Menjelang peringatan HUT RI ke-80, kondisi dan situasi politik makin memanas. Itulah yang dirasakan publik. Banyak masalah yang membelit negeri ini sulit untuk diurai, ibarat benang kusut. Salah satunya, adalah dalam kasus peradilan, hukum dinilai tumpul dan tidak adil. Pemberian abolisi dan amnesti adalah satu langkah upaya untuk mengurai permasalahan tersebut, benarkah?
Telah diatur dalam UUD 1945, Pasal 14, ayat 2, disebutkan bahwa presiden dapat memberikan abolisi dan amnesti dengan pertimbangan DPR.
Atas dasar ini Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan menteri perdagangan, di era Jokowi, terpidana kasus korupsi impor gula dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, yang divonis bersalah dalam kasus suap Harun Masiku. Keputusan Presiden ini diumumkan oleh Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra pada, Kamis, 31 Juli 2025.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Amnesti, artinya pengampunan atau penghapusan hukuman kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan abolisi, yakni peniadaan peristiwa pidana.
Pemberian abolisi dan amnesti dalam sistem demokrasi sebenarnya bukan hal baru. Namun, kali ini mengundang pro-kontra memicu perdebatan sengit di masyarakat. Hal ini dikarenakan baru pertama kali pemberian abolisi dan amnesti untuk kasus korupsi. Padahal, Istana Kepresidenan telah menjelaskan bahwa keputusan diambil untuk menjunjung prinsip persatuan dengan tujuan mempersatukan seluruh elemen bangsa.
Namun, tetap saja menuai polemik di berbagai kalangan khususnya lembaga penegak hukum, kalangan politik, dan hukum. Tentu respon mereka menjadi sorotan publik dan banyak pihak yang mempersoalkan hak prerogatif presiden tersebut.
Sebagian mendukung keputusan Presiden Prabowo, seperti Mahfud MD, Mantan Menko Polhukum, memuji sebagai langkah strategis politik dan hukum dalam penegakan keadilan. Kini presiden memiliki posisi guna menghadang praktik hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik. Diduga kasus Tom Lembong korban kriminalisasi hukum.
Adapun amnesti untuk Hasto Kristiyanto banyak dipertanyakan pihak yang kontra. Yakni kalangan pakar tata negara dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai bahwa keputusan presiden berpotensi merusak komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dengan demikian berdampak mencederai rasa keadilan, bahkan merusak hukum itu sendiri. Terlebih publik berasumsi hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas hingga mosi tidak percaya pada hukum. Betapa tidak, faktanya banyak koruptor yang merugikan negara hingga triliunan, tetapi hanya dihukum ringan bahkan bebas.
Fenomena Peradilan dalam Demokrasi
Fakta pro-kontra tersebut menggambarkan peradilan dalam sistem demokrasi nyata tidak adil. Hukum sebagai alat kekuasaan, khususnya bagi yang berseberangan akan diintimidasi dan dikriminalisasi. Contohnya, HTI, para ulama, Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono pengarang buku Jokowi Undercover dan lainnya, tanpa adanya bukti langsung divonis bersalah. Pun begitu, kasus dugaan ijazah palsu Jokowi terkesan bertele-tele. Padahal, tinggal menunjukkan ijazah aslinya saja sudah habis perkara. Namun, Presiden Prabowo membiarkan bola api menggelinding bebas. Akibatnya, hukum sekuler justru menjadi sumber kegaduhan dan kerusakan di tengah masyarakat.
Hal ini wajar terjadi, sebab produk hukumnya berasal dari akal manusia yang terbatas sarat kepentingan karena asas manfaat. Lazim jika ada pihak yang diuntungkan dan sebaliknya ada pihak yang terzalimi.
Slogan kedaulatan ditangan rakyat, nyatanya kedaulatan di tangan para pejabat. Jadi, peradilan dalam sistem demokrasi sekuler sampai kapan pun tidak akan memberikan keadilan. Karena hukum buatan manusia batil bertentangan dengan Al-Qur'an surat al-An'am ayat 57, Allah Swt. berfirman: "Hak memutuskan hukum itu hanya pada Allah. Dia menerangkan kebenaran dan Dialah pemberi keputusan terbaik".
Peradilan dalam sistem Islam
Sistem Islam (Khilafah) berasaskan akidah Islam dan semua aturan bersumber pada Al-Qur'an, Hadis, Ijmak Sahabat, dan Qiyas. Sistem peradilannya memiliki seperangkat aturan, di antaranya:
Pertama, orang kafir tidak boleh sebagai hakim karena selain akidahnya bukan Islam tentu tidak mungkin bisa memutuskan hukum berdasarkan syarak.
Kedua, jika keputusan hakim sudah benar berdasarkan syarak, maka keputusannya tidak boleh dibatalkan oleh siapapun juga termasuk Khalifah (Kepala Negara).
Ketiga, putusan qadhi (hakim) bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan, kecuali adanya kesalahan prosedur atau bukti baru, atau jika belakangan diketahui putusan hakim bertentangan dengan syarak.
Keempat, dalam hukum Islam setiap keputusan pengadilan bersifat final dan mengikat. Artinya seorang Khalifah pun tidak berhak membatalkannya. Tidak ada istilah kompromi, tunduk pada tekanan kekuasaan, atau opini publik.
Sejarah telah membuktikan betapa adilnya Islam. Ketika Khalifah Ali ra. mengadukan seorang kafir dzimmi kepada Qadhi Syuraih ra. Pasalnya, baju besi milik beliau ada pada orang kafir tersebut. Lantas Qadhi Syuraih bertanya kepada Khalifah Ali ra., "Apa bukti anda?" Khalifah Ali menjawab, "Baju itu milikku. Aku tidak menjualnya dan memberikannya kepada orang lain." Lalu Khalifah Ali menghadirkan putranya sebagai saksi. Namun, Qadhi Syuraih menolak kesaksiannya dan memutuskan baju itu milik orang kafir tersebut. Khalifah Ali menerima keputusan dengan lapang dada dan tidak menggunakan jabatannya sebagai Khalifah untuk membatalkan putusan. Ketika orang kafir tersebut melihat sendiri keadilan yang luar biasa akhirnya masuk Islam.
Kelima, sistem pembuktian sangat penting. Selain saksi, bukti sangat menentukan. Rasulullah saw. bersabda, "Menghadirkan bukti adalah kewajiban atas pihak yang menuduh, sementara sumpah adalah keharusan bagi pihak tertuduh." (HR. at-Tirmidzi)
Tidak seperti di pengadilan sekuler alat bukti dimanipulasi.
Keenam, dalam peradilan Islam tidak ada sistem banding, kasasi, maupun intervensi penguasa melalui abolisi dan amnesti. Hal ini bermaksud untuk menjaga independensi dan kredibilitas pengadilan.
Alhasil peradilan dalam sistem Islam (Khilafah) pasti adil karena bersumber pada hukum Allah Yang Maha Adil, niscaya memberikan keadilan.
Tidak seperti hukum sekuler yang nyata kebatilannya karena bertentangan dengan hukum Allah. Wajar, jika tidak menghasilkan keadilan, justru yang terjadi perselisihan, kegaduhan, dan kezaliman.
Demikianlah, sistem peradilan Islam tidak ada orang yang terzalimi, tidak ada vonis yang tanpa bukti, dan tidak ada yang kebal hukum meskipun itu seorang kepala negara. Saatnya kita kembali ke sistem Islam, yakni Khilafah ala minhajjin nubuwwah.
Wallahualam bissawwab.
.webp)
No comments:
Post a Comment