Oleh Shabrina Nibrasalhuda
Mahasiswi
Kerusuhan pasca demonstrasi Agustus 2025
meninggalkan catatan kelam, terutama terkait penanganan hukum terhadap
anak-anak. Polri menetapkan 959 orang sebagai tersangka, 295 di antaranya
adalah anak-anak, sebagaimana dilaporkan Tempo.com. Angka ini mengejutkan
karena menunjukkan bahwa generasi belia ikut menjadi sasaran kriminalisasi
dalam aksi politik.
Proses hukum yang dijalani beragam. Ada 68
anak diproses melalui mekanisme diversi, 214 dikembalikan kepada orang tua
dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), sementara 13 anak masih
menghadapi proses hukum formal (Detik.com). Jumlah tersebut memang lebih kecil
dibandingkan total kasus, tetapi tetap mencerminkan adanya kriminalisasi
terhadap anak di bawah umur.
Kondisi ini menuai kritik. KPAI menilai
penanganan kasus belum sepenuhnya sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak
(UU SPPA). Menurut laporan Kompas.com dan Antara News, terdapat indikasi
intimidasi, kekerasan, hingga penahanan melebihi batas waktu. Komnas HAM juga
mengingatkan, penetapan anak sebagai tersangka anarkisme rawan melanggar HAM
jika proses penyelidikan disertai ancaman.
Data KPAI memperlihatkan total 2.093 anak
terlibat atau dilibatkan dalam kerusuhan. Dari jumlah itu, 295 berakhir sebagai
tersangka. Bentuk keterlibatan beragam: ajakan teman, pengaruh senior,
provokasi media sosial, hingga dugaan mobilisasi masif. Tragisnya, seorang anak
berusia 16 tahun dilaporkan meninggal dunia, sementara beberapa lainnya
luka-luka akibat kekerasan (Detik.com).
Melihat besarnya jumlah anak yang
terlibat, KPAI menegaskan perlunya evaluasi independen atas proses hukum ini.
Komnas HAM menambahkan, kriminalisasi terhadap suara kritis generasi muda dapat
berujung pada pembungkaman aspirasi politik. Fakta ini menunjukkan persoalan
bukan sekadar perilaku anarkis, melainkan cara negara merespons kesadaran
politik generasi muda.
Penetapan ratusan anak sebagai tersangka
tidak bisa dipandang sebatas kasus hukum. Fenomena ini menandakan tumbuhnya
kesadaran politik di kalangan Gen Z. Generasi ini tidak lagi pasif, tetapi
berani menyuarakan kritik terhadap ketidakadilan. Meski dalam beberapa kasus
muncul tindakan anarkis, hal itu sejatinya memperlihatkan kepekaan mereka
terhadap realitas sosial-politik.
Sayangnya, kesadaran ini justru direspons
dengan represif. Alih-alih dibina, banyak dari mereka dilabeli “anarkis” dan
dijerat hukum. Label tersebut menjadi justifikasi untuk menutup telinga dari suara
kritis. Komnas HAM sendiri mengingatkan, kriminalisasi anak muda berpotensi
melanggar hak asasi jika dilakukan dengan intimidasi. Dengan kata lain, ada
upaya membungkam kesadaran politik generasi muda.
Fenomena ini juga menyingkap wajah asli
sistem demokrasi-kapitalisme. Sistem ini mengklaim menjunjung kebebasan
berpendapat, tetapi hanya memberi ruang pada suara yang sejalan dengan
kepentingan penguasa dan pemodal. Kritik yang dianggap mengancam akan segera
ditekan dengan stigma atau jerat hukum. Akibatnya, aksi politik Gen Z yang
semestinya memperkaya demokrasi justru diperlakukan sebagai ancaman.
Lebih jauh, kriminalisasi ini bisa menjadi
strategi jangka panjang untuk menakut-nakuti generasi kritis. Anak muda yang
pernah berhadapan dengan aparat bisa tumbuh dengan trauma, lalu memilih apatis.
Jika hal ini dibiarkan, energi politik generasi mendatang akan terkekang dan
hanya berkembang dalam koridor yang aman bagi elite berkuasa.
Maka, peristiwa ini sesungguhnya
mencerminkan benturan antara dua hal: di satu sisi, tumbuhnya kesadaran politik
generasi muda yang menuntut perubahan; di sisi lain, sistem yang berusaha
mempertahankan status quo dengan membungkam kritik. Persoalannya bukan
“anak-anak yang anarkis”, melainkan bagaimana negara memperlakukan aspirasi
rakyat muda—sebagai ancaman, bukan energi perubahan.
Kriminalisasi terhadap kesadaran politik
pemuda memperlihatkan kegagalan sistem yang ada dalam mengelola potensi
generasi muda. Dalam Islam, pemuda adalah pilar kebangkitan, bukan beban atau
ancaman. Rasulullah ﷺ sendiri menempatkan pemuda di garda depan dakwah. Ali bin
Abi Thalib, Mus’ab bin Umair, hingga Usamah bin Zaid menjadi teladan bahwa usia
belia tidak menghalangi kontribusi besar dalam perjuangan. Bedanya, perjuangan
mereka terikat pada aqidah Islam, bukan sekadar luapan emosi.
Islam menegaskan kewajiban amar ma’ruf
nahi munkar bagi setiap muslim, termasuk pemuda. Allah Swt berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang
menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang
munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104).
Ayat ini menunjukkan bahwa mengoreksi
penguasa ketika berbuat zalim adalah kewajiban, bukan kejahatan. Karena itu,
membungkam suara kritis pemuda jelas bertentangan dengan syariat.
Islam juga menawarkan solusi sistemik.
Dalam sistem khilafah, pendidikan berbasis aqidah Islam menjadi fondasi
pembinaan generasi muda. Pemuda diarahkan untuk memahami politik dari
perspektif Islam, sehingga kesadaran mereka tidak liar, melainkan terarah
memperjuangkan penerapan syariat. Mereka menyadari bahwa perubahan hakiki
bukanlah sekadar pergantian rezim, tetapi penegakan hukum Allah secara
menyeluruh.
Selain itu, khilafah memberi ruang bagi
rakyat, termasuk pemuda, untuk menasihati penguasa tanpa takut kriminalisasi.
Sejarah mencatat bagaimana rakyat bisa menegur khalifah secara terbuka. Hal ini
dimungkinkan karena dalam Islam, penguasa adalah pelayan umat, bukan pemilik
kekuasaan absolut yang antikritik.
Dengan demikian, solusi Islam tidak
berhenti pada meredakan gejolak sesaat, tetapi membangun tatanan politik yang
adil dan berlandaskan syariat. Pemuda dididik menjadi agen perubahan sejati,
bukan korban kriminalisasi. Energi politik mereka diarahkan demi meraih ridha
Allah Swt melalui perjuangan menegakkan Islam kaffah. Wallahu'alam bissawab

No comments:
Post a Comment