Oleh Nani, S.PdI (Relawan Opini Andoolo Sulawesi Tenggara)
Kepolisian berhasil menangkap satu pelaku penikaman yang menyebabkan kematian pria berinisial SB (22) di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), dengan nama Ahmad Jayadin (24). Total, tiga tersangka telah diamankan dalam kasus pembunuhan ini. "Iya pelaku utama sudah kami tangkap," ungkap Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau dalam pernyataannya, Rabu (10/12/2025). Ahmad ditangkap di lokasi persembunyiannya di Kecamatan Konda, Konawe Selatan, pada Selasa (9/12) sekitar pukul 15.00 Wita. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri pasca menikam korban (DetikSulsel.com).
Angka kasus kekerasan di Konawe Selatan terus meningkat, menimbulkan korban dari kalangan dewasa hingga anak-anak, dengan motif yang beragam dan bentuknya semakin parah. Fenomena seperti femisida, parisida, serta mutilasi sering dikaitkan dengan isu kesehatan mental. Munculnya masalah kesehatan mental ini dipicu oleh pandangan hidup sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan sehari-hari. Pandangan sekuler ini menyebabkan mayoritas masyarakat mengalami krisis identitas sebagai hamba Allah, serta krisis keimanan yang membuat individu mudah emosi, labil, tergoda hawa nafsu, dan rentan goyah.
Peningkatan kasus kekerasan ini juga mencerminkan ketidakmampuan sistem hukum sekuler dalam menangani akar masalah sosial. Di bawah sistem kapitalisme, prioritas ekonomi sering mengalahkan nilai-nilai moral, sehingga konflik kecil berujung pada kekerasan fatal. Misalnya, persaingan bisnis atau utang piutang yang tidak diselesaikan secara adil sering memicu dendam, di mana korban menjadi sasaran tanpa upaya mediasi yang kuat. Hal ini diperburuk oleh kurangnya pendidikan karakter yang berbasis agama, yang seharusnya membentuk individu dengan empati dan toleransi. Akibatnya, masyarakat rentan terhadap siklus kekerasan yang berulang, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus serupa di wilayah lain di Indonesia, di mana pelaku sering kali berasal dari latar belakang ekonomi rendah yang terpapar budaya materialisme.
Selain itu, pengaruh globalisasi melalui media sosial mempercepat penyebaran narasi kekerasan yang memuji tindakan brutal sebagai "kekuatan". Platform digital yang tidak diatur ketat memungkinkan konten ekstrem menyebar cepat, memengaruhi remaja dan dewasa muda yang mencari pengakuan instan. Ini menciptakan lingkungan di mana emosi negatif seperti iri hati atau kebencian mudah membara, tanpa sanksi moral yang jelas. Dalam konteks Indonesia, di mana populasi muda mendominasi, fenomena ini semakin mengancam stabilitas sosial, terutama di daerah terpencil seperti Konawe Selatan yang kurang akses terhadap pendidikan digital literasi. Tanpa intervensi, kasus seperti ini bisa menjadi contoh bagi peningkatan kekerasan massal di masa depan.
Pemerintah dinilai gagal menjaga keselamatan jiwa rakyat. Penerapan sistem sekuler kapitalisme menjadi akar dari semua masalah ini. Maraknya pembunuhan disebabkan oleh sistem sekularisme yang menghilangkan peran agama. Hilangnya peran agama terlihat dari sistem pendidikan, ekonomi, sanksi, dan institusi lain yang mengandalkan aturan ciptaan manusia.
Kapitalisme mendorong orang untuk menghalalkan segala cara demi harta, ditambah gaya hidup hedonistik yang memicu konsumerisme. Media digital dalam kapitalisme justru memicu kekerasan dan masalah mental yang berujung pada pembunuhan. Sanksi hukum tidak tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Ini adalah kenyataan hukum di bawah sekularisme yang gagal mencegah kejahatan karena mandul menciptakan rasa takut bagi pelaku. Selain itu, pelaku dengan modal atau koneksi sering lolos dari hukuman karena oknum aparat mudah dibeli untuk melepaskan mereka dari jeratan hukum.
Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem kehidupan yang menyediakan aturan komprehensif untuk memanfaatkan peran keluarga, masyarakat, dan negara dalam membentuk generasi unggul dan mulia. Generasi mulia tidak muncul dari fondasi yang memisahkan Islam dari kehidupan. Generasi hebat lahir ketika sistem Islam diterapkan secara menyeluruh, dengan memaksimalkan tiga pilar pendidikan generasi: keluarga, masyarakat, dan negara. Keamanan adalah hak dasar rakyat yang harus dipenuhi negara. Perlindungan jiwa termasuk salah satu tujuan syariah. Penerapan syariat Islam secara utuh di tingkat individu, masyarakat, dan negara akan menciptakan keamanan bagi rakyat. Negara mengatur ruang digital sesuai syariah agar aman bagi generasi. Negara juga menerapkan sanksi yang tegas untuk menimbulkan efek jera. Dalam hukum Islam, hukuman untuk pembunuhan sengaja adalah pembunuhnya akan dibunuh. Artinya, dalam kasus pembunuhan sengaja, qisos wajib diterapkan pada pelaku, yaitu membunuh pembunuh sebagai balasan atas perbuatannya membunuh orang dengan sengaja, jika wali korban tidak memaafkannya. Jika ada pengampunan, diat harus diberikan kepada wali, kecuali jika mereka memilih bersedekah (tidak menuntut diat).
Saatnya bagi Muslim untuk meninggalkan sistem sekuler yang rusak dan kembali memilih sistem yang benar dari Allah Swt. agar terwujud masyarakat aman, termasuk terlindunginya dari segala bentuk umatkejahatan. Wallahu A'lam Bishawab.

No comments:
Post a Comment