Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengukuhan LBH MUI, Akankah Keadilan Hukum Terwujud?

Sunday, November 02, 2025 | Sunday, November 02, 2025 WIB

 


Oleh: Iis Siti

Ibu Rumah Tangga 


Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung beberapa hari yang lalu  mengadakan pertemuan terkait akan diadakannya  peluncuran lembaga bantuan hukum (LBH) guna membantu warga, yang akan diawali dengan grand launching . 

(Bandung com, Jumat 17 Oktober 2025) 


Grand launching tersebut dihadiri oleh  wamendikdasmen  prof.H. Atip Latipulhayat, Bupati Bandung H.M Dadang Supriatna, Ketua Pengadilan Agama Soreang H. Abu Jahid Darso Atmojo, ketua LBH MUI  ustadz H. Yudi Wildan Latief, ketua umum MUI Kabupaten Bandung KH.Yayan Hasuna Hudaya dan para pengurus MUI kecamatan.


Pengukuhan LBH MUI tersebut  akan dilakukan oleh  KH. Yayan Hasuna Hudaya. Adapun  jumlah personel LBH itu sendiri adalah  sebanyak 12 orang, baik itu di bidang ligitasi maupun non ligitasi. H. Yadi Wildan Latief menuturkan bahwa acara ini merupakan langkah penting untuk memperluas peran MUI kabupaten Bandung khususnya dalam bidang hukum. Di samping itu LBH ini juga  hadir untuk membantu upaya meraih keadilan hukum terutama bagi masyarakat rentan dan yang terpinggirkan.


Harus diakui bahwa permasalahan hukum  saat ini masih menjadi PR besar dalam penegakkannya. Proses hukum seringkali tidak berjalan secara ideal dan jauh dari kata adil. Seperti contoh kasus seorang kepala sekolah yang dilaporkan ke polisi hanya karena menegur dan menampar salah seorang  siswa yang kedapatan merokok di sekolah. Ironisnya ratusan siswa justru berpihak kepada temannya yang melakukan pelanggaran dan berdemo untuk menuntut pemecatan kepala sekolah tersebut. Niat baik mendidik siswa agar menjadi siswa yang disiplin dan taat terhadap aturan yang ditanamkan di sekolah, malah berbalik menjadi tersangka dan berujung pemecatan. Masih banyak kasus lain seperti korupsi, pemerkosaan, pelecehan seksual, pencurian, bermasalah dalam penyelesaiannya. Hukum senantiasa bertindak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. 


Krisis dan mandulnya hukum sesungguhnya berakar pada penerapan sistem kapitalis sekuler. Kapitalisme yang meletakkan materi sebagai panglima, menjadikan hukum berpihak kepada yang kuat baik secara finansial maupun lingkaran kekuasaan. Sekularisme yaitu adanya pemisahan agama dari kehidupan,  menjadikan manusia sebagai penentu satu-satunya jenis hukuman, jenis pelanggaran, penentu benar salah, dalam menyelesaikan permasalahan. Padahal sehebat apapun manusia tetap lemah dihadapan hukum Allah SWT. 


Selama manusia diberi hak untuk membuat hukum dengan mengedepankan hawa nafsunya, selama itu pula hukum hanya akan menjadi alat untuk mewujudkan kepentingan baik individu maupun kelompok, bukan untuk mewujudkan apa yang benar-benar maslahat bagi manusia. Sejatinya hak untuk mengatur atau menghukumi manusia mestinya diserahkan kepada dzat yang paling mengerti jati diri manusia dan dzat yang Maha adil, itulah Allah swt. Dialah dzat yang menciptakan dan mengatur manusia juga alam semesta. Allah swt berfirman: 


“ Apakah sistem hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? ( Hukum) siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi kaum yang yakin” (TQS al Maidah: 50).


Karut marut penegakan hukum di negeri ini seharusnya semakin menyadarkan kita semua, bahwa sistem politik dan hukum sekuler  nyata telah mengalami kegagalan untuk mewujudkan kemaslahatan. Oleh karena itu masalah penegakkan hukum mesti diperbaiki dari akarnya. Membentuk LBH saja tidak akan cukup, hukum akan berpihak kepada yang lemah. Tetapi seharusnya terjadi perombakan sistem ke arah sistem Islam. 


Islam telah menggariskan sejumlah aturan untuk menjamin keberhasilan penegakkan hukum antara lain: 

Pertama: semua produk hukum harus bersumber dari wahyu Allah termasuk konstitusi dan perundang-undangan. Kedua, kesetaraan di depan hukum, yakni di mata hukum Islam, semua orang memiliki kedudukan setara: baik dia muslim maupun non muslim, pria maupun wanita. Tidak ada diskriminasi kekebalan hukum atau hak istimewa. Bagi siapa saja yang melakukan tindakan kriminal dihukum sesuai dengan jenis pelanggarannya. Rasulullah saw bersabda: “Sungguh yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah tatkala ada orang yang terhormat mencuri, mereka biarkan, jika orang lemah yang mencuri, mereka menegakkan had atas dirinya. Demi dzat yang jiwaku berada dalam genggaman-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” (HR al-Bukhari).


Dengan demikian, hanya dengan penerapan syariah Islam secara kafah  hukum di negeri ini akan kembali memancarkan cahaya keadilan dan kemaslahatan. Negara akan menjadi pelindung umat dan sebagai penegak hukum yang memuliakan umat dibawah naungan khilafah Islamiyyah, yang akan menebarkan rahmat bagi seluruh alam.


Wallahu a'lam bi ash-shawab

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update