Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ancam Korban dengan Pisau, Pria 53 Tahun di Dharmasraya Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Wednesday, October 22, 2025 | Wednesday, October 22, 2025 WIB Last Updated 2025-10-22T10:35:12Z

Nusantaranews.net, Dharmasraya - Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ (53) atas dugaan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (nama samaran), 15 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban menggunakan pisau.


Tersangka MJ ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Dharmasraya pada Selasa (21/10/2025) sekitar pukul 12.44 Wib di Jalan Poros Jorong Sungai Pauh, Kenagarian Pulau Mainan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.


Kepada media ini, Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto, membenarkan penangkapan tersebut.


Peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di rumah korban di Kecamatan Koto Salak.


Menurut keterangan polisi, saat korban (Bunga-red) berada sendirian di rumah, tersangka MJ datang dan langsung melakukan perbuatan kejinya. MJ mengancam korban dengan pisau dapur yang diarahkan ke tubuh Bunga.


Tersangka mengancam akan membunuh korban apabila tidak menuruti keinginannya untuk bersetubuh. Karena ketakutan dan merasa tidak berdaya akibat ancaman senjata tajam tersebut, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku, jelas Iptu Evi Hendri Susanto.


Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


Kami menerapkan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau subsider Pasal 81 Ayat (3) UU yang sama, tegas Kasat Reskrim.


Ancaman pidana untuk tersangka tidak main-main, yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Saat ini, tersangka MJ telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. (By Ismed)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update