Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Filisida Maternal: Cermin Kehidupan yang Sakit

Friday, October 10, 2025 | Friday, October 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T02:41:41Z

 


Oleh: Ummu Syathir


Publik dikejutkan dengan kasus bunuh diri seorang ibu setelah diduga meracuni kedua anaknya yang berumur 11 bulan dan 9 tahun. Kasus tersebut dipicu oleh tekanan ekonomi dan utang keluarga, setelah ditemukan surat wasiat yang sempat ditinggalkan oleh korban, dari sisi psikologi forensik kasus ini disebut dengan filisida meternal. Penyebab kasus seperti ini tidak hanya dilihat dari sisi hukum saja namun banyak faktor yang berpengaruh seperti psikologis, sosial ekonomi serta dukungan secara sistemik. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Psikolog Klinis Forensik A Kasandra Putranto dalam media online metrotvnews.com, 09/09/2025: “Dari perspektif psikologi forensik, evaluasi penyebab kematian melalui autopsi psikologi menjadi penting. Kasus semacam ini tidak boleh hanya dipandang dari sisi hukum, melainkan juga sebagai kegagalan sistemik dalam penanganan kesehatan mental,”. Kasus serupa banyak terjadi dimana orang tua khususnya ibu merasa putus asa ketika mengalami kehidupan yang sulit, alih-alih menyelamatkan anaknya dari keterpurukan justru menghantarkan pada kematian, faktor ekonomi dan keluarga merupakan penyebab utamanya. Tidak dipungkiri perempuan dan anak merupakan yang paling terdampak dengan terpuruknya ekonomi, sebab secara mendasar mereka bergantung pada nafkah suami, disisi lain serangan entitas bisnis judol dan pinjol menjadi ancaman keluarga yang benar-benar menguras emosi, kedua entitas bisnis tersebut sering dijadikan sebagai jalan keluar ketika menghadapi kesulitan ekonomi yang pada akhirnya selalu berujung pada bertambah kompleksnya masalah yang dihadapi keluarga. Oleh karena itu secara sistemik negara harus hadir untuk menghilangkan kesulitan ekonomi msayarakat. 


Tidak dipungkiri bahwa kemiskinan terstruktur telah lama menimpa negeri ini, Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2025 menurun 0,10 persen terhadap September 2024, meski secara umum jumlah penduduk miskin menurun, tidak menggambarkan peningkatan kesejahteraan, terlebih BPS menyebut penduduk miskin di Kota justru bertambah 0,07 persen, disebabkan kenaikan jumlah pengangguran dan kenaikan harga pangan, tidak dipungkiri pemerintah telah menjalankan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu seperti program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebagaimana yang diberitakan melalui media online fahum.umsu.ac.id, 29/09/2025: “Penerima bansos BPNT akan mendapatkan Rp200.000 setiap bulannya. Pencairan dilakukan sekaligus untuk tiga bulan, sehingga total yang diterima masyarakat adalah Rp600.000. Sementara itu, jumlah bantuan PKH bervariasi bergantung pada jenis penyalurannya”. Nominal yang sangat kecil ditengah melonjaknya harga pangan dan kebutuhan hidup masyarakat, sehingga bantuan tersebut hanya sekedar formalitas belaka dan tidak mampu mengatasi kesulitan ekonomi masyarakat.   


Fenomena tingginya angka kemiskinan di Indonesia menunjukkan kegagalan sistem demokrasi yang lahir dari ideologi sekuler dalam memenuhi hak-hak rakyat, hal yang wajar sebab secara sistemik demokrasi dibentuk atas kerjasama antara penguasa dan pengusaha, sehingga kebijakan-kebijakan yang lahir dari pemerintahan ini lebih pada kepentingan kedua belah pihak dan kepentingan rakyat dikesampingkan. Demokrasi mendukung terealisasinya liberalisme dalam segala bidang termasuk ekonominya, kebijakan ekonomi Indonesia yang berbasis liberal memiliki pandangan bahwa seluruh sumber daya alam yang ada di bumi ini penguasaan atau kepemilikannya diserahkan sepenuhnya pada mekanisme pasar, maka orang-orang yang mampu secara finansial lah yakni kapitalis yang dapat memilikinya sebab mengelolah SDA seperti tambang bersifat high cost dan high technology. Negara berperan untuk mempermudah yang demikian melalui regulasi yang dikeluarkan, sebagaimana UU Minerba, UU kehutanan, UU Penanaman Modal, UU Ciptaker dan lainnya. Sehingga wajar jika kekayaan alam yang melimpah hanya dinikmati oleh segelintir orang yakni para kapitalis, dan sebagian besar masyarakat hidup dalam kemiskinan, konflik sosial dalam masyarakat pun tak dapat dihindari. Oleh karena itu ideologi sekuler kapitalis telah menjadikan 


Islam Menjamin Kesejahteraan Masyarakat


Dalam islam seorang kepala negara merupakan sentral pelaksana syariat islam secara kaffah untuk mengurusi urusan-urusan umat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan mendasar masyarakat, dia memastikan terpenuhinya kebutuhan primer masyarakat yang berkualitas, kesehatan, pendidikan, sandang, pangan dan papan sebagaimana sabda Rasulullah Saw. “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya” (HR al-Bukhari). Jaminan pemenuhan kebutuhan primer masyarakat yang berkualitas akan diperoleh dari baitul mal, dengan mekanisme diantaranya: pertama, pengaturan kepemilikan harta, untuk mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang, “Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian.” (QS Al-Hasyr [59]: 7), dalam islam sumber daya alam melimpah seperti barang tambang merupakan kepemilikan umum yang mesti dikelola oleh pihak Negara, hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat dalam bentuk terpenuhinya hajat hidup mereka berupa pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya; “Kaum Muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, rumput dan api” (HR Ibnu Majah). Haram dimiliki oleh individu terlebih lagi oleh pihak asing, dengan tegas Allah Azza Wajalla berfirman: Sekali-kali Allah tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk menguasai kaum Mukmin (An-Nisa’:141).


Kedua islam mewajibkan zakat pada muslim yang memenuhi kriteria, ditamabah menekankan keutamaan infak dan sedekah untuk bertaqarrub ilallahi, memastikan pendistribusiannya pada yang berhak menerimanya.


Ketiga, setiap laki-laki dewasa, terutama yang punya beban tanggung jawab nafkah dipundaknya diwajibkan mencari nafkah, ”hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.”(Ath-thalaq:7). Disisi lain negara wajib menyediakan lapangan kerja bagi mereka yang membutuhkan, sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah; ketika ada seorang laki-laki Anshar mendatangi Nabi saw. Dia meminta kepada beliau… beliau memberi dua dirham satu dirham untuk beli makan ia dan keluarganya dan satu dirham untuk membeli kapak…. Kemudian Nabi saw. bersabda kepada laki-laki Anshar itu, “Pergilah. Carilah kayu bakar dan juallah” (HR. Ibnu Majah). 


Bahkan nafkah atas orang fakir yang tidak memiliki kerabat yang mampu menafkahinya akan menjadi tanggung jawab Negara. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Nabi saw.: “Siapa saja yang meninggalkan harta, itu adalah hak ahli warisnya. Siapa saja yang meninggalkan orang lemah (yang tidak punya anak maupun orangtua), itu adalah urusan kami” (HR al-Bukhari dan Muslim). Demi menjamin Baitul Mal melaksanakan pemenuhan nafkah tersebut, syariah menetapkan pos-pos pengeluaran untuk (pemberian) nafkah tersebut sebagai bentuk perhatian khusus. Syariah menetapkan di dalam Baitul Mal pos seperti zakat untuk orang-orang fakir. Allah Swt. Berfirman: “Sungguh zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin…” (at-Taubah : 60). 


Kegemilangan islam dalam mensejahterakan masyarakat pernah terwujud ketika akidah islam dijadikan sebagai pondasi negara dan penerapan islam secara kaffah diberbagai sektor pemerintahan, hal ini sebagaimana yang dikabarkan dalam catatan sejarah yang ditulis oleh orang non muslim seperti Will Durant, dalam bukunya Story of Civilization, dinyatakan: “Para khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka. Para khalifah itu juga telah menyediakan berbagai peluang untuk siapapun yang memerlukan dan memberikan kesejahteraan selama beradab-abad dalam wilayah yang sangat luas. Fenomena seperti itu belum pernah tercatat (dalam sejarah) setelah zaman mereka.” Dengan demikian kehidupan terpuruk akan terus dialami umat manusia selama sistem demokrasi sekuler yang menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, saat nya kita memperjuangkan tegaknya kembali sistem islam dalam bingkai Negara islam yang menerapkn islam secara kaffah.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update