Ummu Fatih
Kasus dugaan perundungan yang mengarah ke tindak kriminal terjadi di dua tempat di akhir bulan Mei 2025. Peristiwa pertama dugaan perundungan yang merenggut nyawa seorang anak kelas 2 Sekolah Dasar (SD) di Indragiri Hulu (Inhu) Riau, yang masih terus berproses di kepolisian. Saat ini polisi tengah memeriksa 20 saksi dan mendalami peristiwa yang terjadi akhir Mei 2025 lalu. Sebelumnya, tewasnya anak berinisial KB ini menjadi sorotan. Pasalnya, Gimson Beni Butarbutar yang merupakan ayah korban, mengungkapkan perundungan tersebut awalnya terjadi karena perbedaan agama dan suku.
Di lain tempat, peristiwa perundungan anak yang terjadi belum lama ini, yaitu seorang anak berlumuran darah di kepalanya setelah ditendang sampai terbentur batu, kemudian diceburkan ke dalam sumur di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah mengungkapkan kejadian yang menimpa anak itu, terjadi pada Mei 2025.
Demikianlah banyak kasus perundungan yang makin membuat miris dan mengelus dada. Rasa kasih sayang dan jiwa kemanusiaan sudah hilang dalam karakter manusia, Seolah nyawa tiada berguna hanya oleh masalah yang sepele. Apa sebenarnya masalah yang melatarbelakangi pelaku perundungan dengan mudahnya melakukan tindakan yang sampai mengarah tindak kriminal? Dan akankah negara sudah mengambil peran yang optimal menyelesaikan masalah perundungan ini?
Fakta Kasus Perundungan
Pada masa kini sering kali ditemukan kasus perundungan baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun jenis perundungan antara lain secara verbal dan non-verbal yang mana perundungan ini dapat memberikan dampak bagi korban yang menerima perundungan tersebut. Perundungan sendiri sudah menjadi hal yang biasa dalam dunia pendidikan di Indonesia terutama pada masa perkenalan tingkat sekolah atau universitas. Rata-rata para pelaku perundungan melakukan hal tersebut dengan beralasan untuk kedisiplinan, kekeluargaan, atau kekompakan, tetapi tidak berpikir dampak yang diterima oleh para korban atas tindakan yang mereka lakukan.
Instansi pendidikan seharusnya menjadi salah satu tempat aman bagi para pelajar untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Adanya tindakan perundungan yang terjadi membuat sekolah atau universitas menjadi salah satu tempat yang menakutkan, sehingga dapat mengganggu psikis dan fungsi sosial korban. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan bahwa kasus perundungan di sekolah masih sering terjadi, dengan peningkatan pada tahun 2023. Jenis perundungan yang paling banyak dialami adalah perundungan fisik, diikuti oleh perundungan verbal, dan perundungan.
Solusi Negara dalam Bidang Pendidikan
Dalam menanggulangi perundungan, Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuat sebuah program yang dikenal dengan Program Roots. Tujuan dari program ini adalah mencegah terjadinya perundungan dalam dunia pendidikan.
Program Roots merupakan program yang dibentuk untuk melakukan pencegahan perundungan yang terjadi di sekolah. Program ini telah dikembangkan oleh UNICEF sejak 2017 bersama pemerintah Indonesia, akademisi, praktisi pendidikan, dan perlindungan anak. Program Roots juga bentuk intervensi yang dikembangkan di sekolah dengan melibatkan murid dan guru sebagai agen perubahan dengan tujuan untuk mewujudkan lingkungan sekolah yang positif. Murid dan guru tersebut harus berperilaku yang baik agar perundungan yang sering terjadi di sekolah dapat dihilangkan. Program Roots memfokuskan pada peran pelajar untuk menyebarkan pesan dan perilaku baik di antara teman sebaya. Salah satu contoh penerapan Program Roots adalah memilih beberapa murid yang banyak berinteraksi dengan teman sebayanya di sekolah. Murid yang bersangkutan kemudian menyebarkan pengaruh positif ke teman sebayanya untuk mencegah adanya perundungan di sekolah.
Sejak tahun 2021, program ini sudah melakukan pendampingan kepada 7.369 sekolah jenjang SMP, SMA, dan SMK yang berasal dari 489 kabupaten atau kota di 34 provinsi di Indonesia. Program ini juga sudah melakukan pelatihan terhadap 4.517 fasilitator guru anti perundungan pada jenjang SMP dan 9.273 pada jenjang SMA/SMK. Menurut hasil monitoring Program Roots pada 2021, sudah terbentuk 43.442 agen perubahan dan tahun 2022 diperluas kembali, sehingga melahirkan agen perubahan yang lebih banyak.
Solusi Negara dalam Bidang Hukum
Pasal hukum bullying juga diatur dalam UU tentang perlindungan anak tersebut. Dalam pasal 80 disebutkan, ancaman pidana untuk pelaku bullying, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27C, adalah penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Selain KUHP, terdapat juga undang-undang khusus yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan, yaitu UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. UU ini juga mengatur beberapa bentuk kekerasan terhadap anak yang telah disebutkan sebelumnya, seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, dan sosial budaya
Akibat Penerapan Sistem Sekulerisme Kapitalisme
Selain solusi yang sudah dilakukan di atas, juga dilakukan upaya lain berupa program-program yang bertujuan melindungi anak dari kekerasan, seperti Sekolah Ramah Anak, Kota Layak Anak, Pendidikan Karakter, Revolusi Mental, hingga Kurikulum Merdeka. Namun, semua itu seakan-akan tidak ada imbasnya sehingga kasus perundungan masih marak terjadi. Ini menunjukkan kegagalan regulasi yang ada dalam melindungi anak dari perundungan serta lemahnya sistem sanksi.
Jika perundungan disebut sebagai salah satu dosa besar pendidikan, sekularisme kapitalisme adalah biang masalah munculnya dosa besar tersebut. Sistem sekularisme ini telah menjalar dalam tiga ruang hidup tempat generasi tumbuh, yakni:
Pertama, pola asuh sekularisme masih mendominasi pendidikan di keluarga. Sistem sekularisme memberikan pengaruh besar terhadap pola asuh orang tua kepada anak-anak mereka. Penanaman akidah Islam, adab, dan ketaatan kepada Allah banyak terabaikan. Akibatnya, banyak orang tua yang lebih mementingkan kecintaannya kepada hal yang bersifat duniawi atau materi.daripada mengajarkan anak kecintaan terhadap agama. Pada akhirnya, anak tumbuh berkembang menjadi generasi yang minim adab dan jauh dari misi penciptaan sebagai hamba Allah SWT.
Akibat sistem sekuler kapitalisme yang menghasilkan jurang kemiskinan yang melebar, makin banyak ibu yang terpaksa ikut mencari nafkah untuk membantu ekonomi.
Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat sangat memengaruhi pembentukan generasi, terutama teman dalam pergaulan sosial. Kehidupan sosial yang cenderung individualis, egois, dan apatis menjadikan anak kurang memiliki kepekaan sosial dan empati terhadap teman.
Ketiga, lemahnya fungsi negara dalam mencegah praktik kekerasan dan perundungan.
(1). Perangkat hukum dan regulasi mandul. Terdapat ambigu definisi anak dalam berbagai produk hukum dan UU yang mengatur tentang tindak kekerasan dan kriminalitas anak. Dalam pandangan hukum sekuler, yang disebut anak di bawah umur adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Meskpun pelaku kekerasan anak itu sudah akil balig, seperti pelajar SMP atau SMA, mereka masih disebut sebagai anak di bawah umur yang ditetapkan sanksi berbeda dengan usia dewasa. Paradigma semacam ini akhirnya membuat anak kurang bertanggung jawab atas setiap perbuatannya
(2). Kurikulum sekuler menjauhkan anak dari visi misi pembentukan kepribadian mulia.
(3). Kegagalan membendung tontonan, media, dan konten yang bermuatan pornografi, pornoaksi, kekerasan, serta nilai dan budaya sekuler. Maka jadilah generasi mudah mengakses hal-hal negatif tersebut tanpa saringan yang kuat dan ketat dari negara.
Dengan demikian, dibutuhkan adanya perubahan yang mendasar dan menyeluruh. Tidak cukup dengan menyusun regulasi atau sanksi yang memberatkan, tetapi negara juga harus melakukan perubahan paradigma kehidupan menuju paradigma sahih, yakni sistem kehidupan yang berlandaskan pada syariat Islam kaffah.
Solusi Islam Atasi Perundungan Anak
Apa pun bentuknya, Islam melarang perundungan. Dalam Islam, perundungan adalah perbuatan tercela yang dilarang oleh Allah Swt. Larangan ini termaktub dalam surah Al-Hujurat ayat 11 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barang siapa tidak bertobat, mereka itulah orang-orang yang zalim.”
Dalam Islam, tidak ada istilah anak di bawah umur. Ketika anak sudah balig maka ia menjadi mukalaf. Artinya, mereka sudah menanggung segala konsekuensi taklif hukum yang berlaku dalam syariat Islam. Dalam sistem Islam, siapa pun yang sudah tertaklif (terbebani) hukum syariat, jika melanggar ketentuan syariat, ia harus menanggung hukuman dan sanksi yang diberikan.
Dalam Islam, perempuan memiliki peran sebagai madrasatul ula (sekolah pertama bagi anak-anaknya) dan ummu ajyal (ibu generasi). Peran ibu tidak sekadar mengandung, melahirkan, menyusui, dan memberi makan, melainkan ibu harus mumpuni dalam memberikan pengasuhan dan pendidikan serta pemahaman Islam yang benar kepada anak-anaknya.
Selain kecukupan jasmani dan fisik, seorang ibu wajib mendidik anaknya dengan menanamkan akidah Islam yang kuat dan membiasakan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan peran strategis ini, Islam memberikan perhatian besar bagi keberlangsungan generasi, termasuk membangun support system (negara) bagi para ibu untuk mengoptimalkan perannya, baik di ranah domestik atau publik.
Negara tidak akan membebani para ibu dengan permasalahan ekonomi. Negara akan memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan dasar dengan memudahkan para ayah dalam mencari nafkah, seperti membuka lapangan pekerjaan atau memberikan bantuan modal usaha. Negara akan memprioritaskan merekrut pekerja laki-laki dibandingkan perempuan.
Dalam mewujudkan visi misi generasi berkepribadian Islam, yaitu generasi yang memiliki pola pikir dan pola sikap Islam, negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Porsi Islam dalam pendidikan harus banyak dan berpengaruh, bukan sebagai pelengkap materi ajar semata. Sistem ini tidak akan berjalan tanpa sistem politik ekonomi yang berdasarkan syariat Islam. Dengan politik ekonomi Islam, negara dapat membangun fasilitas dan sarana yang memadai sehingga dapat menunjang kegiatan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah.
Negara juga akan melarang setiap tontonan, tayangan, media, dan konten yang menyimpang dan menjauhkan generasi dari ketaatan, semisal pornografi, kekerasan, gaya hidup hedonistik sekuler, dan segala akses yang mengandung kemaksiatan dan kriminal.
Negara akan memberlakukan sanksi tegas bagi para pelaku kejahatan. Dalam Islam, pelaku bisa diberikan sanksi ketika ia sudah memasuki usia balig yang mereka sudah tertaklif (terbebani) syariat Islam, bukan berdasarkan batas usia yang ditetapkan manusia. Salah satu yang membuat generasi “kriminal” bermunculan adalah karena penetapan label “anak di bawah umur” yang seolah-olah menjadi dalih bahwa sanksi bisa ditangguhkan, disesuaikan, bahkan dikurangi.
Begitulah Islam dalam melakukan pencegahan terhadap perundungan. Adapun dalam hal penanganan, sistem Islam akan menegakkan hukum Islam secara tegas. Dengan penerapan sistem Islam, perundungan dapat dihentikan karena Islam memiliki perlindungan berlapis bagi generasi, yakni penanaman akidah, penerapan syariat, dan pemberlakuan sistem sanksi bagi pelaku kriminal.
Wallahu A’lam Bi Ash Showab.

No comments:
Post a Comment