Oleh Santika sari
Ibu Rumah Tangga
Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Di berbagai daerah terutama Sumatra Barat,Sumatra Utara, dan Aceh di penghujung November 2025 meninggal kan jejak kehancuran luar biasa. Hujan deras yang terus menerus menghancurkan sebagian wilayah Sumatra yang memakan korban cukup banya dan kerusakan yang sangat parah. Curah hujan yang cukup deras menyebabkan luapan sungai yang tidak bisa di bendung lagi, sehingga terjadi lah longsor yang begitu dahsyat, ratusan desa terendam banjir dan infrastruktur vital terputus.
Badan Nasional penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejak awal tahun hingga November telah mencatat 2.726 kejadian bencana Hidrometeorologi.
Dan banjir bandang November menelan lebih dari 700 korban meninggal, banyak warga yang menjadi korban dan belum terevakuasi karena terputus nya akses jalan menuju titik bencana, itu menjadi sebuah kendala bagi BNPB dan BPBD untuk mengevakuasi korban banjir.
Menurut Dr.Ir Hatma Suryatmojo Peneliti hidrologi hutan dan konsveri DAS UGM menyatakn bencana banjir bandang di akhir November 2025 sejatinya bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Bahkan para ahli menilai Fenomena ini merupakan bagian dari pola berulang bencana Hidrometeorologi yang kian meningkat. Curah hujan ekstrem ini di picu oleh dinamika atmosfer luar biasa,termasuk adanya siklon Tropis senyar yang terbentuk di selat malaka pada akhir November 2025.
Bencana alam banyak terjadi akibat kesalahan tata kelola ruang hidup dan lingkungan, Bencana bencana ini sering kali merupakan hasil dari kombinasi faktor alam dan aktivitas manusia, salah satu nya dengan adanya Deforestasi yaitu penebangan hutan secara besar besaran,baik ilegal maupun melalui eksploitasi berlebih,sehingga dapat mengurangi kemampuan lahan untuk menyerap air hujan. Akibatnya, resiko banjir dan tanah longsor meningkat tajam, terutama saat musim hujan.
Penanganan bencana lambam menunjukan sistem mitigasi masih lemah dan tidak komprehensif,baik dari tataran individu , masyarakat dan negara.
Sudah menjadi rahasia umum bahwasannya tragedi bajir dampak dari deforestasi besar besaran. Apalagi deforestasi ini di lakukan di area yang seharusnya menjadi resapan air hujan seperti hulu sungai , perbukitan dan gunung-gunung.
Namun sayang nya pemerintah pusat hingga daerah tingkat kabupaten, ketika di tanya perihal penyebab tragedi banjir maka alasan nya adalah curah hujan yang tinggi itu alasan pertama, alasan ke dua nya adalah kebiasaan masyarakat yang membuang sampah sembarangan,kedua alasan tersebut mengkonstruksikan pikiran masyarakat umum di indonesia agar lekas percaya atas apa yang di tuturkan oleh pejabat masa kini perihat tragedi banjir.
Pemerintah sebagai penanggung jawab penanganan bencana tidak serius menyiapkan kebijakan preventif dan kuratif dalam mitigasi bencana.
Pemerintah saat ini belum bisa menyelesaikan bencana banjir dan longsor pemerintah hanya bisa memberikan solusi yang pragmatis, yang itu hanya bersifat sementara , contohnya memberikan bantuan, kemudian hanya membenahi titik terjadi bencana tidak di lihat akar sebuah permasalahan nya seperti apa.
Lalu bangaimana cara penanganan dalam islam ?
Dalam islam kalo di simak secara seksama, sebenarnya sudah di ingatkan sejak penciptaan manusia. Era Nabi Adam, pesan berkerlanjutan dijelaskan melalui pesan kepada anak-anak nya agar berfikir sebelum bertindak. Makna pesan ini adalah sebelum melakukan sesuatu , milikilah ilmunya, ketahuilah madarat nya dan manfaat nya . Sampai kemudian masa Nabi Muhammad SAW, tertuang rambu rambu yang jelas bagi manusia untuk senantiasa memperhatikan berkelanjutan alam yang dapat diikuti sampai kini.
Paradigma Islam soal bencana memiliki 2 dimendi ( ruhiyah dan siyasiyah ). Dimensi ruhiyah memaknai bencana sebagai tanda kekuasaan Allah. Memang benar bencana adalah salah satu kekuasaan Allah SWT tetapi Allah tidak semata mata menurunkan bencana bila tidak ada sebab akibat, seperti yang sudah di jelas kan di dalam QS Ar Rum ayat 41 yang menyatakan bahwa “ kerusakan di darat dan di laut terjadi karena perbuatan tangan manusia “.
Kemudian Dimensi siyasiyah terkait kebijakan tata kelola ruang dan mitigasi bencara, sudah bukan rahasia umum lagi ketika pemerintah saat ini belum bisa memberikan solusi yang baik untuk penaggulangan bencana, sedangkan dalam islam Negara akan melakukan mitigasi bencana secara serius dan komphersif dalam menjaga keselamatan jiwa rakyat nya, negara akan berfikir keras bagaimana cara nya solusi bencana banjir dan longsor, saat terjadi bencana pemerintah akanbertanggung jawab memberikan bantuan secara layak,pendampingan , hingga penyitas mampu menjalani kehidupan secara normal pasca bencana.
Kemudian Islam juga mewajibkan negara atau penguasa bertindak sebagai pengelola dan penanggung jawab utama untuk mengeksplorasinya dengan cara yang memperhatikan aspek kelestarian dan kemaslahatan. Negara dalam hal ini akan melakukan pengaturan dan penataan wilayah sedemikian sehingga menutup berbagai celah kemudaratan, termasuk dengan memperketat pengawasan dan menegakkan hukum yang menjerakan bagi para pelanggar aturan.
Negara juga akan mendistribusikan hasil pengelolaan semua kekayaan milik umum itu demi sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mekanismenya adalah dengan memasukkan seluruh hasilnya ke dalam pos kepemilikan umum dalam kas negara (Baitulmal). Pos ini akan disalurkan dalam bentuk subsidi kepada seluruh rakyat atau membangun berbagai fasilitas umum dan memberi berbagai layanan publik dengan sebaik-baiknya.
Negara diharamkan untuk menyerahkan pengelolaan sumber daya alam kepada individu, korporasi, lokal, maupun pihak asing. Apalagi kemudian membiarkan pemilik hakikinya, yaitu masyarakat, hidup dalam penderitaan seperti yang terjadi hari ini. Penguasa seperti ini dipandang sebagai penipu rakyat yang baginya layak mendapatkan ancaman sebagaimana hadis Rasulullah ﷺ.
Dari Ma’qil bin Yasâr radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidaklah seorang hamba pun yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin bawahannya yang pada hari kematiannya ia masih melakukan curang atau menipu rakyatnya, melainkan Allah mengharamkan surga di atasnya.'” (Muttafaq ‘alaih).
Wallahualam bishowab.

No comments:
Post a Comment