Oleh: Ira Hamid (Relawan Opini)
Pendidikan menjadi bagian terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini menjadi pondasi utama untuk membangun generasi yang akan datang. Gurulah yang menjadi ujung tombak suatu pendidikan. Jika suatu negara ingin menjadi maju maka perbaikilah sistem pendidikannya dan juga kesejahteraan gurunya. Tetapi apa jadinya jika siswa tidak lagi memiliki rasa hormat kepada guru?
Seperti dilansir dari video.tribunnews.com (19/04/2026), sebanyak 9 siswa di SMAN 1 Purwakarta terlibat dalam aksi pelecehan verbal terhadap seorang tenaga pendidik. Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) dan viral di media sosial. Berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto pada Sabtu (18/4), aksi pelecehan verbal tersebut terjadi saat kegiatan belajar mengajar terkait pengolahan aneka makanan berlangsung. Kemudian, terjadi aksi yang tidak terpuji, dimana sebanyak 9 orang siswa dari kelas XI IPS mengejek seorang guru bernama Atum. Menanggapi peristiwa tersebut, pihak sekolah kemudian mengambil langkah tegas dengan memanggil orang tua dari para siswa tersebut.
Pendidikan menjadi hal yang sangat krusial bahkan dapat dikatakan membangun peradaban. Sayangnya fakta menunjukan bahwa rata-rata siswa tidak lagi memiliki adab yang baik kepada gurunya. Yang terjadi di Purwakarta merupakan salah satu contoh dari banyaknya fakta yang ada di lingkungan pendidikan. Selain fakta di atas, terdapat juga kasus-kasus lain seperti kasus guru di Jambi yang dikeroyok siswanya setelah menegur perilaku murid yang melontarkan kata-kata tidak pantas. Selain itu, di Tanggerang Selatan dimana guru dipolisikan oleh orang tua murid hanya karena memberi nasihat kepada murid terkait sikap saling peduli.
Terkait hal itu, ada beberapa solusi yang terlihat diberikan oleh pemerintah saat ini yaitu:
Pertama, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 tahun 2026 yang mengatur tentang perlindungan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Perlindungan hukum yang diatur dalam hal ini mencakup tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, intimidasi serta perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi dan/atau pihak lain yang terkait pendidik dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugasnya.
Kedua, melalui Ikrar Pelajar Indonesia yang yang diucapkan oleh semua Pelajar pada saat Upacara Bendera setiap Senin pagi.
Sayangnya fakta dilapangan menunjukan bahwa hasil Permendikdasmen No.4 tahun 2026 dan Ikrar Pelajar Indonesia tidak sesuai yang di harapkan bahkan cenderung gagal. Hal ini dapat dilihat dari kasus di Purwakarta dan Jambi yang terjadi setelah peraturan itu dirilis. Kasus ini menjadi tamparan keras bahwa program-program tersebut baru sebatas formalitas administratif di atas kertas.
Kapitalis adalah sistem yang menjadikan manfaat atau materi sebagai tujuan. Dari sini, dampak yang akan terjadi yaitu: Pertama, kebebasan individu yang sangat kuat hingga siswa merasa setara hingga enggan menerima nasihat dan teguran. Kedua, sekolah dianggap tempat memperoleh nilai, ijazah dan pekerjaan. Alhasil baik siswa ataupun guru sering kali hanya fokus pada nilai akademik dan mengesampingkan adab dan akhlak.
Ketiga, media sosial yang menormalisasi perilaku mengejek, membantah dan merendahkan Guru pun tak lepas jadi bahan candaan demi konten. Keempat, orang tua yang sibuk bekerja sehingga pendidikan adab di rumah sering kali terabaikan.
Seluruh faktor tersebut saling bersinergi. Untuk itu, Permendikdasmen No. 4 tahun 2026 dan Ikrar Pelajar saja tidak cukup tanpa ada perubahan pola pikir individu dan masyarakat secara keseluruhan sebagai pencegah dari faktor-faktorndi atas.
Islam menjadikan tujuan hidup manusia adalah untuk beribadah dan mencari ridho-Nya. Dengan pola pikir ini, cara pandang dan cara bersikap indvidu, hingga negara pun ikut berubah mengikuti syariat-Nya
Pertama, dalam Islam semua aspek kehidupan di atur sesuai syariat-Nya. Bukan saja persoalan Ibadah Mahdhah seperti: sholat, puasa, zakat, haji dan umroh. Tetapi juga ibadah Ghairu Mahdhah atau ibadah umum yaitu: bekerja mencari nafkah, silaturahmi, jual-beli, berkaitan dengan sanksi, bahkan menuntut ilmu.
Kedua, Islam memandang bahwa pendidikan adalah kewajiban yang bertujuan untuk membentuk kepribadian islam. Rasulullah Saw. bersabda: "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim" HR. Ibnu Majah. Ilmu bukan sekedar alat mencari materi, tetapi sarana mendekatkan diri kepada Allah dan memberi manfaat bagi manusia.
Selain itu, adab juga merupakan bagian yang sangat penting dalam pendidikan. Sebagai contoh para ulama salaf yang sangat perhatian pada masalah adab dan akhlak. Mereka pun mengarahkan, murid-muridnya mempelajari adab sebelum menggeluti sesuatu bidang keilmuan. Abdullah Mubarok berkata “kami memperlajari masalah adab itu selama 30 tahun sedangkan kami mempelajari ilmu selama 20 tahun."
Ketiga, posisi guru dalam islam yang menjadi orang tua kedua bagi siswa(i). Dalam Islam, guru diposisikan sebagai sosok mulia yang mendapatkan penghargaan tinggi, penghormatan yang setara dengan pewaris para Nabi, serta penghidupan yang sangat layak dari negara, sehingga wibawa mereka terjaga dimata murid dan masyarakat. Sekolah pun menjadi rumah kedua bagi para siswa dan siswi ini. Di sekolah guru bukan saja mengajar tentang pengetahuan umum seperti Pancasila, Olahraga, Pengetahuan tentang Alam dan Sosial. Tetapi juga mendidik tentang moral, adab , etika, dan sopan santun.
Keempat, kewajiban mendidik anak termasuk penaman adab, oleh orang tua adalah sesuatu yang sangat penting. Oleh karena itu, pekerjaan yang padat tidak akan membuatnya melalaikan tugas sebagai orang tua.
Selain penanaman adab, orangtua juga akan bijak memberikan kebebasan anak baik dalam menonton atau membuat konten .
Kelima, negara bertugas sebagai periayah utama. Arti periayah disini yaitu negara berfungsi memenuhi kebutuhan dasar berupa sandang pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. Seiring dengan perkembangan teknologi, ilmu yang di dapatkan para siswa bukan saja dari sekolah maupun dari orang tua, tetapi ilmu yang dapatkan sekarang dari gawai yang ada di genggamannya, tak bisa di pungkiri hampir semua anak memiliki gawai ditangannya. Jadi informasi yang mereka terima sangat beragam. Jika siswa dan siswi ini belum matang secara aqil dan informasi yang mereka terima dari gawai belum cukup dengan perkembangannya, maka perkembangan anak menjadi terganggu.
Negara berperan mengatur media sosial agar menjadi sarana kebaikan, pendidikan dan penjaga moral masyarakat. Konten buruk seperti tayangan yang mencotohkan pembangkangan, pelecehan atau kekerasan akan dihapus dan dilarang untuk ditayangkan.
Kasus di purwakarta harusnya menjadi bahan intropeksi. Inilah hasil sistem kapitalis yang jika terus berlanjut, maka tak heran moral generasi yang akan datang semakin hancur.
Wallahualam bisawab.

No comments:
Post a Comment