Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Membuka Tabir dan Takdir Ambruknya Gedung Ponpes

Friday, October 17, 2025 | Friday, October 17, 2025 WIB Last Updated 2025-10-17T14:23:31Z

 

Oleh: Amrillah Silviana, S.E. 

(Aktivis Muslimah)


Berita duka datang dari dunia pendidikan pesantren. Gedung musala sebuah pondok pesantren di Sidoarjo ambruk menimpa ratusan santri yang sedang melaksanakan shalat ashar. Setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan selama beberapa hari, puluhan santri ditemukan meninggal. Ada yang jasadnya utuh ada pula yang jasadnya terpotong akibat tertimpa reruntuhan cor gedung 3 lantai tersebut. Kejadian ini tentu membuat keluarga santri syok, namun nampaknya semua pihak telah legawa menghadapi musibah ini.


Di lain sisi, nama dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng oleh buruknya kualitas pelayanan. Bukan baru pertama kali kita mendengar fasilitas pendidikan roboh, baik itu sekolah negeri maupun swasta. Seharusnya hal ini menjadi perhatian khusus. Dimana robohnya gedung pendidikan tentu sangat berkaitan erat dengan konstruksi bangunan. Sementara jika berbicara konstruksi bangunan hal itu berkaitan erat dengan profesionalisme kerja pembangun gedung. Dan berikutnya hal ini berkaitan dengan dana pembangunannya.


Berbeda dengan sekolah negeri, dana pembangunan sekolah swasta seperti pesantren, pada umumnya merupakan penggalangan dana dari para wali murid yang ditarik sukarela di saat anak-anak mereka masuk ke pondok pesantren tersebut alias dana mandiri. Proses pembangunan pun dikerjakan secara mandiri dari penunjukan tukang ataupun kontraktor bangunan bahkan hingga para santri diterjunkan secara sukarela untuk membantu pembangunan gedung pondok mereka. Namanya penggalangan dana internal pondok tentu dana yang terkumpul terbatas tergantung dari kemampuan finansial wali santri. Kalaupun ada dana dari eksternal seperti dana dari donatur pun juga tidak banyak alias terbatas. Adalah wajar jika kemudian terjadi pembangunan ala kadarnya. Semestinya ada peran serta pemerintah terkait yakni dinas pendidikan atau kementerian agama untuk ikut serta dalam penyediaan fasilitas pendidikan pesantren. Karena sejatinya penyelenggaraan pendidikan generasi adalah tanggung jawab negara bukan beban individu ataupun jamaah.


Sebenarnya jika menilik bagaimana tuntunan syariat Islam dalam penyelenggaraan pendidikan akan kita dapati bahwa pendidikan mendapat perhatian penting di dalam Islam. Mulai dari hulu hingga hilir. Rasulullah saw bersabda,”menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah”, juga sabda yang lain,”tuntutlah ilmu dari buaian hingga liang lahat”, dan hadits-hadits serupa lainnya. 


Perintah menuntut ilmu ini tentu berdampak pada bagaimana penyelenggaraan pendidikan agar perintah tersebut dapat dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin, baik kaya maupun miskin. Yang mana terkait penyelenggaraan pendidikan tidak mungkin dilaksanakan secara mandiri jika tujuannya adalah bisa dilaksanakan oleh seluruh kaum muslimin. Harus ada peran negara selaku pengurus rakyat.


Islam memerintahkan seorang pemimpin menjadi pemimpin yang amanah karena ia kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya terhadap semua rakyat di segala aspek kehidupan publik. Rasulullah saw bersabda,”imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat. Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya”. Pendidikan termasuk dari kebutuhan rakyat dalam bidang publik. Sehingga terselenggaranya pendidikan dari hulu hingga hilir menjadi tanggung jawab dari negara. 


Dalam konsep keuangan di dalam sistem pemerintahan Islam, lembaga negara bernama baitul mal memiliki pos-pos pengeluaran rutin untuk membiayai kebutuhan publik rakyat yang diambil dari industri milik umum yang dikelola negara misalnya industri pengelolaan sumber daya alam. Maka sarana penyelenggaraan pendidikan sangat mudah disediakan oleh negara. Di dalam kitab Dustur Wa Qanun, disebutkan dalam pasal 175 negara wajib menyediakan berbagai fasilitas pendidikan yang dibutuhkan di tiap jenjang sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta. Meskipun sekolah swasta didirikan atas dasar fastabiqul khairat namun pengawasan dan penyelenggaraannya tetap berada di bawah tanggung jawab negara.


Negara yang diatur dengan Islam akan senantiasa memandang kebutuhan rakyat adalah masalah negara yang wajib segera diselesaikan, baik sebelum terjadi sesuatu maupun sesudahnya. Sebabnya, negara dituntut bertakwa dan takut dimintai pertanggungjawaban rakyatnya ketika masih di dunia dan kelak di akhirat akan dihisab Sang Khalik atas setiap bentuk pengurusan kepada rakyat. Wallahu'alam bis shawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update