Oleh: Suryani
Bandung, Beritasatu.com- Kasus perdagangan bayi lintas negara kembali mengejutkan publik. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat jual beli bayi yang telah menjual sebanyak 24 bayi kesingapura. Setipa bayi dijual dengan harga Rp 11 juta hingga Rp 16 juta, tergantung kondisi dan permintaan. Selasa (15/7/2025).
Sekarang ini, rasa kemanusiaan memang sudah pudar dalam diri sebagian besar individu, kita dapat melihat dimana seorang bayi saja dijadikan sebagai sumber penghasilan, bahkan ada seorang ibu yang tega menjual bayinya sendiri, bayi yang di jual berusia 2-3 bulan dan yang lebih parahnya lagi ada bayi sudah dibeli saat masih berada dalam kandungan dan biaya persalinan di tanggung oleh pembelinya. Sudah banyak berdiri sindikat-sindikat penjualan bayi yang hebatnya mampu melakukan penjualah hingga keluar negeri dengan memalsukan dokumen yang diperlukan, seperti yang terjadi di pontianak yaitu polisi berhasil menyelamatkan lima bayi yang siap untuk dikirim kesingapura lengkap dengan dokumen palsunya.
Berdasarkan data KPAI, periode 2021-2024, ada 155 kasus pengaduan penculikan, perdagangan, dan penjualan bayi. Yang artinya kasus penjualan bayi sudah lama berlangsung namun belum dapat diusut tuntas hingga masih berjalan sampai saat ini, lalu bagaimana negara mengatasi hal tersebut, seharusnya negara bisa memberikan perlindungan kepada setiap anak, bukankah negara juga yang mengurus sistem pertahanan dalam negeri bagaimana bisa kecolongan oleh para sindikat-sindikat penjualan bayi yang bisa menjual sampai ke negara lain.
Yang negara lakukan:
Perdagangan atau penjualan bayi merupakan salah satu bentuk tindakan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Negara melalui menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA), mencetuskan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 26F yang berbunyi bahwa setipa orang dan/ atau dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak. Intinya adalah membentuk sebuah peraturan perundang-undangan sebagai salah satu upaya negara untuk mencegah perdangangan anak/ bayi, namun sampai saat ini hal tersebut masih saja terjadi. Ini menandakan bahwa upaya yang dilakukan belum cukup untuk megatasi permasalahan perdagangan orang.
Akar permasalahan:
Pertama, Kemiskinan, akibat kemiskinan seseorang melakukan berbagai cara untuk dapat memenuhi kehidupan hidup, mereka dihimpit oleh ekonomi sehingga membenarkan cara keji yang penting bisa menghasilakan, sampai orang tua rela menjual anaknya demi uang. Kedua, praktik menikah muda dan tingginya hubungan tanpa status, kedua tindakan tersebut didasari oleh pola pikir dan juga perilaku yang berstandar pada agama dalam berkehidupan, akibatnya banyak dari mereka tidak siap menjadi orang tua sehingga mau menjual anaknya sebagai pelarian. Ketiga, kurangnya perhatian hukum, dalam hal ini negara tidak mengusut secara menyeluruh tindakan penjualan bayi ini, terutama dalam proses pembuatan dokumen palsu yang secara tidak langsung membatu proses penjualan hingga keluar negeri. Keempat, akibat sistem, sistem saat ini yaitu sistem kapitalis menjadikan segala sesuatunya sebagai komoditas yang dapat menghasilkan keuntungan tak terkecuali manusia, manusia tidak lagi dinilai sebagai manusia yang memiliki hak hidup melainkan sebagai produk yang punya nilai ekonomi.
Sistem islam:
Untuk mengatasi kemiskinan sebagai akar masalah, sistem islam memyediakan ekonomi yang berkeadilan seperti zakat, bertujuan mendistribusikan kekayaan dari yang kaya kepada yang membutuhkan. Dana zakat dapat digunakan untuk keluarga miskin sehingga tidak menjadikan mereka menjual anaknya. Selain itu, dalam sistem islam negara memiliki peran dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya. Negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar warga negaranya (pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan) melalui sumber-sumber dana seperti baitul mal (kas negara). jika ada rakyat yang kelaparan atau kesulitan, negara wajib turun tangan.
Islam melarang segala bentuk perbudakan atau penjualan manusia. Anak-anak dan bayi sebagai manusia pada umumnya, dipandang sebagai ciptaan allah yang mulia dan memiliki hak hidup, di lindungi, dan tidak boleh dijadikan komoditas, melainkan sebagai amanah atau titipan dari allah yang harus dijaga dan dilindungi oleh orang tua, masyarakat, dan negara.
Sistem hukum islam, karena tidak ada hukuman spesifik untuk perdagangan manusia, kejahatan ini termasuk dalam kategori ta’zir. Ini berarti hakim atau penguasa berwenang menjatuhkan sanksi yang berat, yang bahkan mengarah pada hukuman mati jika dirasa kejahatan tersebut sebagai kerusakan yang sangat besar dimasyarakat.
Wallahu’alam.

No comments:
Post a Comment