Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Indonesia Bagaikan Rumah Kaca, Terancam Bubar?

Friday, August 01, 2025 | Friday, August 01, 2025 WIB
Indonesia Bagaikan Rumah Kaca, Terancam Bubar?

Oleh Nur Fitriyah Asri

Penulis Opini Ideologis


Jadi polemik dan heboh, transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke Amerika Serikat (AS). Pasalnya, pada 22 Juli 2025, AS merilis pernyataan bersama berisi kerangka kerja perjanjian dagang resiprokal yang telah disepakati dengan Indonesia. Salah satu poinnya, adalah Indonesia harus menyerahkan data pribadi WNI ke AS. Hal ini merupakan bagian dari kesepakatan setelah Presiden AS Donald Trump memangkas tarif impor untuk Indonesia, dari 32%  menjadi 19% mulai berlaku 1 Agustus 2025.


Menanggapi hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan masih melakukan negosiasi dengan AS, yakni soal data pribadi WNI yang akan diserahkan. Sayangnya presiden tidak menjelaskan upaya negosiasi dan alasan mengapa RI menerima syarat dari hasil kesepakatan tarif impor RI-AS. (Antara, 24/7/2025)


Sementara itu, Direktur Imparsial (LSM: fokus pelanggaran HAM), Ardi Manto Adipura menyoroti lemahnya sistem perlindungan data AS yang belum mempunyai regulasi federal secara menyeluruh. Selain itu, Ardi mengatakan bahwa kedaulatan data pribadi bagian dari kedaulatan negara. Oleh karena itu, Ardi mengecam kesepakatan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan kedaulatan negara.


Ada kekhawatiran terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data oleh lembaga bisnis atau lembaga lainnya diluar negeri. Mengingat lembaga intelijen AS, yakni National Security Agency (NSA) atau Federal Bureau of Investigation (FBI) punya kewenangan mengakses data pribadi warga asing di server perusahaan AS. Hal ini telah diatur dalam Fireign Intelligence Surveillance Act (FISA 702), ungkap Ardi.


Gagal Bernegosiasi dan Melindungi Rakyatnya


Semua tahu bahwa AS negara neo-imperialisme, yakni negara adidaya yang merasa mempunyai kekuatan untuk menguasai dan mengeksploitasi wilayah dan penduduk negara lain secara politik, ekonomi, sosial, maupun budaya.


Kebijakan AS yang memberlakukan tarif impor 19%, disertai penyerahan data pribadi WNI menambah keyakinan kita.  Betapa buruknya sistem perdagangan kapitalis sekuler. Hal ini menunjukkan praktik hegemoni ekonomi. Di mana negara kuat bertindak sepihak menentukan aturan main, memaksa negara berkembang tunduk atau mengikuti aturannya. 


Seharusnya RI tidak mengikuti arus global menyetujui syarat yang ditentukan AS. Padahal sangat tidak sepadan dengan misi penurunan tarif impor dari 32% menjadi 19%. Sedangkan tarif impor Indonesia untuk AS 0%. Apalagi dibarengi syarat penyerahan data pribadi WNI, sungguh zalim. Hal ini membuktikan Indonesia gagal bernegosiasi. Betapa lemah posisi tawar RI terhadap AS. Artinya pemerintah gagal melindungi bangsa dan negara.


Disepakati, tarif impor Indonesia untuk AS  0% sama artinya membuka pintu selebar-lebarnya untuk produk AS masuk ke Indonesia. Tentu ini berdampak terhadap perekonomian di Indonesia. Sebab, saat ini produsen domestik sudah tertekan dengan membanjirnya barang-barang impor dari China yang harganya jauh lebih murah. 


Belum lagi dunia usaha menghadapi beratnya tantangan, berupa tingginya suku bunga dan perpajakan. Dengan tingginya tarif ekspor ke AS 19%, akan berdampak menurunnya permintaan ekspor. Akibatnya banyak perusahaan domestik gulung tikar dan terjadi PHK besar-besaran. Itulah akibat kebijakan sistem rusak berbuah menyengsarakan rakyat.


Adapun terkait syarat transfer data pribadi WNI ke AS, sungguh mengancam kedaulatan Indonesia. Betapa tidak, faktanya beberapa kali terjadi kasus kebocoran data pribadi, baik yang menimpa swasta maupun lembaga pemerintah. Seperti  Pertamina, KPU, BPJS, Dirjen Pajak, bahkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait data Polri juga diretas. 


Padahal bahaya kebocoran data pribadi dampaknya sangat serius. Dapat menyebabkan penipuan, pencurian identitas, kerugian finansial. Bahkan masalah hukum, seperti membuka rekening bank, mengajukan pinjaman online. Lebih dari itu, dapat digunakan untuk tujuan jahat, seperti penyebaran informasi palsu, untuk tujuan spionase, sabotase,  atau serangan siber terhadap infrastruktur kritis, dan lainnya.


Menyerahkan data pribadi rakyatnya ke AS, sama artinya Indonesia menggelar karpet merah untuk penjajahan digital. "Indonesia bagaikan rumah kaca," mereka tahu semua isi dan seluk beluknya sehingga tanpa bersusah payah mereka leluasa memantau kita.


Apa gunanya dibuatkan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Nomor 27 Tahun 2022, jika untuk dilanggar. Inilah bentuk pelanggaran konstitusi yang dilakukan Presiden Indonesia, sangat membahayakan kedaulatan bangsa dan negara.


Semua itu terjadi karena negeri ini mengadopsi sistem demokrasi kapitalis sekuler. Sistem yang memisahkan agama dari kehidupan dan mengagungkan kebebasan menghalalkan segala cara. Telah terbukti sekularisme sebagai sumber bencana dan kerusakan di semua aspek kehidupan. Lumrah jika melahirkan pemimpin dan pejabat yang imannya lemah, tidak amanah, pembohong, berkianat, dan tega menumbalkan rakyatnya.


Tak ayal lagi, Indonesia terancam bubar. Sebab, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. APBN devisit, SDA dieksploitasi swasta dan asing, koruptor merajalela, kekayaaan negara dikuasai segelintir orang, hukum tumpul (tidak adil). Utang luar negeri selangit Rp8.000 triliun, ini yang menjadikan Indonesia tidak berdaulat. Fatalnya lagi, data pribadi WNI diserahkan ke AS. Tidak menutup kemungkinan prediksi Prabowo, "Indonesia bubar tahun 2030" akan menjadi kenyataan.


Selamatkan Indonesia dengan Islam 


Islam tidak hanya sebuah agama, tetapi juga mabda' (ideologi) yang mengatur semua aspek kehidupan, termasuk sistem ekonomi dan perdagangan.


Dalam sistem Islam (Khilafah) perdagangan antar negara (internasional) diperbolehkan asal sesuai dengan syariat dan prinsip-prinsip Islam.


Syariat Islam melarang semua transaksi yang melibatkan riba dan produk yang haram. Larangan gharar, yakni transaksi harus jelas tidak berlebihan dalam harga, dan syarat lainnya. Contohnya, syarat menyerahkan data pribadi WNI ke AS, hukumnya haram karena membuka pintu penjajahan dikuasainya kaum muslimin oleh kafir penjajah. Juga larangan maysir, yaitu transaksi bersifat spekulasi (untung-untungan).


Prinsip perdagangan internasional harus adil dan setara yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan bersama. Karena itu Islam melarang hegemoni dan eksploitasi, serta praktik-praktik yang merugikan negara lain. Tidak seperti yang dilakukan oleh negara kapitalis sekuler.


Sistem Islam juga mengatur hubungan dagang dan diplomasi dengan negara kafir. Disebutkan dalam fikih politik Islam, bahwa tidak boleh atau dilarang menjalin perdagangan dan hubungan diplomatik dengan negara kafir yang secara aktif memusuhi Islam dan memerangi kaum muslim, seperti Israel, Amerika, China, Prancis, dan lainnya.


Alhasil, aturan dan prinsip Islam sangat jelas dan tegas. Ini semata-mata didasarkan pada kewajiban negara (Khilafah) melindungi umat dari segala bentuk penjajahan serta untuk menjaga kemuliaan umat Islam dan agama. Tidak seperti sistem demokrasi sekuler, menjadikan Indonesia bagaikan rumah kaca, merelakan untuk dijajah. Selamatkan Indonesia dengan kembali pada sistem Islam, yakni Khilafah.


Allah Swt. berfirman:

"Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan pernah rela kepadamu (Nabi Muhammad) sehingga engkau mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang sebenarnya).” Sungguh, jika engkau mengikuti hawa nafsu mereka setelah ilmu (kebenaran) sampai kepadamu, tidak ada bagimu pelindung dan penolong dari (azab) Allah." (QS. al-Baqarah [2]:120)


Wallahualam bissawab.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update