Oleh. Yuliani – Pegiat Literasi Islami
DILANSIR dari Pojoksatu.id, para kepala sekolah SMK swasta di Kabupaten Bandung yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Sekolah SMK Swasta menyampaikan keluhan mereka kepada Bupati. Dalam audiensi tersebut, mereka mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah-sekolah swasta, terutama terkait perlakuan yang dirasa tidak adil dibandingkan sekolah negeri. Ketua forum, Suwarto, menegaskan bahwa dalam sejarah pendidikan Indonesia, sekolah swasta telah memainkan peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, kini peran mereka justru terpinggirkan akibat kebijakan yang tidak berpihak.
Kesenjangan dalam Dunia Pendidikan
Fenomena ini menunjukkan adanya diskriminasi pendidikan, di mana sekolah swasta tidak memperoleh dukungan memadai, baik dalam hal dana operasional maupun program bantuan pendidikan. Sementara itu, siswa sekolah negeri lebih banyak mendapatkan fasilitas dan beasiswa dari pemerintah. Kondisi seperti ini jelas mencerminkan wajah sistem kapitalis yang menempatkan pendidikan sebagai komoditas, bukan sebagai hak dasar warga negara.
Padahal, pendidikan dalam Islam adalah hak setiap individu tanpa memandang status sosial maupun ekonomi. Islam menempatkan pendidikan sebagai sarana pembentukan akhlak dan kecerdasan umat, bukan hanya sekadar sarana mencari pekerjaan atau keuntungan material. Dalam pandangan Islam, negara berkewajiban penuh memastikan bahwa seluruh rakyatnya mendapatkan pendidikan yang bermutu dan merata. Rasulullah ﷺ bersabda, “Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap Muslim.” (HR. Ibnu Majah). Artinya, kewajiban ini menuntut negara untuk menyediakan sarana agar setiap rakyat dapat menunaikannya.
Sayangnya, dalam sistem kapitalis, pendidikan justru dijalankan berdasarkan logika pasar. Sekolah dengan dana besar dapat menyediakan fasilitas unggul, sementara sekolah swasta kecil yang bergantung pada iuran siswa harus berjuang keras untuk bertahan. Akibatnya, kesenjangan mutu pendidikan semakin lebar. Prinsip keadilan yang seharusnya menjadi dasar pelayanan publik diabaikan demi efisiensi ekonomi dan keuntungan segelintir pihak.
Pendidikan dalam Bingkai Islam
Dalam Islam, ketidakadilan seperti ini bertentangan dengan prinsip muwāṣāh, yaitu kesetaraan dan solidaritas antar sesama manusia. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, kebijakan yang membeda-bedakan antara sekolah negeri dan swasta sejatinya melanggar amanah tersebut.
Sistem pendidikan Islam yang diterapkan pada masa peradaban Islam klasik membuktikan bahwa negara mampu menjamin pendidikan gratis dan berkualitas bagi seluruh rakyatnya. Pemerintah (Khilafah) menyediakan dana dari baitul mal, mengelola sumber daya alam, dan menugaskan guru-guru terbaik tanpa membebankan biaya kepada rakyat. Pendidikan dipandang sebagai amal ibadah dan sarana mencetak generasi yang berilmu, beriman, dan bertakwa.
Kesimpulan
Sudah saatnya negeri ini belajar dari sejarah dan kembali menata sistem pendidikannya berdasarkan nilai-nilai Islam. Negara harus hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penanggung jawab utama yang menyediakan pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Pendidikan tidak boleh menjadi ajang persaingan antara yang mampu dan tidak mampu, melainkan sarana pemerataan ilmu dan kemajuan umat. Dengan sistem Islam yang adil dan berlandaskan keimanan, insya Allah pendidikan akan menjadi jalan lahirnya generasi unggul yang siap membangun peradaban mulia. Wallāhu a‘lam bis-shawāb.
No comments:
Post a Comment