Oleh. Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
Beberapa pekan telah berlalu, namun viralnya berita mutilasi pasangan kekasih di suatu daerah masih tetap hangat dibicarakan. Kasus pembunuhan disertai mutilasi menggegerkan warga Surabaya dan Mojokerto ini dilakukan seorang pemuda AM (24) terhadap pacarnya yang sudah "hidup bersama", TAS (25). AM memutilasi jasad korban menjadi ratusan potongan. Sebagian potongan tubuh korban dibuang di Mojokerto, sementara sisanya disimpan di kos korban di Surabaya. Astaghfirullaah.
Kasus ini mungkin hanya satu dari kasus serupa di tempat lainnya. Semua digawangi oleh kisah kasih terlarang yang seakan sulit dibuang di arena pergaulan yang menjauhkan aturan. Saat visi hidup tidak dibimbing iman, ritme berikutnya menghadirkan kekejian. Maksiat kian lekat, gaya hidup pun seakan tak punya ikatan kuat untuk ditata menjadi hidup yang selamat.Tentunya kondisi buruk ini terjadi akibat diterapkannya sistem sekularisme liberal yang menjadikan kebebasan di atas segalanya, termasuk kebebasan bertingkah laku.
Fenomena Memalukan
Di Indonesia yang nota bene mayoritas Muslim, kohabitasi menjadi fenomena yang memalukan. Sebagai salah satu negeri berpenduduk muslim terbesar di dunia, kohabitasi seharusnya menjadi kasus yang tidak booming. Kohabitasi tetaplah ketidakwajaran, sekalipun diperhalus dengan istilah lain, dikemas dengan bahasa yang lebih keren. Kohabitasi tetaplah 'bad vision to living together' di negeri Muslim.
Sangat memilukan dan sungguh memalukan. Zina menjadi biasa. Perbuatan menjijikkan dianggap mengasyikkan. Negeri ini sangat benar-benar darurat syahwat. Birahi dibajak nafsu. Hidup tak jauh dari visi kebebasan perilaku.
Fenomena buruk ini, di Eropa, Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia baru, mendapatkan pengakuan legal. Sayangnya di Asia, termasuk Indonesia yang masih dikenal memiliki nilai tradisi dan agama yang kuat, dan juga merupakan aktivitas ilegal secara hukum, kohabitasi tetap saja terjadi baik di kota besar maupun di desa. Meski demikian, hal itu kerap dianggap sebagai perilaku yang tidak sesuai norma, namun kering dari penjagaan Iman.
Sebetulnya terdapat dua pasal KUHP yang berisi hukuman pidana bagi para pelaku kohabitasi. Hukuman tersebut tertera pada pasal 416 dan pasal 411. Menurut pasal 416, tiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Sedangkan menurut pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Kategori denda tertuang dalam pasal 79 ayat 1 UU KUHP. Denda kategori II yang terdapat pada hukum pidana kohabitasi adalah sebesar Rp10 juta.
Hanya saja, pelaku kohabitasi hanya bisa dipidanakan jika terdapat laporan dari pihak-pihak seperti suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, dan orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan. Seperti tindak pidana zina, pengaduan kohabitasi juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Terlebih dengan adanya delik aduan absolut, penggerebekan secara komunal yang dilakukan oleh warga atau orang yang tidak mempunyai hubungan keluarga tidak dapat menjadikan perilaku kohabitasi sebagai tindak pidana.
Gambaran sanksi tersebut lemah. Zina diposisikan sebagai hak asasi individu. Karpet merah digelar hingga pelakunya bebas dari jerat sanksi hukum, terkhusus untuk mereka yang melakukan perzinaan atas dasar suka sama suka. UU TP-KS pun tak jauh berpolemik akibat adanya frasa sexual consent (persetujuan seksual) di dalamnya. Alhasil liberalisasi seksual yang terjadi tidak hanya bagi hubungan lawan jenis, tetapi ternyata juga untuk yang sejenis. Menyedihkan. Wujud perbuatanmaksiatan yang merusak generasi, bahkan termasuk dosa besar, seakan lumrah. Na'udzubillaahi min dzaalik.
Meluruskan Cara Pandang, Urgen!
Miris, cara pandang liberal mendapatkan legalitas hingga gaya sekuler yang terjun bebas telah menghancurkan generasi. Ide batil buatan manusia benar-benar telah mematikan kebutuhan dan keterikatan terhadap syari'at.
Ayat Allah,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra [17]: 32), seakan bagai angin lalu. Padahal sesungguhnya zina itu benar-benar amat buruk dan seburuk-buruk tindakan adalah perzinaan.
Demikian pula Firman Allah Ta'ala,
وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَالْاِنْسِۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَاۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَاۖ وَلَهُمْ اٰذَانٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ كَالْاَنْعَامِ بَلْ هُمْ اَضَلُّۗ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ ١٧٩
“Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk (isi neraka jahanam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka mempunyai mata, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga, (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). Mereka itu sebagaimana binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (QS Al-A’raf [7]: 179).
Menurut Tafsir al-Madinah al-Munawwarah, ayat ini membahas tentang orang-orang yang memiliki hati, tetapi tidak mau memahami bukti-bukti yang dapat mengantarkan kepada hidayah keimanan, padahal bukti-bukti itu tersebar di seluruh penjuru alam semesta. Barang siapa yang memiliki sifat-sifat tersebut, mereka seperti hewan ternak yang digembalakan dan tidak memanfaatkan anggota tubuh mereka untuk mendapatkan hidayah. Bahkan, mereka lebih buruk dari hewan ternak karena hewan ternak hanya memiliki insting yang menuntunnya. Adapun manusia telah dikaruniai hati yang sadar, akal yang berpikir, mata yang melihat, dan kemampuan memilih mengikuti hidayah atau kesesatan.
Gaya hidup sekuler liberal melazimkan kesesatan. Perilaku yang lebih buruk daripada hewan ternak mendominasi hingga lalai dari sesuatu yang mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan. Setan dan hawa nafsu telah menguasai cara pandang.
Pemilihan kohabitasi sebagai visi hidup bersama telah menunjukkan betapa aspek pengelolaan urusan publik telah lepas dari tatanan nilai yg agung. Buruknya cara pandang generasi menegasi tanggung jawab pengurus rakyat untuk mengurusi rakyatnya. Untuk itu, meluruskan cara pandang menjadi sangat urgen.
Solusi sistemis harus direalisasi. Tegaknya sistem yang menumbuhkan ketakutan jika melanggar aturan dan memunculkan rasa jera untuk mengulangi/melakukan perbuatan yang sama, harus mewujud. Dan itu hanya bisa dengan adanya sistem yang menunjang terwujudnya keterikatan terhadap hukum syarak adalah sistem Islam.
Sistem Islam tersebut tidak nampak pada sistem yang saat ini berjaya. Sistem ini hanya tergambar nyata dalam sistem Khilafah. Satu-satunya sistem yang menerapkan aturan Islam kaffah yang di dalamnya Keterikatan terhadap syariat sangat dijunjung tinggi. Firman Allah Taala,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةًۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ٢٠٨
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara kafah dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).
Juga pada ketegasan Allah Ta'ala dalam firmannya,
مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ٧
"Apa saja (harta yang diperoleh tanpa peperangan) yang dianugerahkan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak yatim, orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan. (Demikian) agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya..” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Dengan kekuatan nash di atas, maka untuk membentengi dari aktivitas zina penting dilakukan hal sbb., pertama, membangun dan meningkatkan ketakwaan sebagai bekal utama bagi tiap individu agar terhindar dari kemaksiatan. Juga pemahaman mengenai pergaulan/interaksi dengan lawan jenis agar senantiasa terikat dengan hukum syarak, seperti menutup aurat, ghadhul bashar (menundukkan pandangan), serta larangan berkhalwat (berdua-duaan antarlawan jenis).
Tiap individu muslim harus memiliki pemahaman yang utuh terkait konsep pernikahan dan keluarga muslim. Menurut Islam, pernikahan adalah mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang agung). Ini artinya pernikahan bukan perjanjian yang bisa dipermainkan. Allah Taala berfirman,
وَكَيْفَ تَأْخُذُوْنَهٗ وَقَدْ اَفْضٰى بَعْضُكُمْ اِلٰى بَعْضٍ وَّاَخَذْنَ مِنْكُمْ مِّيْثَاقًا غَلِيْظًا ٢١
“Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” (QS An-Nisa [4]: 21).
Kedua, adanya masyarakat yang mampu melakukan kontrol sosial karena mereka memiliki kesadaran atas tegaknya kebenaran berdasarkan aturan Islam. Dengan begitu, mereka mampu melakukan amar makruf nahi mungkar di lingkungan mereka. Ini penting untuk bisa mencegah meluasnya perbuatan zina, sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِيْ قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللّٰهِ
“Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim, Al-Baihaqi dan Ath-Thabrani).
Ketiga, adanya penerapan syariat Islam kafah oleh negara yang dalam hal ini adalah Khilafah Islamiah. Dalam Islam, sanksi zina sudah jelas dan tegas. Sanksi inilah yang akan Khilafah terapkan kepada para pezina sehingga mereka jera dan orang lain enggan untuk mengikutinya. Jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan), ia dikenai sanksi berupa hukuman jilid/cambuk dan diasingkan. Sedangkan jika sudah pernah menikah (muhshan), sanksinya adalah dirajam sampai mati.
Firman Allah Ta'ala,
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ ٢
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (melaksanakan) agama (hukum) Allah jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Kemudian. Hendaklah (pelaksanaan) hukuman atas mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin.” (QS An-Nur [24]: 2).
Juga sabda Rasulullah saw., “Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita. Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah, cambuklah seratus kali dan rajamlah.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Harus difahami, ketegasan hukum seperti ini wajib berbasis pada ketakwaan dan keharusan adanya empat orang saksi yang harus melihat secara langsung perzinaannya atau dengan pengakuan si pelaku. Namun, ketika masyarakat mengetahui bahwa hukum ini wajib ditegakkan, fungsi preventif bagi terjadinya perzinaan akan berjalan.
Selain dari itu semua, sistem Islam dalam naungan Khilafah juga akan mengawasi seluruh konten di media massa, termasuk media sosial. Konten-konten yang rusak Dan merusak generasi tak akan dibiarkan yang. Konten-konten yang bermuatan dakwah saja lah yang akan tersebar. Dengan semua ini cara pandang manusia akan senantiasa dijaga dalam iman dan takwa. Tentunya ini hanya bisa terlaksana jika syariat Islam kafah dijamin riil oleh sistem Islam Kaffah paripurna dalam naungan Khilafah.
Wallaahu a'laam bisshawaab.

No comments:
Post a Comment