Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kemenko Polhukam Dorong Literasi Digital Tangkal Bahaya Konten Negatif di Sumbar

Friday, October 03, 2025 | Friday, October 03, 2025 WIB
Kemenko Polhukam Dorong Literasi Digital Tangkal Bahaya Konten Negatif di Sumbar
Padang - Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik (Asdep PDTE) menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik di Provinsi Sumatera Barat. Agenda ini difokuskan pada peningkatan literasi digital masyarakat untuk melawan maraknya konten negatif, khususnya perjudian daring. Asdep PDTE Syaiful Garyadi menyatakan bahwa transformasi digital di Indonesia membawa manfaat besar, namun juga menghadirkan risiko serius. Salah satunya adalah masifnya penyebaran perjudian daring melalui media sosial, aplikasi, hingga situs yang menyamar sebagai platform pendidikan dan pemerintahan. "Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2024 mencatat, terdapat 9,78 juta pemain judi daring dengan total transaksi mencapai Rp51,3 triliun. Di Sumbar sendiri, sekitar 194 ribu orang teridentifikasi sebagai pemain dengan nilai deposit mencapai Rp373 miliar, termasuk 10,7 ribu penerima bantuan sosial," tambah Syaiful. Dalam rapat, PPATK mengungkapkan penghentian sementara terhadap lebih dari 4.500 rekening terkait transaksi judi daring sepanjang 2024, dengan nilai saldo di atas Rp10 miliar. Kemkomdigi menambahkan bahwa lebih dari 7,1 juta konten judi daring telah diblokir sejak 2017, meski ribuan situs baru terus bermunculan dengan teknik domain hopping dan server lintas negara. Kemensos juga menegaskan langkah tegas berupa penghentian bansos bagi penerima yang terindikasi terlibat judi daring, menggantinya dengan masyarakat miskin yang lebih berhak. Syaiful menegaskan, perjudian daring bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman multidimensi yang berdampak pada sosial, ekonomi, budaya, hingga masa depan generasi bangsa. Karena itu, pemberantasan judi daring perlu dilakukan secara komprehensif melalui tiga langkah utama; Penguatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah terjebak konten negatif; Pemutusan aliran dana dan pemblokiran konten secara terpadu dengan teknologi adaptif; dan Kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga platform digital. “Pemberantasan judi daring bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua. Literasi digital menjadi benteng pertama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya konten negatif,” tegas Syaiful. Rapat menyepakati langkah tindak lanjut, termasuk patroli siber kolaboratif oleh Kemkomdigi, percepatan pemblokiran rekening oleh PPATK bersama OJK dan BI, serta integrasi literasi digital terkait bahaya judi daring ke dalam program pendampingan sosial Kemensos.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update