Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Guru PPPK dan Gaji Minim, Islam Menjadi Alternatif Keadilan Sistemik

Monday, October 13, 2025 | Monday, October 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T04:22:49Z

 


Oleh: Yeni Ummu Fahmi



Guru PPPK atau lebih dikenal dengan istilah guru P3K merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Ini adalah jenis kepegawaian di instansi pemerintah berdasarkan Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara), bersama dengan PNS. Pegawai PPPK bukan PNS, tapi memiliki hak dan kewajiban yang hampir setara, meskipun terdapat perbedaan seperti masa kerja dan pensiun. Hal ini mendorong banyak masyarkat untuk berpartisipasi dalam seleksi guru PPPK dengan harapan akan gaji yang layak dan tetap, dibanding honor yang sering tidak menentu atau rendah. Selain itu, banyak yang menyimpan harapan akan jaminan dan kesejahteraan di masa tua, meskipun saat ini PPPK tidak mendapat pensiun. Dari berbagai laporan media, jumlah guru PPPK sudah mencapai ratusan ribu di negeri ini. 



Alih alih menawarkan solusi ketimpangan ekonomi, ternyata di balik senyum tulus para guru honorer dan PPPK tersimpan kenyataan yang memilukan. Banyak dari mereka bergelar magister (S2) bahkan doktor (S3), namun hidup dengan gaji yang jauh dari kata layak. Ironisnya, ada guru PPPK yang hanya menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan. Lebih miris lagi, mereka tidak memiliki jenjang karir yang pasti, tidak mendapat hak pensiun, dan sebagian besar terjerat utang baik ke bank maupun lembaga pinjaman online demi menyambung hidup.

Berbagai media telah melaporkan tentang video curhat menyayat hati guru PPPK di DPR. Perwakilan guru dari Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) keras menyuarakan nasib guru yang statusnya PPPK. Mereka meminta pemerintah agar lebih memperhatikan dan mensejahterakan guru. Salah satu perwakilan guru mengatakan PPPK tidak memiliki jenjang karier dan tidak memiliki uang pensiun serta gaji yang minim. Hal itu berbeda jauh dengan PNS. Selain itu, adanya berbagai informasi tentang gaji Guru PPPK paruh waktu sebesar Rp 18.000 per jam.

Gaji untuk PPPK paruh waktu berbeda dengan gaji honerer maupun PPPK yang bekerja penuh waktu. Sistem penggajiannya didasarkan pada jumlah jam kerja per minggu, yang umumnya lebih sedikit dan lebih fleksibel dibandingkan PPPK penuh waktu yang wajib bekerja 40 jam per minggu. Pendekatan yang digunakan adalah perhitungan upah per jam. Sebagai contoh, bila seorang tenaga honorer menerima gaji Rp2,5 juta per bulan untuk 40 jam kerja per minggu, maka upah per jamnya sekitar Rp14.423. Jika tenaga tersebut beralih menjadi PPPK paruh waktu dan hanya bekerja 20 jam per minggu, maka estimasi gaji bulanannya menjadi Rp1,25 juta.


Potret Buram Kesejahteraan Guru PPPK

Tatkaka kita mendengar guru dengan gelar guru P3K, mungkin akan memicu sebuah anggapan bahwa mereka telah memiliki pendapatan bahkan kelayakan hidup yang lebih baik. Nyatanya, anngapan itu hanya ada di atas kertas. Bagaimana tidak, kehadiran PPPK digadang-gadang sebagai solusi pengganti guru honorer, namun realitas di lapangan berkata lain. Banyak guru PPPK justru terjebak dalam sistem yang tidak memberi jaminan masa depan. Tidak ada jenjang karir yang menjanjikan, tidak ada pensiun, dan gaji yang diterima tidak mencerminkan nilai jasa yang mereka berikan kepada generasi bangsa. SDalam hal ini, semangat mereka dalam mendidik generasi, tidak sebanding dengan upah yang mereka peroleh. Hal Ini bukan hanya tentang kebijakan teknis, melainkan melibatkan masalah sistemik yang lebih dalam.


Sistem Kapitalisme adalah Akar Masalah Utama


Hari ini kita hidup dan berada dalam sebuah Negara yang menganut sistem demokrasi berbasis kapitalis sekulerme. Dimana, arah dan kebijakan tidak sepenuhnya berpijak pada Masyarakat bahkan negara lalai dalam memberi kelayakan upah pada pendidik generasi bangsa. Negara tidak mampu menggaji guru dengan layak karena masalah utamanya terletak pada sistem ekonomi yang diterapkan yakni Kapitalisme. Dalam sistem ini, anggaran negara sangat terbatas dan bergantung pada pajak serta utang. Aset-aset strategis negara, terutama sumber daya alam (SDA) seperti tambang, minyak, gas, dan hutan, justru diserahkan kepada swasta dan asing atas nama investasi. Fakta inilah yang terjadi pada negeri kita, yaitu negeri yang kaya akan sumber daya alam berlimpah. Akibatnya, negara kehilangan potensi pendapatan besar yang seharusnya bisa digunakan untuk membiayai sektor vital seperti pendidikan.

Sungguh, Negara telah menjadi gerbang bahkan pintu korporasi. Negara menyambut hangat kedatangan mereka sehingga kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk rakyat malah dikuasai segelintir korporasi. Akibatnya, negara tak memiliki anggaran cukup untuk memberi kesejahteraan bagi guru, yaitu sebuah profesi mulia yang menjadi pilar utama atas pembangunan suatu bangsa.


Islam menjadi Jawaban Pasti atas Keadilan Sistemik


Islam merupakan sistem hidup yang menawarkan solusi menyeluruh, bukan sekedar solusi tambal sulam. Pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh lembaga yang disebut Baitul Maal, yang berfungsi sebagai pusat penerimaan dan distribusi kekayaan negara. 


Berbeda dengan sistem kapitalis yang cenderung berpihak pada korporasi dan kekuatan modal, Baitul Maal berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan yang adil, langsung untuk kepentingan rakyat. Pendapatan negara dalam sistem Islam bersumber dari tiga pos utama; Pos Kepemilikan Umum seperti hasil tambang, energi, dan sumber daya alam lainnya yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat, Pos Kepemilikan Negara seperti pajak non-zakat, jizyah, kharaj, dan keuntungan dari harta milik negara dan terakhir yaitu Pos Zakat dikhususkan untuk delapan golongan yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan tidak digunakan untuk pembiayaan umum negara. Dalam hal gaji guru, diambil dari pos kepemilikan umum. Pendapatan ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, termasuk membayar gaji para pegawai negeri seperti guru. Islam memandang bahwa pendidikan adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Dengan dikelolanya SDA oleh negara secara langsung, negara punya dana cukup untuk menggaji guru secara layak, bahkan tanpa memungut pajak rakyat kecil.

Sungguh, gaji guru dalam Islam tidak ditentukan berdasarkan status ASN atau PPPK, melainkan berdasarkan nilai jasa mereka dalam mencerdaskan umat. Semua guru, selama mereka mengajar di institusi pendidikan negara, berhak mendapat gaji setara pegawai negara. Tidak ada diskriminasi status yang memiskinkan atau mengabaikan kontribusi mereka.


Hari ini, nasib guru PPPK menjadi potret buram dari kegagalan sistem kapitalisme dalam menyejahterakan para pendidik bangsa. Namun Islam hadir bukan sekadar sebagai agama spiritual, melainkan sistem kehidupan yang menjamin keadilan bagi seluruh rakya termasuk guru. Sungguh, kesejahteraan guru dalam sistem Islam bukanlah sebuah ilusi, melainkan sebuah realitas yang lahir dari keadilan sistemik dan solusi atas seluruh problem kehidupan umat.

Hanya dalam Daulah Khilafah Islamiyah, seluruh jaminan kehidupan benar-benar diwujudkan dan merupakan warisan peradaban Islam yang telah terbukti selama lebih dari 13 abad. Sudah saatnya umat Islam kembali menyadari bahwa solusi sejati atas persoalan bangsa terutama di bidang pelayanan publik hanya bisa lahir dari penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah.


Wallahu a’lam bishshawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update