Oleh. Ayu Putri Wulandari (Aktivis Muslimah Sultra)
Polri Tetapkan 959 tersangka kerusuhan pada Agustus 2025 di berbagai wilayah Indonesia dengan rincian 664 dewasa dan 295 Anak. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi persnya di gedung Bareskrim Polri,Mengungkapkan, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penghasutan untuk membuat kerusuhan, menyebarkan dokumentasi kerusuhan lewat sosial media dengan maksud memprovokasi, menghasut massa melakukan pembakaran, dan lain-lain.
Namun, penetapan 295 tersangka berusia anak-anak dalam kerusuhan pada akhir Agustus 2025 tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak sesuai UU Peradilan Anak. Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menyampaikan masih banyak yang kemudian tidak memenuhi standar perlakuan terhadap anak, ada anak yang diperlakukan tidak manusiawi, bahkan ada yang kemudian diancam, dikeluarkan dari sekolahnya. (Tempo.co, 25–09–2025).
Sejatinya kerusuhan yang terjadi bukanlah tindakan anarkis seperti yang dituduhkan. Hal ini dilakukan masyarakat semata-mata sebagai bentuk kesadaran akan politik yang bobrok dan menyengsarakan rakyat. Tak hanya orang dewasa, bahkan remaja pun turut serta dalam aksi tersebut. Kesadaran akan politik yang rusak membuat masyarakat tak lagi percaya dengan janji manis para penguasa, pemberontakan, dan kecaman dilayangkan, semata-mata hanya untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Rakyat membutuhkan keadilan atas hidup mereka, rakyat membutuhkan perlindungan dari jerat-jerat penjajah yang berusaha merampas hasil bumi mereka, bukan janji palsu dibalik slogan kemerdekaan ditangan rakyat dan untuk rakyat.
Rakyat sejatinya membutuhkan kepastian akan nasib bangsa yang berada diambang kehancuran. Namun, aspirasi mereka justru dianggap sebagai bentuk pemberontakan, bahkan anti patriotisme. Suara rakyat tak lagi didengar, penderitaan rakyat tak lagi menjadi perhatian utama para penguasa. Bahkan, aspirasi kalangan muda justru pendapatan kecaman dan ancaman.
Kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia nyatanya hanya sebuah angan-angan semu, sebab kemerdekaan saat ini hanya bisa dirasakan oleh mereka yang berkuasa. Selain itu, keadilan dan perlindungan hanya diperuntukan kepada mereka yang sejalan lurus dengan sistem hari ini, sedangkan bagi mereka yang menentang, maka penjegalan dan kriminalisasi yang akan mereka dapatkan.
Sungguh ini adalah bentuk penjajahan yang sebenarnya, bukan dengan tembakan atau meriam udara, tetapi dengan kebijakan keliru yang justru memperburuk perekonomian rakyat. Selanjutnya, diperparah dengan sistem hukum yang tumpul ke atas, tetapi tajam ke bawah yang menjadikan masyarakat kalangan bawah seperti ayam yang kehilangan induknya sebab tak ada lagi perlindungan untuk mereka.
Sejatinya aspirasi rakyat adalah sebuah ekspresi kehendak umat yang sudah seharusnya didengar bahkan disalurkan dengan penuh tanggung jawab oleh para penguasa, sebab kebangkitan suatu bangsa dilihat dari seberapa sejahtera rakyatnya termasuk memberdayakan para generasi mudanya. Kita pahami bahwa pemuda adalah tonggak perubahan, yang mana kesadaran politik mereka harus terus dikembangkan dan di arahkan menuju perubahan yang hakiki sesuai dengan syariat Islam.
Selain itu, islam juga mewajibkan kepada umatnya untuk senantiasa amar ma'ruf nahi mungkar termasuk mengkoreksi penguasa jika berbuat zalim. Hal ini perlu dilakukan agar kemaslahatan umat dan kesejahteraan bangsa tetap terjaga, mengkoreksi penguasa juga harus dengan adab dan cara yang benar, agar tidak menimbulkan kerusakan dan fitnah yang lebih besar, sehingga hal ini menjadi tanggung jawab negara sebagai Raa'in bagi rakyat. Pendidikan berbasis aqidah Islam perlu dilakukan guna membentuk kepribadian yang bertaqwa serta memiliki kesadaran politik yang terarah dengan memperjuangkan keridhaan Allah dan bukan hanya sekadar meluapkan emosi mereka yang berujung tindakan anarkisme.
Islam sebagai agama yang sempurna yang datangnya dari Allah SWT sebagai Dzat yang maha adil, maha pengasih dan penyayang melarang umatNya untuk berbuat zalim apalagi sampai melukai bahkan menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang syar'i. Rasulullah bersabda, "Hilangnya dunia beserta isinya sungguh lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang muslim dengan tidak benar. (HR.Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dengan demikian, kerusuhan dan tindakan anarkisme jelas dilarang dalam Islam, bahkan pelakunya akan mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini tak hanya berlaku kepada masyarakat kalangan bawah, tetapi pada seluruh lapisan masyarakat termasuk kepada para penguasa yang zalim, sebab aturan yang dibuat berasal dari Dzat yang maha adil yaitu Allah SWT sehingga tidak akan ada kecacatan di dalamnya. Dan yang bisa menjalankan aturan tersebut hanyalah seorang Khalifah yang menerapkan aturan Islam ke seluruh penjuru negeri melalui bingkai khilafah. Wallahu alam Bisshawab

No comments:
Post a Comment