Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Bukittinggi Gelar Sidang Paripurna Bahas Pandangan Umum Fraksi atas Dua Ranperda Strategis

Friday, November 07, 2025 | Friday, November 07, 2025 WIB Last Updated 2025-11-08T13:25:16Z

Nusantaranews.net, Bukittinggi — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Pemerintah Kota Bukittinggi terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Jumat (7/11/2025).


Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bukittinggi, H. Syaiful Efendi, Lc., M.A., didampingi para anggota DPRD dan Plt. Sekretaris DPRD, Ade Mulyani, S.E., M.Si., serta dihadiri Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, S.Tp. Turut hadir unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, para Kepala OPD, Camat, Direktur BPRS Syariah Jam Gadang, Direktur PDAM, serta tokoh masyarakat dan insan pers.


Dua Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:


1. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026, dan


2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Ketua DPRD H. Syaiful Efendi menjelaskan bahwa seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya sehari sebelumnya, Kamis (6/11). Rangkaian rapat ini, katanya, merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.


“Selanjutnya kedua Ranperda ini akan dibahas lebih mendalam melalui rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan jawaban resmi Pemerintah Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi. Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 berpedoman pada ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta RKPD Tahun 2026 yang telah ditetapkan melalui Perwako Nomor 15 Tahun 2025.


“Penyusunan APBD dilakukan secara konsisten agar perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan berjalan efektif dan terukur,” ujarnya.


Ia menambahkan, Pemko sepakat dengan seluruh fraksi bahwa anggaran harus diarahkan pada kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta penguatan ekonomi masyarakat dengan prinsip efisiensi dan hasil nyata (money follow program).


Menanggapi isu keterbatasan fiskal dan penurunan Dana Transfer Umum (DTU), Ibnu Asis menegaskan komitmen Pemko Bukittinggi untuk memperkuat optimalisasi pendapatan daerah.


Langkah strategis yang ditempuh antara lain melalui digitalisasi pajak daerah, pemutakhiran data wajib pajak, peningkatan kinerja BUMD, serta pengembangan sektor pariwisata dan investasi tanpa menambah beban masyarakat.


“Dalam hal transparansi dan akuntabilitas, Pemko terus memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pelaporan keuangan digital secara real-time,” tegasnya.


Menjawab pandangan fraksi terkait pengelolaan aset, Wawako menyampaikan bahwa perubahan peraturan diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dan memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).


Pemko kini tengah melakukan inventarisasi dan rekonsiliasi aset, percepatan sertifikasi tanah, serta penerapan sistem e-BMD. Kerja sama juga dilakukan dengan Kejaksaan Negeri Bukittinggi untuk penyelesaian aset bermasalah.


“Untuk Pasar Banto, Stasiun Lambuang, dan aset lainnya, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas. Pemerintah berkomitmen melaksanakan kebijakan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Rstp)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update