Oleh Venny Swandayani
Mahasiswa dan Aktivis Dakwah
Merespon informasi dari Badan Klimatologi dan Geofisika (BMKG) terkait kegempaan pada segmen barat Sesar Lembang sejak 24 Juli 2025. Magnitudo kegempaan 1,8: pada 28 Juli 2025 magnitudo kegempaan 2,1: pada 14 Agustus 2025 magnitudo kegempaan 1,9: pada 15 Agustus 2025 magnitudo kegempaan 1.8; pemerintah Kabupaten Bandung HM. Dadang Supriatna menerbitkan surat edaran tentang himbauan peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap potensi kegempaan di Kabupaten Bandung. Surat edaran ini disampaikan kepada para kepala badan, kepala dinas, dan para camat se-Kabupaten Bandung untuk disosialisaikan kepada masyarakat.
Isi imbauan tersebut antara lain memahamkan bahwa meski belum ada teknologi yang dapat memprediksi kapan terjadinya gempa bumi dengan tepat dan akurat, dari kapan, di mana dan berapa kekuatannya, masyarakat diharapkan tetap tenang dan waspada serta mengetahui langkah apa saja jika terjadi gempa.
Dalam catatan sejarah, Bandung pernah diguncang gempa berkekuatan sekitar 6,5 - 7 skala richter dan diyakini dipicu oleh sesar aktif Lembang. Karakteristik Sesar Lembang sebagai Sesar aktif, artinya suatu saat nanti Sesar Lembang dapat berpotensi gempa bumi dan akan terulang di tempat yang sama. Selain itu Sesar Lembang juga diketahui menghasilkan patahan-patahan kecil yang tidak teridentifikasi.
Gempa bumi sendiri adalah peristiwa yang diakibatkan oleh pergeseran/gesekan lempeng bumi, baik secara vertikal maupun horizontal. Islam memandang ini adalah ketetapan Allah Ta'ala yang tidak dapat dielakkan. Akan tetapi, manusia diberi karunia berupa akal untuk dapat mengantisipasinya, yaitu menyiapkan hal-hal yang bisa dilakukan untuk meminimalkan kerusakan dan jumlah korban gempa. Terutama peran negara sebagai institusi pelaksana pemerintahan dan pengurus rakyat.
Selain membentuk badan mitigasi, sarana edukasi, dan penanggulangan, pemerintah harus membenahi tata ruang dan tata kelola lahan semisal daerah yang memang rawan sebaiknya tidak diizinkan untuk membangun perumahan atau bangunan. Karena hal ini akan mengakibatkan kerusakan dan korban jiwa jika datang bencana. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana mencegah dan menghadapi saat bencana terjadi, menjaga lingkungan dari kerusakan, menghindari tinggal di tanah rawan gempa, pemerintah juga harus memiliki mekanisme cepat dan tanggap bencana yakni mengevakuasi korban dari awal hingga masa pemulihan. Dan yang lebih mendasar adalah mengevaluasi kebijakan yang keliru, yang diduga turut menyebabkan gempa seperti akses kapital menggunduli hutan atau izin membangun proyek yang berpotensi bencana.
Upaya tersebut wajib dilakukan oleh pemerintah karena mereka adalah pelayan dan pelindung rakyat. Mereka wajib mengayomi dan memastikan bahwa rakyatnya bisa aman. Itu karena pemimpin diumpamakan sebagai penggembala. Rasulullah saw. bersabda,
“Imam adalah raa’in (penggembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari)
Menghadapi situasi seperti ini tentu memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan menjadi kewajiban negara untuk mempersiapkannya. Sayangnya, realitas menunjukkan bahwa kondisi keuangan negara saat ini lemah. Hal ini tidak lepas dari penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang membuat negeri-negeri muslim kehilangan kemandirian. Pemasukan negara lebih banyak bersumber dari pajak dan utang, bukan dari pengelolaan sumber daya alam ataupun pos-pos keuangan yang telah diatur dalam Islam, seperti kharaj, jizyah, fai, dan ghanimah. Alhasil, ketika bencana besar terjadi, negara tidak siap menanganinya dan hanya bisa berharap pada bantuan pihak lain.
Bantuan-bantuan seperti ini hanya bisa dicapai dengan sistem kepemimpinan Islam karena Islam menjamin setiap kebutuhan rakyatnya, dan dibantu dengan perekonomian Islam yang stabil sehingga tidak berpusat kepada hutang dan kesejahteraan rakyat dijamin oleh negara.
Dalam sistem Islam, negara (khalifah) dituntut menjalankan peran penggembala dan pelindung yaitu mengurusi kebutuhan rakyat sekaligus menjaga dari bencana. Negara Islam dengan sistem ekonominya menjadi penopang kemaslahatan publik. Sehingga negara akan mampu mewujudkan keamanan dan kenyamanan meski bencana terjadi.
Jika bencana terjadi, negara segera melakukan evakuasi dan pertolongan darurat dengan tim khusus yang dilengkapi peralatan, memberikan pengobatan gratis, serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat berupa makanan, pakaian, tempat tinggal darurat, dan air bersih. Selanjutnya, negara juga bertanggung jawab melakukan melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi rumah, fasilitas publik, serta memberikan jaminan sosial bagi keluarga korban, seperti santunan bagi anak yatim dan janda. Semua biaya tersebut ditanggung oleh baitul mal.
Pada masa Kekhalifahan Utsmaniyah, bangunan-bangunan umum didirikan menggunakan teknologi tahan gempa. Oleh karenanya, beberapa bangunan tidak roboh meski dilanda dua kali gempa besar. Struktur bangunan tahan gempa ini sangat diperlukan, terutama di wilayah yang terindikasi rawan gempa. Dan ini hanya bisa diwujudkan ketika negara dan sistemnya memiliki aturan sahih yang berasal dari syariat. Tanpa syariat, penanggulangan bencana, mitigasi dan upaya yang dilakukan akan berakhir parsial. Karena syariat menjadikan negara pihak yang bertanggung jawab atas semua persoalan. Sebaliknya, rakyat memiliki hak mendapatkan perlindungan serta rasa nyaman dalam semua aktivitas kehidupannya.
Wallaahu a’lam bish shawaab.
No comments:
Post a Comment