memastikan secara aktif dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti keamanan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi. 


Dengan demikian, konsep negara sebagai raa’in menegaskan bahwa Islam memandang kekuasaan sebagai ibadah dan amanah, bukan alat eksploitasi. Negara ideal dalam Islam adalah negara yang hadir, peduli, dan bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyatnya, karena setiap pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Isu pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK seharusnya menjadi momentum evaluasi kebijakan ketenagakerjaan negara, khususnya terhadap guru honorer. 


Dalam perspektif Islam, ketidakadilan terhadap tenaga pendidik bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga persoalan moral dan amanah kekuasaan. Negara yang adil adalah negara yang menghargai pengabdian, menempatkan prioritas secara benar, dan menjadikan kemaslahatan rakyat sebagai tujuan utama. 


Walhasil dengan konsep keadilan yang ditetapkan oleh negara, maka tidak ada lagi cerita guru honorer yang mengabdi harus terbagi pikiran antara memenuhi hak perutnya atau memenuhi hak ilmu pada umat sebab negara telah menjamin kesejahteraan para guru. Mereka akan lebih fokus mendidik umat dan mencerdaskan anak-anak tanpa takut kehilangan hak keadilan memperoleh jaminan hidup.


Namun, keadilan itu bisa hadir ketika seluruh syariat Islam secara kafah benar-benar diterapkan dalam kehidupan umat. Sebab kebijakan Umar ra lahir dari rahim peradaban Islam yang didalamnya diterapkan hukum-hukum Islam di semua lini kehidupan. 


(wallahualam bissawab)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update