Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Miris. Gelar S1 bahkan S2 para guru honorer di negeri ini tidak serasi dengan gaji di bawah Rp1 juta per bulan yang diterima. Nir jenjang karier, nihil uang pensiun mendesak diri untuk berutang di bank bahkan terjebak pinjaman online. Semua dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup yang kian melangit. Amanah besar mencerdaskan generasi bangsa tidak sepadan dengan kosongnya penghargaan negara atas jasa mereka. Banyaknya derita tidak sebanding dengan apa yang diberikan negara.
Paradigma Kapitalis Sekuler Tidak Mengerti Profesi Mulia Guru
Dalam sistem sekuler kapitalistik, guru dianggap sekadar faktor produksi pencetak tenaga kerja saja. Profesi Mulia yang seharusnya dihargai, nilai jasanya hanya diukur dengan untung dan rugi. Peran strategisnya membangun peradaban bukanlah perhatian kapitalisme dalam memerankan guru. Dalam kapitalisme dengan alasan efisiensi, guru diperlakukan layaknya komoditas yang bisa ditekan biayanya.
Berbicara posisi guru, apalagi terkait kesejahteraannya bukanlah hanya berbicara masalah teknis. Selama paradigma kapitalistik belum lengser, Maka kepentingan ini tidaklah menjadi bagian yang diperhatikan.
Dalam kapitalisme, negara kerap berdalih anggaran tidak cukup untuk menggaji guru secara layak. Padahal, SDA yang seharusnya menjadi modal utama pembangunan semestinya juga menjadi sumber utama pendapatan negara. Sayang, pengelolaan SDA diserahkan kepada swasta dan asing. Penerapan kapitalisme membuat negara kehilangan potensi pemasukan besar karena hanya berperan sebagai regulator dan penerima pajak. Akibatnya, anggaran negara kini justru bergantung pada pajak dan utang, dua sumber pemasukan yang justru membebani rakyat.
Negara pun abai atas tanggung jawab pendidikan. Pendidikan yang harusnya menjadi prioritas sejalan dengan ditanggung secara penuhnya kebutuhan guru, riilnya negara hanya berperan sebagai fasilitator. Alhasil kualitas pendidikan pun menurun. Rendahnya kualitas pemimpin yang lahir dari sistem ini terlihat di era kini. Banyak di antara pemimpin yang tidak memiliki kapasitas moral dan intelektual dalam mengurus rakyat. Pendidikan dianggap sekadar beban anggaran negara, bukan investasi peradaban jangka panjang. Kondisi ini adalah bukti nyata kezaliman negara terhadap rakyatnya. Posisi guru apa pun di negeri ini sama-sama diperas tenaganya dengan jaminan yang tak selayaknya didapat.
Islam Sangat Mengerti Peran Guru
Ke'tidakmengertian' sistem sekuler kapitalistik terkait pendidikan dan kesejahteraan para guru, tidak terjadi dalam Islam. Islam Sangat Mengerti betapa dimuliakanya guru karena peran mulianya dalam mencerdaskan generasi.Jika sistem kapitalis sekuler memerlakukan guru secara tidak adil dan dibiarkan hidup kekurangan, maka tidak demikian dengan Islam.
Islam memiliki mekanisme terbaik untuk menyejahterakan guru sekaligus menghadirkan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat. Dari pengelolaan kekayaan alam hingga penetapan gaji berbasis jasa, semua dirancang untuk menempatkan guru pada posisi mulia dan menjaga keberlangsungan peradaban.
Mekanisme ini dijalankan melalui baitulmal yang memiliki banyak sumber pemasukan. Pertama, pengelolaan SDA dalam Islam berbeda dengan kapitalisme. Menurut sistem ekonomi Islam, SDA yang tergolong kepemilikan umum dikelola langsung oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta atau asing. Hasilnya dikembalikan untuk kepentingan rakyat, termasuk untuk pembiayaan pendidikan. Selain SDA, masih ada pemasukan lain seperti ganimah, kharaj, jizyah, dan usyur. Oleh karena itu, negara Islam (Khilafah) tidak pernah khawatir kekurangan anggaran.
Kedua, di dalam sistem Islam, guru yang mengajar di lembaga pendidikan milik negara berstatus sebagai pegawai negara yang berhak atas gaji layak sesuai dengan jasa dan kontribusinya. Sedangkan, guru di lembaga swasta termasuk ajir (pekerja) yang tetap memiliki hak upah adil sesuai akad dan kesepakatan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam kitab Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan bahwa besaran gaji ditentukan berdasarkan nilai jasa, bukan status kepegawaian. Dengan begitu, diskriminasi upah tidak terjadi.
Ketiga, sejarah peradaban Islam menunjukkan penghargaan tinggi terhadap guru. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab ra., guru menerima 15 dinar per bulan, yaitu setara Rp121 juta jika dikonversi dengan harga emas saat ini. Pada era Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru berkisar 11–40 dinar (Rp88 juta–Rp323 juta). Sedangkan, pada masa Khilafah Abbasiyah, pengajar di Bagdad bisa memperoleh hingga 300.000 dinar per tahun (sekitar Rp15,75 miliar per bulan). Nominal gaji ini mencerminkan betapa mulianya posisi guru dalam Islam.
Dalam Islam negara juga wajib menyediakan sarana pendidikan yang memadai serta akses peningkatan kompetensi bagi guru. Dengan demikian, mereka dapat fokus mendidik generasi tanpa harus mencari penghasilan tambahan.
Dalam Islam, pendidikan, kesehatan, dan keamanan disediakan gratis oleh negara dengan kualitas terbaik. Terkait ibu pemimpin negara wajib menjalankan fungsinya sebagai penanggung jawab (raa’in) bagi seluruh rakyat. Oleh karenanya masyarakat mendapatkan pendidikan bermutu, dan guru pun ditempatkan pada posisi yang layak untuk disejahterakan bukan sekadar dipekerjakan.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment