Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Reformasi PBB dan Polemik Hak Veto

Sunday, October 12, 2025 | Sunday, October 12, 2025 WIB Last Updated 2025-10-12T03:38:15Z

 


Oleh. Mila Ummu Muthiah

(Aktivis Muslimah)


Seruan untuk mereformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali menggema dalam Sidang Majelis Umum di New York. Salah satu isu yang paling banyak mendapat sorotan adalah pembatasan hak veto. Beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Finlandia termasuk yang mendorong perubahan tersebut. Mereka menilai, hak istimewa yang dimiliki segelintir negara besar telah menjadi penghalang perdamaian serta menimbulkan ketimpangan dalam tubuh PBB.


Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan, menegaskan bahwa penggunaan hak veto kini makin sering dilakukan di tengah eskalasi berbagai konflik global. Karena itu, ia mendesak agar kewenangan veto yang dimiliki lima anggota tetap Dewan Keamanan dibatasi demi terciptanya lembaga internasional yang lebih inklusif dan berkeadilan (detik.com, 28/9/2025).


Nada serupa disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia, Mohamad Hasan, yang menilai penting adanya pembatasan terhadap hak veto, terutama jika hak tersebut digunakan untuk melindungi pelaku kejahatan kemanusiaan (cnnindonesia.com, 28/9/2025). Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya pemegang hak veto, dan apa dampaknya bagi negara lain yang tak memiliki hak istimewa itu?


Tujuan Awal Hak Veto


Hak veto merupakan privilege politik tertinggi dalam sistem PBB. Ia bukan sekadar simbol kekuasaan, tetapi juga menjadi alat penentu utama dalam setiap keputusan Dewan Keamanan (DK). Ada lima negara yang memiliki hak veto: Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Tiongkok—seluruhnya merupakan anggota tetap DK PBB.


Secara umum, hak veto memberi wewenang bagi negara pemiliknya untuk menolak, memblokir, atau membatalkan resolusi internasional, bahkan ketika resolusi itu telah didukung mayoritas anggota DK. Cukup dengan satu kata “tidak”, keputusan dapat digugurkan. Artinya, satu negara bisa membatalkan kesepakatan seluruh dunia.


Secara historis, hak veto diberikan kepada lima negara pemenang Perang Dunia II, sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB 1945. Mereka diberi mandat menjaga stabilitas dan keamanan global, serta dibekali “senjata politik” berupa hak veto agar mampu menunaikan tugas tersebut. Namun, dalam kenyataannya, veto sering kali disalahgunakan untuk melindungi kepentingan nasional masing-masing, bukan untuk menjaga perdamaian dunia.


Hak Veto: Penghalang Keadilan Global


Alih-alih menjaga stabilitas, hak veto justru telah menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan global. Negara pemilik veto bisa menolak resolusi apa pun sesuka hati, sementara negara lain tak memiliki kekuatan untuk menentang. Akibatnya, veto berubah menjadi “putusan mutlak” yang harus diterima negara lain, betapa pun tidak adilnya.


Contoh paling nyata terlihat pada kasus Palestina. Meski mendapat dukungan dari 12 dari 15 anggota DK, upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB selalu kandas karena veto Amerika Serikat. Bahkan baru-baru ini, AS kembali menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi gencatan senjata permanen di Gaza yang diajukan Dewan Keamanan.


Kondisi serupa juga terjadi di Suriah. Cina dan Rusia berulang kali memveto resolusi yang bertujuan menghentikan kekerasan, membuka akses kemanusiaan, dan menyelidiki penggunaan senjata kimia. Fakta-fakta ini membuktikan bahwa sistem yang dibangun atas dasar demokrasi kapitalis tersebut bukan penjaga stabilitas dunia, melainkan pelindung bagi para pelaku kejahatan perang.


Kegagalan Hukum Internasional


Piagam PBB, yang diklaim sebagai fondasi hukum internasional, ternyata melahirkan banyak ketidakadilan. Tujuan utamanya yakni memelihara perdamaian, menegakkan hak asasi manusia, dan mencegah kekerasan. Namun, semua berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Konflik antarnegara terus terjadi, agresi militer kian brutal, sementara rakyat sipil menjadi korban.


Alih-alih membawa perdamaian, hukum internasional justru membuka celah penjajahan gaya baru. Seruan hak asasi manusia hanya menjadi jargon yang tak bermakna, sebab jutaan orang kehilangan nyawa akibat ambisi negara-negara besar. Contohnya jelas terlihat di Palestina, Suriah, dan Yaman.


Pada akhirnya, hukum internasional terbukti gagal karena lahir dari akal manusia yang terbatas dan sarat kepentingan. Oleh sebab itu, baik PBB, Piagam PBB, maupun hak veto tak layak dijadikan sandaran bagi umat manusia dalam mewujudkan keadilan sejati.


Syariat Islam sebagai Alternatif Hukum Dunia


Kegagalan sistem internasional modern menunjukkan perlunya hukum alternatif yang benar-benar adil. Satu-satunya sistem yang mampu menjamin keadilan global adalah syariat Islam—hukum yang bersumber dari Sang Pencipta, Allah Swt.


Islam telah terbukti menyelesaikan persoalan manusia secara menyeluruh, mencakup seluruh aspek kehidupan: politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan. Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nahl ayat 89:

“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu, serta menjadi petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.”


Menegakkan Institusi Pelindung Umat


Ketergantungan umat Islam pada PBB dan hukum internasional merupakan kekeliruan besar. Sistem itu lahir dari ideologi sekuler yang menjauhkan manusia dari aturan Allah. Jalan satu-satunya untuk mewujudkan keadilan dan menghapus ketimpangan global adalah meninggalkan demokrasi dan nasionalisme, lalu kembali menegakkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan melalui Khilafah Islamiyah.


Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Hukmi fi al-Islam, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, dengan tugas menerapkan syariat Islam dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru bumi. Di bawah naungan Khilafah, negeri-negeri muslim akan bersatu, terbebas dari dominasi asing, dan berdiri tegak dengan kewibawaannya.


Contoh ketegasan pemimpin Islam tampak pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid. Ketika Kaisar Romawi Timur menolak membayar upeti dan mengancam perang, sang khalifah segera mengirim pasukan hingga Romawi tunduk kembali. Inilah wujud nyata perlindungan dan kehormatan yang lahir dari sistem Islam.


Tanpa Khilafah, negeri-negeri muslim akan terus berada di bawah bayang-bayang kekuasaan Barat. Karena itu, menegakkan kembali institusi ini menjadi keharusan untuk membebaskan umat dari penindasan global.


Khatimah


Hak veto, Piagam PBB, dan hukum internasional hanyalah alat hegemoni Barat yang mempertahankan ketimpangan dunia. Umat Islam harus berhenti bergantung pada sistem buatan manusia yang cacat dan kembali bersandar pada hukum Allah Swt. Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, keadilan dan perdamaian sejati akan terwujud di muka bumi.

Wallahu a’lam bish-shawab.[]

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update