Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menyoal Kasus Korupsi yang Makin Menjadi

Friday, July 11, 2025 | Friday, July 11, 2025 WIB

 


Oleh: Hasriyana, S.Pd

(Pemerhati Sosial Asal Konawe) 


Kasus korupsi di negeri ini masih saja menjadi persoalan yang belum bisa diselesaikan oleh negara. Bagaimana tidak, kasus tersebut makin hari kian bertambah jumlah pelakunya dan jumlah yang dikorupsi pun bikin geleng-geleng kepala.


Sebagaimana dikutip dari Beritasatu, 30-06-2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 13 orang ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank pelat merah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan efektif.


Budi menjelaskan, permintaan pencegahan diajukan pada 26 Juni 2025, dan berlaku aktif sejak 27 Juni. Namun, identitas atau peran dari ke-13 orang tersebut masih belum diungkap ke publik. Menurut KPK, kasus dugaan korupsi ini terkait proyek pengadaan EDC dengan nilai mencapai Rp 2,1 triliun dan berlangsung pada periode 2020-2024. Sebelumnya, KPK juga melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda, yakni kantor pusat bank pelat merah di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta, pada 26 Juni 2025.


Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting, buku tabungan, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. 


Kasus korupsi di atas hanya secuil dari banyaknya kasus korupsi yang ada di negri ini. Kasus korupsi jelas bukan hanya kali ini saja terjadi, tapi sudah ada sejak dulu. Selama periode presiden Prabowo memimpin sebagai kepala negara sudah ada beberapa pejabat yang diduga melakukan korupsi. Ini baru korupsi di kalangan pejabat tinggi saja, belum korupsi yang terjadi pada pejabat daerah dan kepala desa. Sehingga tidak heran jika masyarakat menganggap bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini hanya ilusi, karena lemahnya pengawasan dan sanksi yang tidak memberi efek jera. 


Pun, adanya KPK yang diharapkan bisa menjadi sarana untuk memberantas korupsi nyatanya masih jauh dari harapan. Bahkan komisi anti riswah tersebut dilemahkan, kewenangannya dibatasi, hingga para penyidiknya pun dilemahkan geraknya. Bahkan pimpinannya kini dipertanyakan kekredibilitasnya. Hal ini justru membuat kian suramnya jalan pemberantasan korupsi. 


Kehidupan yang serba hedon membuat para pejabat dan aparat negara meraup kekayaan meski dengan cara yang haram. Padahal jika ditelaah, gaji para pejabat kita hari ini sudah lebih dari cukup jika sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup saja. Bahkan biaya makan mereka pun ditanggung oleh negara. Namun karena gaya hidup yang hedon, keinginan menjadi tuntutan yang mesti dipenuhi. Sehingga tidak heran korupsi jadi jalan memperkaya diri. 


Hal ini berbeda dengan sistem islam, negara dengan tsaqofah Islamnya akan menanamkan akidah yang kuat terhadap seluruh masyarakat. Dengan akidah tersebut masyarakat akan merasa takut melakukan kemaksiatan karena merasa diawasi oleh Allah Swt. Tidak hanya itu negara akan menerapkan aturan dan hukum islam jika ada yang melanggar. 


Selain itu, dengan akidah islam akan menciptakan pemimpin yang amanah dan jujur karena ini bagian dari ketakwaan. Sehingga terwujud kontrol individu untuk tidak melakukan korupsi, karena hal demikian termasuk ghulul (khianat) dan diharamkan di dalam Islam. Allah Swt. berfirman dalam surah Ali Imran ayat 161 yang artinya, “Barangsiapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.”


Kontrol negara pun akan dilakukan oleh negara dengan mengaudit harta kekayaan para pejabat sebelum dan setelah menjabat. Jika ada kenaikan dari kekayaannya yang tidak wajar maka pejabat tersebut harus membuktikan dari mana asal kenaikan hartanya, namun jika tidak mampu, maka negara akan menyita kekayaannya. 


Dengan demikian, sulit memberantas kasus korupsi, jika masih banyak celah yang mengondisikan hal itu. Untuk itu, tidakkah umat ini merindukan aturan dari-Nya yang Maha sempurna yang diterapkan dalam seluruh aspek kehidupan? Karena sungguh, Allah yang menciptakan hamba, maka Dia pula yang lebih mengetahui mana aturan yang terbaik untuk hambanya. Dengan penerapan aturan-Nya juga kasus korupsi akan mampu diminimalisasi bahkan dibabat hingga tuntas. Wallahu a’lam.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update