Oleh Iis Nurasipah
Therapis dan Pegiat Dakwah
Hari Anak Nasional 2025 diperingati dengan tema “Anak Hebat, Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045”. Dengan harapan tema tersebut mampu mendorong dan menggaungkan nilai-nilai dasar perlindungan bagi seluruh anak Indonesia. Namun pada realitasnya masih banyak kasus kekerasan, masalah stunting dan penyalahgunaan narkotika akibat masih lemahnya sistem perlindungan anak.
Kepala Disdalduk PPA Kabupaten Bandung, Muhamad Hairun, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 132 kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan ke pihak kepolisian. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Disdalduk PPA) mengakui bahwa kasus tersebut sebagai persoalan perlindungan anak yang masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. (Melansir.com, 23/07/2025)
Seyogyanya Hari Anak Nasional (HAN) itu diperingati sebagai momentum kebangkitan perlindungan anak secara hakiki bukan hanya sekadar seremonial saja. Karena lingkungan anak saat ini masih jauh dari jaminan perlindungan dan keamanan. Angka kekerasan pada anak terus meningkat. Berdasarkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), tercatat pada rentang Januari hingga November 2024, terdapat 15.120 kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia, dengan 12.158 korban perempuan dan 4.691 korban laki-laki. Bahkan kekerasan seksual menjadi salah satu bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan aman bagi anak, kini menjadi tempat yang menakutkan.
Selain itu, masih lemahnya perlindungan anak menyebabkan ketidaksejahteraan keluarga, masih banyak anak yang tidak tercukupi kebutuhan hidupnya. Mulai dari kebutuhan makanan yang bergizi hingga pendidikan yang berkualitas. Hasil SSGI menunjukkan bahwa prevalensi stunting Indonesia tahun 2024 adalah 19,8%. Angka ini lebih rendah 0,3% poin dari target prevalensi yang ditetapkan untuk tahun 2024 yaitu 20,1%.
HAN 2025 juga dihadapkan dengan problematika yang tidak kalah memprihatinkan, yaitu munculnya kepribadian anak yang rusak baik pemikiran serta perilakunya. Anak saat ini menjadi pelaku bullying dan kekerasan, pecandu narkoba, pergaulan bebas, miras, pelaku pornografi bahkan kecanduan judi online (judol). Pemerintah mencatat jumlah pemain judol di Indonesia sekitar 2% adalah anak di bawah usia 10 tahun yang berjumlah 80 ribu orang, sedangkan usia antara 10-20 tahun berjumlah 440 ribu orang.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut pemerintah telah membuat program salah satunya meningkatkan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan ataupun pengasuhan anak yaitu menyediakan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, merintis Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) hingga Negara Ramah Anak.
Kenyataan bahwa semakin jauh anak dari kesejahteraan, keamanan, dan pribadi bertakwa, bukan saja program pemerintah tersebut tidak efektif tapi juga menunjukkan solusi yang diberikan oleh pemerintah sama sekali belum menyentuh akar persoalan dalam menyelesaikan persoalan anak.
Persoalan-persoalan anak yang tidak terus berulang ini, disebabkan sistem yang diterapkan adalah sistem ekonomi kapitalisme sekuler. Dalam sistem ini negara hanya berlaku sebagai regulator dan fasilitator kepentingan para kapitalis, menjadikan negara gagal dalam memberikan kesejahteraan pada rakyatnya. Termasuk menyediakan layanan kesehatan, pendidikan gratis, aman dan berkualitas.
Layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan bukan lagi hal dasar tetapi berubah menjadi barang mahal yang sulit dijangkau. Kesehatan, contohnya BPJS, meski bayar namun tidak sedikit yang mendapatkan pelayanan yang buruk dan tidak semua pelayanan dicover. Disamping peran keluarga yang lemah dan biaya pendidikan yang terus naik, tontonan yang merusak pemikiran dan akhirnya membentuk generasi sekuler, akibatnya banyak terjadi pembulian, kekerasan seksual, terlibat narkoba, atau pergaulan bebas.
Begitu pula dari segi hukum yang dijalankan tidak memberikan efek jera pada pelakunya, sehingga perbuatan kriminal terutama kasus kekerasan seksual terus saja berulang. Inilah wajah buruk sistem kapitalisme sekuler yang diterapkan negara saat ini yang hanya memberikan solusi secara parsial saja, tidak pada akar permasalahannya.
Tentu berbeda dengan pandangan sistem Islam, bahwa anak bukan hanya keturunan biologis, melainkan sebagai amanah yang harus dijaga, dididik, dan diarahkan dengan benar agar bertakwa. Sekaligus menjadi ujian yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban dihadapan Allah Swt..
Dalam sistem Islam negara dan orang tua memiliki kewajiban utama dalam menjaga dan mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama Islam, agar anak menjadi generasi yang saleh atau mempunyai kepribadian Islam. Halal dan haram akan dijadikan pedoman bagi tingkah lakunya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw. :
"Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya...” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara akan menerapkan sistem pendidikan Islam untuk membentuk generasi berkepribadian Islam, yakni memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang sesuai dengan Islam. Sistem pendidikan Islam akan menjauhkan peserta didik dari pemikiran yang rusak seperti sekularisme, liberalisme dan sebagainya.
Negarapun mempunyai kewajiban menyediakan lapangan pekerjaan bagi kepala keluarga sebagai pejuang nafkah. Sehingga, kebutuhan anak akan tercukupi dan terpenuhi mulai dari sandang, pangan dan papan. Jaminan pendidikan Islam, kesehatan dan keamanannya akan dipenuhi secara langsung. Sehingga, setiap anak akan mendapatkan pendidikan secara gratis dengan kualitas terbaik.
Serta negara akan mewujudkan masyarakat Islami yang memahami syariat. Serta, menjalankan amar ma'ruf nahi mungkar sehingga terciptalah lingkungan yang aman bagi anak. Dan menerapkan sistem sanksi yang menjerakan kepada pelaku tindak kriminal maupun kekerasan seksual pada anak.
Dalam sistem pendidikan, negara akan mendidik individu dan masyarakat untuk bisa mimilah dan memilih berita atau informasi berdasarkan standar, yaitu akidah Islam. Negara pun akan menyaring setiap tontonan sehingga yang ditayangkan hanyalah yang memupuk keimanan dan semangat jihad. Sebab pemerintah memahami bahwa pengaruh besar media pada opini publik dan cara pandang terhadap realitas. Oleh karena itu, untuk setiap konten yang bertentangan dengan nilai-nilai agama seperti yang mengandung syirik, ide-ide sesat, dan berbahaya yang akhirnya mengikis akidah umat, akan ditindak tegas lewat aturan yang jelas melalui undang-undang. Begitupun dengan pelaku kejahatan akan diberikan sanksi seberat-beratnya dan seadil-adilnya agar jera.
Maka dari itu generasi unggul, terbaik, aman dan Islami akan terwujud dalam kehidupan dibawah naungan Daulah Islam dengan mendakwahkan Islam secara kaffah.
Wallahu alam bi as shawab.
No comments:
Post a Comment