Nusantaranews.net, Bukittinggi – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bukittinggi melaksanakan Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan agenda Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota Bukittinggi. Kamis (22/10).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bukittinggi, Dewi Anggraini, SE., MM, didampingi Wakil Ketua Berliana Betris, S.IP, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda seperti Hj. Elfianis, A.Md, Zulkhairahmi, S.Ak, Neni Anita, SH, dan Apt. Linda Wardiyanti, S.Fram.
Dari pihak Sekretariat DPRD hadir Kabag Persidangan dan Perundang-undangan, Yudy Andry, SH beserta jajaran staf pendukung. Sementara dari Pemerintah Kota Bukittinggi hadir Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Syafnir, MM, mewakili Wali Kota, bersama sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda, Dewi Anggraini, SE., MM.Ak menyampaikan bahwa rapat evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan langsung dengan pendapatan asli daerah (PAD).
“Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu regulasi strategis yang berpengaruh pada peningkatan PAD Kota Bukittinggi. Melalui rapat evaluasi ini, kami ingin memastikan bahwa implementasinya telah berjalan sesuai ketentuan, efektif di lapangan, dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Dewi Anggraini.
Dewi juga menegaskan bahwa dalam pelaksanaan evaluasi ini, penting untuk melakukan koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Kota, sehingga hasil evaluasi bisa segera ditindaklanjuti dan penyempurnaan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan.
Mewakili Wali Kota Bukittinggi, Asisten Administrasi Umum, Drs. H. Syafnir, MM, menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda DPRD atas inisiatif menggelar rapat evaluasi tersebut. Menurutnya, ini adalah langkah yang sangat baik untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mengevaluasi pelaksanaan perda.
“Pemerintah Kota Bukittinggi menyambut baik evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2023. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah agar dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik secara optimal,” ungkap Syafnir.
Syafnir juga menambahkan bahwa beberapa penyesuaian teknis dan peningkatan sistem administrasi telah dilakukan untuk memastikan penerapan perda berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja ini berlangsung dengan suasana yang konstruktif dan penuh semangat kebersamaan. Melalui diskusi dan penyampaian masukan dari kedua belah pihak, diharapkan evaluasi terhadap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat menjadi dasar untuk peningkatan efektivitas pelaksanaan regulasi serta optimalisasi pendapatan daerah ke depan. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi semakin menguat, dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih efisien.(rstp)

No comments:
Post a Comment