Oleh : Nina Iryani S.Pd
Dilansir dari Murianews.com, kasus pengidap Human Immunodeficiency Syndrome (HIV) dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) di Kabupaten Pati telah menembus angka ratusan jiwa. Bahkan kedua Kecamatan di wilayah ini berstatus "merah".
Data ini berdasar pendampingan yang dilakukan oleh Rumah Matahari Pati. Koordinator Rumah Matahari Pati, Ari Subekti mengatakan, sejak pendampingan dimulai pada tahun 2011 hingga Juni 2025, tercatat sebanyak 926 kasus HIV/AIDS.
"Dari data yang kami dampingin sampai bulan Juni 2025 ini, sebanyak 926 kasus" ujar Ari kepada Murianews.com, Jum'at (27/6/2025).
Namun dari 926 kasus itu, hanya tinggal 550 kasus yang masih didampingi. Hal tesebut menurutnya disebabkan karena sejumlah faktor, salah satunya karena orangnya sudah tak berdomisili di Kabupaten Pati.
"Dari 926 kasus itu, on art atau yang minum obat secara rutin itu sebanyak 550 orang. Sisanya ada yang pindah luar kota, putus obat dan ada juga yang meninggal" ungkap dia.
Ari menjelaskan, ratusan kasus HIV/AIDS berdasarkan hasil layanan kesehatan, kemudian penderita kasus ini pihaknya di dampingi.
"Jadi ketika rumah sakit, puskesmas atau layanan yang lain menemukan kasus itu, rujukannya disampaikan ke Rumah Matahari" terangnya.
Berdasarkan data Rumah Matahari, ratusan kasus tersebut menyebar di seluruh Kecamatan di Bumi Mina Tani ini dengan status "merah".
Namun ada dua Kecamatan yang berstatus merah atau paling banyak kasus yakni di Juwana dan Pati. Tapi ia tak menjelaskan detail jumlah kasus di dua kecamatan tersebut.
Dari temuan itu, Rumah Matahari juga telah melakukan analisis faktor penyebab HIV/AIDS yang dibagi tiga wilayah. Seperti di Pati Selatan karena faktor banyak masyarakat yang merantau, Pati Utara banyak pekerja seks dan Pati tengah berdasarkan gaya hidup.
Allah SWT berfirman:
"Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk"
(TQS. Al-Isra ayat 32).
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada dosa setelah syirik, yang lebih besar daripada dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya kepada rahim yang tidak halal untuk dirinya"
(H.R Ibnu Abi Ad-Dunya).
Rasulullah SAW bersabda:
"Allah telah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth (Liwath/hubungan seks sesama jenis)"
(H.R Ahmad dan At-Tirmidzi).
Allah SWT berfirman:
"Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan istri-istri kalian dari diri kalian sendiri agar kalian merasakan ketentraman dengan mereka, lalu Dia menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang di antara kalian. Sungguh pada yang demikian terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang mau berfikir"
(TQS. Ar-Rum ayat 21).
Demikian zina sangat pelik dan dampaknya sangat besar baik dunia maupun akhirat. Dimana kerusakan yang ditimbulkannya merusak banyak hal. Zina di dunia dan akhirat:
1. Melegalkan yang diharamkan Allah dan Rasulullah.
2. Zina berganti-ganti pasangan menyebabkan HIV/AIDS, raja singa dan penyakit menular lainnya.
3. Pelaku zina yang dilakukan pasangan tidak sah hingga hamil, anak diluar nikah tersebut jika perempuan tidak dapat dinikahkan kelak oleh ayah biologisnya.
4. Anak hasil zina atau diluar nikah tidak berhak mendapat harta waris.
5. Anak hasil zina yang dilakukan oleh satu perempuan dengan lebih dari satu laki-laki merusak nasab.
6. Zina dengan sesama jenis juga menyebabkan HIV/AIDS, raja singa dan penyakit menular lainnya.
7. Pelaku zina baik itu Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan lain sebagainya menurut hukum Islam harus nya bila yang melakukannya belum menikah harus di cambuk 100 kali. Bila sudah menikah harusnya di rajam sampai mati. Jika hukuman Islam seharusnya sudah dilakukan,maka tidak disiksa di akhirat karena hukuman sebagai efek jera dan pencegahan bagi yang lainnya.
Sayangnya, hukum di Indonesia maupun negeri-negeri mayoritas muslim lainnya banyak yang tidak menggunakan hukum-hukum Allah tersebut apalagi negeri-negeri mayoritas non muslim. Sebab mereka menggunakan sistem sekuler kapitalis dimana pelaku zina sama-sama suka tidak dihukum, sedangkan bila salah satu nya terpaksa misalnya pemerkosaan baru dihukum pelakunya dan itupun jika pelaku pemerkosaan itu pejabat negara, pemilik modal atau orang populer, maka tidak terjerat hukum sebab hukum bisa diperjualbelikan. Sehingga orang tidak lagi takut dengan zina, orang tidak takut berbuat dosa, belum lagi minimnya pendidikan di kampung-kampung yang membuat orang-orang tidak tahu bahaya zina.
Semua berakar pada sistem sekuler kapitalis yang bahkan melegalkan PSK bersertifikat, membiarkan pusat-pusat bar, hotel tanpa syarat menikah, diskotik bahkan pusat-pusat zina berkedok karaoke dan sebagainya demi materi yang rusak dan merusak individu, keluarga, masyarakat dan negara.
Jika zina sudah dilegalkan maka manusia-manusia tersebut sudah melegalkan azab Allah. Maka dari itu kita wajib merubah keadaan lebih baik dengan perluas pengetahuan, berdakwah dengan lisan, tulisan, media sosial dan perilaku yang diridhoi Allah. Gaya hidup sehat dunia akhirat itu salah satunya adalah dengan menjauhi zina. Perjuangkan diterapkan kembali hukum-hukum Allah hingga tercipta mulia dunia akhirat diseluruh penjuru dunia seperti janji Allah, seperti yang pernah diterapkan Rasulullah SAW selama 13 abad, dan yang nanti akan tegak kembali diterapkan hukum-hukum Allah, yang waktunya masih jadi rahasia Allah.
Wallahu 'alam bissawab

No comments:
Post a Comment