.
Oleh Ummu Muthya
Ibu Rumah Tangga
Rencana pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN) tingkat Kabupaten Bandung, terus bergulir dan akan segera dilaksanakan. Bupati Dadang Supriatna bersama pimpinan unsur Forkopimda di antaranya Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dan Kepala Kepala Kejari, Donny Haryono Setyawan siap membentuk dan menyiapkan tempat, yang rencananya akan bertempat di Cimaung.
Bupati berharap, saat terbentuk nanti, keberadaan BNN tingkat daerah dapat menekan penyalahgunaan narkoba. Supaya anak-anak muda di Kabupaten Bandung terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Saat ini, tercatat sekitar 250 warga Kabupaten Bandung tengah menjalani pemulihan dan mengikuti rehabilitasi narkoba. (www.Pikiran-Rakyat.com. 27/7/2025).
Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah lembaga pemerintah nonkementrian yang bertugas melaksanakan pencegahan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba. Tujuannya memberantas, mengawasi dan menangani kasus narkoba di tingkat lokal, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dari bahayanya. Maka dengan adanya kerjasama bersama instansi dan kepolisian, diharapkan dapat membantu mengurangi tingkat penjualan barang haram tersebut.
Maraknya penyebaran kasus narkoba umumnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti: kemiskinan dan ketidaksetaraan ekonomi, minimnya pengetahuan dan kesadaran tentang bahaya obat-obatan terlarang, juga bisa dari pengaruh lingkungan dan pergaulan, masalah keluarga dan psikologis yang menyebabkan stres depresi. Di sisi lain ketersediaan barang tersebut sangat mudah diakses, ditambah lagi dengan ketidaktegasan sanksi dan penegak hukum dalam menanganinya. Hukuman yang dilakukan kepada pelaku, belum mampu memberikan efek jera bagi pelaku.
Wajar jika jumlah pedagang dan pemakai narkoba selalu meningkat dari tahun ke tahun. Padahal pihak kepolisian telah menyita barang bukti dengan jumlah yang sangat besar. Yaitu 5,6 ton sabu, 6,4 ton ganja, dan 454.475 butir ekstasi. Besarnya jumlah barang bukti menampakkan ada peningkatan jumlah pengguna di Indonesia. Sungguh miris, penanggulangan kasus di negeri kita tidak hanya tersandung keterlibatan aparat, tetapi juga terganjal keterbatasan anggaran.
Dalam sistem sekuler, sekalipun jual beli narkoba dianggap sebagai tindakan ilegal dan berbahaya, akan tetapi tetap diminati mengingat keberadaannya bisa mendatangkan manfaat dari sisi keuntungan finansial. Ide kebebasan yang digaungkan sistem kapitalis telah menumbuhsuburkan peredaran narkoba. Sistem yang menjadikan sekularisme sebagai landasan, telah menjauhkan agama dari kehidupan. Hal inilah yang menyebabkan tingkah laku manusia dalam kehidupan menjadi serba bebas tak terkendali akibat tidak mau terikat aturan Tuhannya.
Adapun dari sisi ekonomi, kapitalisme berpijak pada mekanisme produksi. Artinya, selama suatu produk atau jasa masih banyak diminati, maka proses pembuatan terhadap barang tersebut akan terus dilakukan. Konsep ini pula yang terjadi dalam kasus narkoba. Ketika dipastikan kapitalis tidak mampu memberi solusi, maka dibutuhkan sistem lain yang akan mampu menyelesaikan permasalahan.
Dalam hal ini hanya Islam lah yang dapat memberi solusi untuk memutus lingkaran setan narkoba, melalui risalah universal yang meliputi seluruh manusia, dan mengatur seluruh aspek kehidupan. Semua itu bisa direalisasi oleh pemerintah di mana akidah dijadikan sebagai landasan kehidupan, serta dasar pemerintahan juga kekuasaan.
Islam bukan hanya agama, tetapi juga seperangkat sistem dan hukum. Dalam menangani kasus narkoba, Islam memiliki mekanisme tindakan pencegahan dan penanganan yang menyeluruh dan mendasar, di antaranya: Pertama, melakukan proses pendidikan atau pembelajaran secara mendasar, melalui ketakwaan secara personal di lingkungan keluarga, dan secara umum dalam masyarakat. Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan harus berbasis akidah Islam. Pola asuh dan pendidikan akan membentuk kesadaran individu untuk taat kepada pengontrolan dan pengawasan melalui realisasi amar makruf nahi mungkar yang akan menjadi bi’ah (kebiasaan) di tengah masyarakat.
Ketiga, melakukan penindakan berupa hukuman bagi pelanggar. Syariat Islam mengatur sanksi (hukuman) dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu takzir. Takzir adalah yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh kadi (hakim), atau bisa berbeda-beda sesuai tingkat penyimpangan atau kejahatannya
Pendekatan yang holistik dan terintegrasi dalam menanggulangi narkoba memang sangat diperlukan. Dengan dukungan dari tiga pilar tersebut, yaitu individu, masyarakat, dan negara, maka upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat lebih efektif.
Individu yang paham syariat dan memiliki kesadaran akan bahaya narkoba dapat menjadi agen perubahan dalam masyarakat. Kontrol masyarakat yang kuat dapat membantu mencegah peredaran narkoba dan memberikan dukungan kepada individu yang ingin berubah. Negara memiliki peran penting dalam menerapkan hukum dan kebijakan yang efektif untuk memberantas narkoba. Dengan penerapan hukum Islam yang tegas dan konsisten, maka peredaran narkoba dapat diminimalkan dan kehidupan masyarakat dapat lebih aman dan sejahtera.
Pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk mengurusi rakyatnya dengan baik dapat menjadi contoh bagi masyarakat dan individu dalam menanggulangi narkoba. Dengan kerja sama dan sinergi antara individu, masyarakat, dan negara, maka upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dapat lebih efektif dan berhasil. Rasulullah Saw bersabda;
"Imam adalah pemimpin, maka ia bertanggung jawab atas apa yang dia pimpim". (HR Bukhari)
Wallahu a'lam bish shawab.
No comments:
Post a Comment